Oct 06, 2026
Politik

Akademisi UGM Usulkan Badan Independen Pengelola Aset Rampasan

Peneliti hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah, mengusulkan pembentukan badan pemulihan aset independen dalam perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset guna me...

Akademisi UGM Usulkan Badan Independen Pengelola Aset Rampasan

Peneliti hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah, mengusulkan pembentukan badan pemulihan aset independen dalam perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset guna mengintegrasikan tata kelola barang sitaan serta mengeliminasi potensi konflik kepentingan antar-penegak hukum, dalam forum legislasi di Jakarta, Senin (23/10). Pembentukan lembaga khusus non-struktural tersebut dinilai esensial guna memastikan implementasi perampasan aset tindak pidana tanpa tuntutan pidana berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.

Muhammad Fatahillah menyatakan bahwa ketiadaan otoritas tunggal pengelola barang rampasan negara berisiko memicu inefisiensi birokrasi serta degradasi nilai ekonomis atas aset yang disita negara. Hingga saat ini, kewenangan penelusuran, penyitaan, hingga eksekusi pemulihan aset masih tersebar secara parsial di berbagai institusi penegak hukum, mulai dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.

Urgensi Integrasi Tata Kelola dan Netralitas Kelembagaan

Dalam telaah ketatanegaraan yang disampaikan, Fatahillah menguraikan bahwa akumulasi kewenangan penyidikan sekaligus pemeliharaan dan lelang barang sitaan dalam satu atap institusi penegak hukum membuka peluang terjadinya benturan kepentingan. Arsitektur kelembagaan dalam payung hukum baru harus secara tegas memisahkan fungsi penindakan yudisial dari fungsi manajemen pemeliharaan serta likuidasi aset negara.

"Keberadaan badan pemulihan aset yang bersifat independen ditujukan untuk menjamin integrasi sistem dan mencegah distorsi kewenangan antar-lembaga penegak hukum. Pengelolaan aset rampasan memerlukan keahlian manajerial dan audit finansial yang terpisah dari fungsi penyelidikan maupun penuntutan pidana," ujar akademisi UGM tersebut.

Fatahillah menegaskan bahwa badan independen tersebut nantinya bertugas menyelenggarakan pemeliharaan, verifikasi kepemilikan, taksiran nilai wajar, hingga pelaksanaan lelang terbuka aset tindak pidana. Melalui standardisasi manajemen profesional, negara dapat memitigasi risiko penyusutan nilai aset bergerak maupun aset tidak bergerak sebelum vonis perampasan berkekuatan hukum tetap ditetapkan oleh majelis hakim di pengadilan.

Dinamika Harmonisasi Regulasi di Parlemen

Gagasan akademisi ini disampaikan seiring langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang tengah menindaklanjuti naskah akademik serta draf RUU Perampasan Aset untuk masuk ke dalam agenda prioritas Program Legislasi Nasional. Penyelarasan substansi undang-undang ini dinilai mendesak untuk mengisi kekosongan hukum dalam mengejar keuntungan materiil dari tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan kejahatan finansial terorganisasi.

Sejumlah perwakilan Fraksi di Komisi III DPR RI sebelumnya menyoroti perlunya mekanisme pengawasan ketat terhadap wewenang aparat agar eksekusi perampasan aset tidak mencederai hak konstitusional warga negara maupun merusak kepastian iklim investasi. Aspirasi pembentukan badan mandiri pengelola aset diharapkan dibahas secara komprehensif dalam rapat dengar pendapat umum bersama para pakar hukum pidana, praktisi keuangan, dan perwakilan masyarakat sipil.

Prosedur perumusan norma hukum ini dijalankan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Kompromi politik dan kesepahaman antar-fraksi ditargetkan tuntas sebelum draf regulasi dibawa ke tingkat Rapat Pleno pengambilan keputusan tingkat satu di Badan Legislasi, sebelum akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Mekanisme Penyelenggaraan dan Skema Koordinasi Antar-Lembaga

Guna menjamin efektivitas operasional, tata hubungan kerja antara badan independen pemulihan aset dengan institusi penegak hukum konvensional harus dituangkan secara terperinci dalam ketentuan delegasi undang-undang. Badan tersebut diproyeksikan sebagai lembaga kuasi-pemerintah dengan mandat khusus yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan pengawasan eksternal secara periodik oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Pemerintah didorong untuk segera menyelenggarakan Rapat Koordinasi tingkat kementerian bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia guna merumuskan skema kelembagaan serta integrasi sistem basis data aset sitaan. Keputusan final mengenai struktur organisasi dan batas wewenang eksekusi badan pemulihan aset akan menentukan efektivitas pengembalian kerugian keuangan negara di masa mendatang.

Dengan terbentuknya tata kelola aset yang independen dan terintegrasi, kontribusi pemulihan aset terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diyakini dapat dimaksimalkan secara substansial. Keberhasilan pengesahan regulasi ini bertumpu pada komitmen pembuat undang-undang untuk menempatkan prinsip akuntabilitas di atas kepentingan sektoral demi supremasi hukum nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User