Pemerintah Dorong Operator Gencarkan Transparansi Informasi Masa Aktif Kartu Prabayar
Jakarta — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta seluruh penyelenggara layanan seluler untuk meningkatkan literasi publik mengenai mas...
Jakarta — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta seluruh penyelenggara layanan seluler untuk meningkatkan literasi publik mengenai masa aktif dan masa tenggang kartu prabayar. Desakan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup, menyusul temuan bahwa angka kartu SIM yang tidak aktif terus meningkat signifikan akibat kelalaian pengguna dalam memantau status nomornya.
Anggota Komisi I DPR, Rizaldy Purnama, mengungkapkan bahwa data Kominfo per akhir Mei 2026 menunjukkan sekitar 12,3 juta nomor prabayar masuk dalam status tenggang atau mati permanen selama kuartal I-2026. "Ini bukan sekadar persoalan operator yang kehilangan pelanggan, melainkan kegagalan arus informasi yang berpotensi menghambat akses layanan digital vital, dari perbankan hingga administrasi publik," tegasnya.
Regulasi dan Celah Pengawasan
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 telah menetapkan batas masa tenggang selama 90 hari setelah masa aktif primer habis, sebelum nomor didaur ulang. Namun, Kominfo menemukan bahwa mayoritas pengguna tidak mengetahui bahwa mereka dapat mengecek status kartu melalui kode dial USSD, aplikasi operator, atau layanan pelanggan. "Regulasi sudah jelas, namun implementasi di lapangan masih jauh dari harapan. Kami minta operator tidak hanya mengejar akuisisi pelanggan baru, tetapi juga proaktif mengingatkan pelanggan lama melalui pesan singkat dan notifikasi aplikasi," ujar Rizaldy.
Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Agus Harimurti, yang hadir dalam rapat tersebut, menegaskan bahwa setiap operator wajib menyediakan kanal pengecekan yang mudah diakses tanpa memotong pulsa. "Kami telah memerintahkan operator untuk menempatkan fitur pengecekan masa aktif di halaman muka aplikasi self-care, bukan tersembunyi di submenu yang sulit dijangkau pengguna awam," tegasnya.
Respons Operator: Edukasi Bertahap
Perwakilan operator seluler nasional, termasuk PT Indosat Ooredoo Hutchison, PT Telekomunikasi Selular, dan PT XL Axiata, menyatakan komitmennya untuk memperkuat program edukasi. Direktur Utama Indosat, Iwan Setiawan, dalam keterangan terpisah menyampaikan bahwa pihaknya akan meluncurkan kampanye "Sadar Aktif" yang memanfaatkan platform media sosial dan aplikasi Indosat SuperApp. "Kami memahami bahwa banyak pengguna menganggap sepele masa aktif kartu karena fokus pada kuota data. Padahal masa aktif adalah penentu kelangsungan nomor. Kami akan mengintegrasikan notifikasi otomatis 14 hari sebelum masa tenggang berakhir," jelasnya.
Di sisi lain, XL Axiata mengusulkan agar Kominfo mempertimbangkan perpanjangan masa tenggang menjadi 120 hari, mengingat pola penggunaan pulsa yang kini banyak digantikan oleh paket data bulanan. "Banyak pelanggan kami yang membeli paket internet 30 hari, tetapi masa aktif kartunya tidak otomatis mengikuti panjang paket. Ini yang menyebabkan kebingungan. Kami sedang mengkaji usulan untuk menyelaraskan masa aktif dengan durasi paket terakhir yang dibeli," ujar Vice President Corporate Communication XL, Henry Wijaya.
Dampak pada Ekosistem Digital
Pakar telekomunikasi dari Lembaga Studi Digital Indonesia, Budiman Tanjung, menilai bahwa fenomena kartu SIM mati secara tidak sadar berpotensi menimbulkan risiko keamanan data. "Nomor prabayar yang sudah terdaftar dengan identitas kependudukan lalu mati dan didaur ulang, bisa disalahgunakan jika data lama tidak sepenuhnya dibersihkan. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah, terutama dalam era ekonomi digital yang masif," ujarnya saat dihubungi terpisah. Ia merujuk pada kasus penipuan yang memanfaatkan nomor daur ulang untuk mengakses akun fintech yang belum dilepaskan tautannya.
Data dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat bahwa sepanjang tahun 2025, sebanyak 1,7% laporan penipuan terkait dengan pengambilalihan akun (account takeover) melalui nomor seluler yang sudah tidak dikontrol oleh pemilik aslinya. "Edukasi untuk memutus tautan antara nomor seluler dan akun finansial sebelum kartu mati menjadi sangat krusial," tambah Budiman.
Langkah Proaktif Pemerintah
Menindaklanjuti arahan DPR, Kominfo akan mewajibkan operator melaporkan jumlah nomor yang masuk masa tenggang setiap bulan dan prog ram komunikasi yang telah dilakukan. "Kami akan mengintegrasikan ini dalam evaluasi kinerja operator untuk perpanjangan izin frekuensi," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Denny Setiawan. Ia menambahkan bahwa Kominfo juga akan menggalakkan program literasi digital melalui kanal desa digital guna menjangkau masyarakat di wilayah terpencil.
Bagi masyarakat, pengecekan masa aktif dapat dilakukan dengan mudah tanpa biaya: cukup dengan menghubungi kode USSD masing-masing operator, misalnya *123# untuk Indosat, *888# untuk Telkomsel, dan *123# untuk XL. Informasi lebih rinci juga tersedia di aplikasi resmi operator yang dapat diunduh di toko aplikasi resmi. "Jangan menunggu kartu mati total, karena proses pengaktifan kembali bisa memakan waktu dan biaya," imbuh Denny.
Baca juga:
Comments (0)