Oct 06, 2026
Politik

Aset RPTRA Pedongkelan Cengkareng Dijarah, Pemprov DKI Gelar Rapat Koordinasi

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta dan aparat penegak hukum bergerak cepat menindaklanjuti insiden pencurian massal serta per...

Aset RPTRA Pedongkelan Cengkareng Dijarah, Pemprov DKI Gelar Rapat Koordinasi

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta dan aparat penegak hukum bergerak cepat menindaklanjuti insiden pencurian massal serta perusakan fasilitas di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Pedongkelan, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada pekan ini. Peristiwa hilangnya sejumlah infrastruktur krusial, mulai dari instalasi lampu penerangan hingga pagar pengaman ruang terbuka hijau tersebut, memicu penurunan fungsi fasilitas sosial ramah anak dan berpotensi merugikan aset inventaris milik pemerintah daerah.

Inventarisasi Kerusakan Sarana dan Penurunan Kualitas Fasilitas Umum

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan oleh pengelola fasilitas dan aparatur kelurahan setempat, aksi vandalisme serta tindak pidana pencurian material publik tersebut telah berlangsung secara berulang. Sejumlah prasarana vital yang hilang mencakup panel kelistrikan, puluhan meter pagar pengaman berbahan besi teralis, serta armature lampu penerangan taman yang selama ini menopang aktivitas warga pada malam hari. Ketiadaan penerangan dan hilangnya pembatas fisik tersebut kini memicu kekhawatiran masyarakat terkait kerentanan keamanan di lingkungan sekitar.

Kepala Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) Kota Administrasi Jakarta Barat, menyatakan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim teknis guna mendata secara menyeluruh seluruh kerugian material yang terjadi di lokasi. Pendataan ini mencakup sarana bermain ramah anak, sarana olahraga, hingga komponen penunjang sanitasi yang dilaporkan mengalami degradasi fisik akibat tindakan perusakan.

"Kami sangat menyayangkan tindak perusakan dan pencurian fasilitas publik ini. Kami menyatakan komitmen penuh untuk segera merehabilitasi sarana prasarana yang hilang dan rusak agar hak anak-anak serta warga untuk mendapatkan ruang interaksi yang layak dan aman tidak terganggu," ujar pejabat Sudin PPAPP Jakarta Barat tersebut dalam keterangannya.

Fraksi DPRD DKI Jakarta Desak Evaluasi Pengawasan dalam Rapat Koordinasi

Menanggapi eskalasi kerawanan fasilitas publik tersebut, Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta yang membidangi urusan pemerintahan dan ketertiban umum meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menggelar Rapat Koordinasi lintas sektor. Forum evaluasi ini dinilai mendesak guna merumuskan skema pengamanan terpadu pada seluruh RPTRA di wilayah ibu kota, khususnya area yang berada di pemukiman padat penduduk.

Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menegaskan perlunya pengerahan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara berkala untuk memantau keamanan aset daerah yang telah dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Masalah keamanan ruang publik dinilai tidak boleh diabaikan karena menyangkut perlindungan warga dan ketertiban lingkungan.

"Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan aset publik terbengkalai tanpa proteksi memadai. Fraksi kami menegaskan bahwa hasil evaluasi ini harus dibawa ke dalam rapat kerja gabungan komisi untuk memastikan pengawasan fisik ruang publik dapat berjalan optimal dan terpadu bersama aparat kepolisian," tegas perwakilan Fraksi di DPRD DKI Jakarta tersebut.

Dukungan serupa disuarakan oleh lintas Fraksi di Kebon Sirih yang meminta agar pos anggaran pemeliharaan serta pengadaan kamera pengawas (CCTV) yang terintegrasi langsung dengan pos komando wilayah dapat segera direalisasikan. Usulan ini akan dibahas dalam forum Pleno rancangan perubahan anggaran mendatang guna menjamin proteksi aset inventaris perkotaan.

Penegakan Hukum Aset Daerah Berdasarkan UU dan Keputusan Regulasi

Dalam dimensi penegakan hukum, Kepolisian Sektor (Polsek) Cengkareng telah memulai penyelidikan intensif terhadap dugaan tindak pidana pencurian sarana prasarana milik pemerintah tersebut. Proses penyelidikan difokuskan pada penelusuran barang bukti material logam dan instalasi kelistrikan yang diduga diperjualbelikan secara ilegal di penampungan barang bekas sekitar kawasan Jakarta Barat.

Tindakan perusakan dan penjarahan fasilitas milik pemerintah daerah tersebut diproses secara ketat berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat ancaman pidana terhadap perusakan barang serta pencurian dengan pemberatan. Selain ketentuan pidana umum, perlindungan terhadap aset fasilitas sosial dan fasilitas umum telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah guna menjamin kepastian status sarana prasarana publik.

Langkah pengamanan preventif kini telah disahkan melalui keputusan bersama antara jajaran Pemerintah Kecamatan Cengkareng, Kepolisian, dan tokoh masyarakat setempat. Skema pengamanan tersebut menetapkan pembatasan akses masuk pada jam tertentu di malam hari, pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling), serta percepatan perbaikan fisik pagar dan lampu yang rusak agar RPTRA Pedongkelan dapat kembali difungsikan sesuai peruntukannya bagi masyarakat umum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User