Oct 19, 2026
Politik

Pasal 45-49 KUHP Perkuat Akuntabilitas Korporasi Indonesia

JAKARTA — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa keberadaan Pasal 45 sampai Pasal 49 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan merupakan terobosa...

Pasal 45-49 KUHP Perkuat Akuntabilitas Korporasi Indonesia

JAKARTA — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa keberadaan Pasal 45 sampai Pasal 49 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan merupakan terobosan penting dalam memperkuat akuntabilitas korporasi di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi pembahasan implementasi KUHP di Jakarta, yang menekankan bahwa ketentuan baru ini memberikan landasan hukum bagi penegak hukum untuk menjangkau pertanggungjawaban pidana tidak hanya pada individu, tetapi juga pada badan hukum usaha.

Menurut politikus yang akrab disapa Bamsoet itu, pasal-pasal tersebut mengatur secara eksplisit mekanisme pemidanaan terhadap korporasi, termasuk kriteria pertanggungjawaban, jenis sanksi, serta tata cara penuntutan. Ia menyatakan bahwa pengaturan ini menindaklanjuti kebutuhan hukum yang lama dinantikan, terutama dalam menghadapi perkara tindak pidana ekonomi dan lingkungan yang melibatkan perusahaan besar.

"Pasal 45 hingga Pasal 49 KUHP ini adalah kemajuan besar. Korporasi tidak lagi bisa berlindung di balik struktur organisasi untuk menghindari pertanggungjawaban pidana," tegas Bamsoet dalam forum tersebut.

Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana

Lebih lanjut, Bamsoet menjelaskan bahwa KUHP baru menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara mandiri. Ia menyebut bahwa pengaturan ini penting untuk membongkar praktik kejahatan korporasi yang selama ini sulit dijangkau karena keterbatasan rumusan hukum pidana lama. Berdasarkan ketentuan tersebut, korporasi dapat dikenai pidana denda, pencabutan izin usaha, hingga pembubaran badan hukum, bergantung pada tingkat kesalahan dan dampak perbuatannya.

Ia menambahkan bahwa mekanisme pertanggungjawaban korporasi dalam KUHP baru juga mengatur mengenai pihak yang berwenang mewakili korporasi di pengadilan, serta kriteria pengurus yang dapat dimintai tanggung jawab. Hal ini dinilai memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus memperkuat fungsi penegakan hukum di sektor ekonomi.

"Pengurus dan pemilik manfaat tidak bisa lagi menghindar dengan dalih keputusan organisasi. Ada jalur pertanggungjawaban yang jelas dan terukur," ujar Bamsoet.

Dorong Kepatuhan dan Tata Kelola Usaha

Dalam Rapat Koordinasi tersebut, Bamsoet menekankan bahwa kehadiran pasal-pasal ini tidak dimaksudkan untuk menghambat iklim investasi. Sebaliknya, ia menilai kepastian hukum justru akan mendorong tata kelola perusahaan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, dunia usaha yang taat hukum akan lebih dipercaya oleh investor, baik domestik maupun internasional.

Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi kepada pelaku usaha dan aparat penegak hukum agar implementasi KUHP baru berjalan efektif. Bamsoet mengingatkan bahwa perbedaan penafsiran di lapangan harus dicegah melalui pelatihan dan pedoman teknis yang disusun bersama antara pemerintah, DPR, dan lembaga penegak hukum.

"Kami ingin memastikan bahwa pasal-pasal ini diterapkan secara adil, proporsional, dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha," jelasnya.

Penguatan Sistem Hukum Nasional

Lebih jauh, Bamsoet menyatakan bahwa pengesahan KUHP baru, termasuk Pasal 45-49, merupakan bagian dari upaya pembaruan sistem hukum pidana nasional yang telah lama ditunggu. Ia menilai bahwa KUHP warisan kolonial tidak lagi relevan dengan kebutuhan hukum modern, terutama dalam menghadapi kejahatan korporasi yang semakin kompleks dan lintas yurisdiksi.

Ia menambahkan bahwa DPR akan terus mengawal implementasi KUHP baru, termasuk memastikan kesiapan aparat penegak hukum dan sumber daya pendukungnya. Menurut Bamsoet, penguatan akuntabilitas korporasi harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas penyidik, jaksa, dan hakim dalam memahami konteks kejahatan ekonomi.

"Ini bukan sekadar persoalan pasal, melainkan bagaimana negara hadir untuk menegakkan keadilan ekonomi. Korporasi yang melanggar hukum harus bertanggung jawab, tanpa mengorbankan kepastian berusaha," tutupnya.

Dengan disahkannya ketentuan tersebut, Indonesia dinilai semakin selaras dengan praktik hukum pidana modern di berbagai negara yang telah lebih dahulu menerapkan pertanggungjawaban korporasi. Ke depan, efektivitas pasal-pasal ini akan sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum serta koordinasi antarlembaga.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User