JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan urgensi akselerasi kebijakan diversifikasi konsumsi pangan nasional melalui penguatan budi daya serta pemanfaatan komoditas umbi lokal, termasuk kimpul, dalam Rapat Koordinasi Penguatan Logistik dan Ketahanan Pangan Nasional yang digelar di Gedung Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (24/3/2025). Kebijakan strategis ini dirumuskan guna menindaklanjuti instruksi Presiden terkait penguatan kedaulatan pangan sekaligus mereduksi kerentanan rantai pasok komoditas global.
Langkah integrasi komoditas pangan nusantara tersebut ditetapkan sebagai bagian dari agenda makro pemerintah berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan negara mewujudkan ketersediaan pangan bergizi seimbang berbasis keragaman sumber daya lokal. Tanaman kimpul dinilai memiliki keunggulan agronomis tinggi dan profil karbohidrat kompetitif untuk melengkapi komoditas beras serta menekan laju konsumsi tepung gandum impor secara bertahap.
Optimalisasi Komoditas Kimpul dan Substitusi Bahan Baku Impor
Dalam rapat koordinasi lintas kementerian tersebut, Zulkifli Hasan menyatakan bahwa ketergantungan struktural pada segelintir komoditas primer menghadapkan stabilitas ekonomi domestik pada risiko fluktuasi pasar internasional. Data neraca pangan nasional menunjukkan tingkat konsumsi beras penduduk masih berada pada kisaran 94,8 kilogram per kapita per tahun, sementara volume impor gandum untuk sektor industri olahan mencapai 11,2 juta ton per tahun.
"Kedaulatan pangan tidak boleh terus bertumpu pada satu atau dua komoditas pokok semata. Indonesia dianugerahi keanekaragaman hayati yang masif, termasuk umbi kimpul yang tumbuh subur di sentra pedesaan. Pemanfaatan pangan lokal bukan langkah pelengkap, melainkan pilar pertahanan stabilitas pangan nasional," tegas Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam rapat kerja koordinasi tersebut.
Pemerintah menargetkan pengembangan area sentra budi daya umbi-umbian lokal terpadu seluas 45.000 hektare pada tahun anggaran berjalan. Wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan diproyeksikan sebagai kawasan percontohan intensifikasi kimpul, mengingat tanaman famili talas-talasan ini memiliki daya tahan optimal terhadap cuaca ekstrem serta mampu dibudidayakan secara tumpangsari di bawah tegakan perkebunan rakyat.
Keputusan Strategis Hilirisasi dan Intervensi Pasar Pangan
Guna memastikan hasil panen petani terserap secara berkelanjutan, instrumen hilirisasi komoditas lokal diputuskan menjadi mandat bersama Badan Pangan Nasional dan Kementerian Pertanian. Keputusan ini mencakup standardisasi produk tepung kimpul agar memenuhi kualifikasi industri manufaktur makanan serta jaringan logistik ritel modern secara nasional.
Skema penyerapan panen di tingkat produsen telah ditetapkan melalui penugasan BUMN Kluster Pangan dan Perum Bulog untuk bertindak sebagai penyerap siaga atau offtaker. Langkah intervensi ini diambil guna menjamin stabilitas harga komoditas umbi di tingkat petani pedesaan, sehingga kepastian usaha tani dapat terpelihara.
"Petani di sentra produksi harus memperoleh jaminan harga beli yang wajar. Kita membangun ekosistem agribisnis dari hulu ke hilir, mulai dari sertifikasi bibit unggul, pendampingan teknologi pascapanen, hingga kepastian serapan pasar industri maupun program intervensi gizi nasional," kata Zulkifli Hasan menambahkan.
Dukungan Parlemen dan Penguatan Regulasi Pangan Alternatif
Kebijakan diversifikasi pangan berbasis komoditas lokal tersebut memperoleh dukungan formal dalam Rapat Pleno Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menguji efektivitas tata kelola cadangan pangan nasional. Sejumlah Fraksi di DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal alokasi pembiayaan intervensi komoditas non-beras agar tepat sasaran.
Juru bicara Fraksi dalam rapat kerja tersebut menggarisbawahi bahwa keberhasilan diversifikasi menuntut sinkronisasi antara kementerian teknis dan pemerintah daerah demi mencegah alih fungsi lahan komoditas umbi lokal. Pagu pembiayaan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kluster Pangan Alternatif disahkan sebesar Rp2,5 triliun guna memperkuat modal kerja gabungan kelompok tani serta pengolah tepung lokal.
Pemerintah kini menindaklanjuti masukan parlemen tersebut melalui perumusan payung hukum teknis setingkat Peraturan Presiden tentang Penguatan Cadangan Pangan Lokal Berkelanjutan. Regulasi ini diarahkan untuk mengunci kepastian implementasi diversifikasi pangan di tingkat daerah secara permanen, sehingga kimpul dan komoditas pangan nusantara lainnya bertransformasi menjadi penopang utama ketahanan nasional.
Comments (0)