Panitia Khusus Pengelolaan Sampah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyoroti persoalan mendasar dalam tata kelola armada pengangkutan sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan hasil penelusuran pansus, sebanyak 1.700 unit armada sampah yang beroperasi setiap hari diketahui tidak memiliki depo parkir tetap. Temuan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pansus di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, menyatakan bahwa kondisi ini menimbulkan persoalan serius terhadap efektivitas layanan persampahan ibu kota. Menurutnya, ketiadaan depo parkir membuat ribuan kendaraan tersebut diparkir di jalanan, lahan kosong, hingga area permukiman warga.
"Dari pendataan yang kami lakukan, sekitar 1.700 armada sampah milik DLH DKI Jakarta tidak memiliki depo parkir. Ini menjadi persoalan mendasar yang harus segera ditindaklanjuti," tegas Judistira dalam rapat tersebut.
Pansus menilai persoalan ini bukan sekadar perkara teknis operasional, melainkan berkaitan langsung dengan ketertiban kota, keselamatan lalu lintas, dan kualitas lingkungan hidup warga Jakarta. Armada yang diparkir di badan jalan dikhawatirkan mengganggu arus lalu lintas serta menimbulkan pencemaran bau dan lindi di sekitar lokasi parkir liar.
Ribuan Armada Disebut Beroperasi Tanpa Fasilitas Memadai
Dalam paparannya, pansus mengungkapkan bahwa jumlah armada yang tidak memiliki depo parkir tersebut tersebar di sejumlah wilayah administrasi. Rincian persebaran armada menjadi salah satu materi yang tengah didalami oleh anggota pansus bersama jajaran DLH DKI Jakarta.
Judistira menegaskan bahwa keberadaan depo parkir merupakan kebutuhan dasar dalam sistem pengelolaan sampah terpadu. Tanpa depo yang memadai, perawatan kendaraan, pencucian, hingga pengisian bahan bakar tidak dapat dilakukan secara terencana dan sesuai standar operasional prosedur.
"Depo parkir bukan sekadar tempat menaruh kendaraan. Ada fungsi perawatan, pencucian, dan pengawasan armada yang harus dijalankan. Kalau tidak ada, kualitas layanan pasti terdampak," ujarnya.
Pansus juga menyoroti potensi pemborosan anggaran akibat tidak tertibnya penempatan armada. Kendaraan yang diparkir di ruang terbuka tanpa pengawasan berisiko mengalami kerusakan lebih cepat, sehingga menambah beban biaya pemeliharaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Pansus Dorong Penataan dan Penyediaan Depo Terpadu
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta mendorong DLH menyusun peta jalan penataan depo parkir armada secara menyeluruh. Pansus meminta agar kebutuhan lahan dihitung berdasarkan jumlah armada yang beroperasi, sebaran wilayah layanan, serta proyeksi pertambahan kendaraan pada tahun-tahun mendatang.
Anggota pansus menilai pemerintah provinsi perlu memanfaatkan aset daerah yang belum termanfaatkan, termasuk lahan bekas tempat pembuangan sampah dan instalasi pengolahan, untuk dialokasikan sebagai depo parkir. Skema kerja sama dengan pihak ketiga juga dibuka sepanjang tidak membebani keuangan daerah secara berlebihan.
Selain itu, pansus meminta DLH menyampaikan data lengkap mengenai status kepemilikan, usia kendaraan, dan kondisi teknis setiap unit armada. Data tersebut dinilai penting untuk memastikan penataan tidak hanya menyelesaikan persoalan parkir, tetapi juga meningkatkan produktivitas pengangkutan sampah harian.
"Kami akan meminta DLH menyusun rencana induk penataan depo. Ini harus masuk dalam perencanaan pembangunan daerah, bukan diselesaikan secara tambal sulam," kata Judistira.
Rekomendasi Diarahkan ke Rapat Paripurna
Pansus menegaskan bahwa hasil pendalaman mengenai armada tanpa depo parkir akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi. Rekomendasi tersebut akan dibahas dalam rapat pleno pansus sebelum disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta untuk ditetapkan sebagai keputusan dewan.
Dalam kerangka itu, pansus mendorong adanya target waktu yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur, serta mekanisme pelaporan berkala dari DLH kepada DPRD. Pengawasan dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan agar persoalan serupa tidak berulang pada masa jabatan berikutnya.
Pansus juga mengingatkan bahwa persoalan persampahan merupakan urusan pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kehidupan warga. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan sampah, pemerintah daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana pengangkutan yang memadai, termasuk fasilitas penunjang operasional.
Judistira menambahkan bahwa pihaknya tetap membuka ruang bagi DLH untuk menyampaikan penjelasan teknis dan kendala lapangan. Namun ia memastikan pansus akan mengawal temuan ini hingga ada keputusan konkret mengenai penyediaan depo parkir bagi 1.700 armada sampah tersebut.
"Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada temuan. Harus ada keputusan, harus ada anggaran, dan harus ada pelaksanaan yang bisa diawasi publik," pungkasnya.
Comments (0)