Oct 09, 2026
Politik

Panja RUU Pemilu Kaji E-Accounting dalam Penghitungan Suara

Jakarta — Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tengah mengkaji penerapan sistem akuntansi elektronik atau e-accounting dalam proses penghitungan pe...

Panja RUU Pemilu Kaji E-Accounting dalam Penghitungan Suara

Jakarta — Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tengah mengkaji penerapan sistem akuntansi elektronik atau e-accounting dalam proses penghitungan perolehan suara pada penyelenggaraan pemilu mendatang. Wakil Ketua Panja RUU Pemilu, Aria Bima, menegaskan bahwa wacana tersebut dibahas secara mendalam dalam rapat panja sebagai bagian dari upaya modernisasi tata kelola pemilu nasional.

"Kami sedang membahas e-accounting untuk penghitungan suara pada Pemilu. Ini bagian dari pembahasan di Panja RUU Pemilu," ujar Aria Bima dalam keterangannya kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta.

Pernyataan tersebut menjawab berkembangnya diskursus publik mengenai arah rekayasa teknologi dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menjelaskan bahwa gagasan e-accounting tidak menghapus mekanisme pemungutan suara konvensional di tempat pemungutan suara, melainkan menyasar proses rekapitulasi dan penghitungan.

Pemilih Tetap Mencoblos di Bilik Suara

Aria Bima menegaskan bahwa mekanisme pemungutan suara tetap berlangsung sebagaimana ketentuan yang berlaku, yakni pemilih memberikan suaranya langsung di bilik suara. Ia menyatakan bahwa pencoblosan di bilik suara tetap dipertahankan, sementara perhitungannya dilakukan secara elektronik.

"Nyoblos di bilik suara, tetapi hitungnya elektronik," tandasnya.

Dengan skema tersebut, menurut Aria Bima, substansi pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat tetap terjaga, sementara efisiensi dan akurasi hasil penghitungan dapat ditingkatkan. Ia menekankan bahwa gagasan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan sebagai norma final dalam rancangan undang-undang.

Pembahasan di tingkat panja, lanjutnya, mencakup aspek teknis, kesiapan infrastruktur, serta jaminan keamanan data hasil penghitungan. Hal itu diperlukan agar penerapan teknologi tidak menimbulkan persoalan baru dalam proses demokrasi.

Sejumlah Aspek Teknis Dibahas di Panja

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengemukakan bahwa panja juga mendalami kesiapan penyelenggara pemilu dalam mengadopsi sistem elektronik. Pembahasan mencakup kapasitas sumber daya manusia, perangkat pendukung, hingga mekanisme pengawasan agar hasil penghitungan dapat diaudit secara transparan.

"Kami tidak ingin mengambil keputusan yang terburu-buru. Semua aspek harus dihitung secara cermat dan berdasarkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Menurutnya, panja akan mengundang sejumlah pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara pemilu dan pakar teknologi informasi, untuk memberikan masukan dalam perumusan norma. Hal itu menindaklanjuti kebutuhan akan landasan hukum yang jelas apabila e-accounting disahkan dalam RUU Pemilu.

Aria Bima menyatakan bahwa pembahasan RUU Pemilu dilakukan secara terbuka dengan melibatkan fraksi-fraksi di DPR. Setiap pandangan dari fraksi, menurutnya, akan dihimpun dan dibahas dalam rapat pleno untuk mencapai kesepakatan bersama.

Rekapitulasi Berjenjang dan Ruang Pengawasan

Dalam konteks kepemiluan Indonesia, rekapitulasi hasil penghitungan suara selama ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat tempat pemungutan suara, kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi, hingga tingkat nasional. Proses berjenjang itu kerap membutuhkan waktu panjang dan melibatkan volume dokumen yang besar.

Penerapan e-accounting dinilai berpotensi memangkas waktu rekapitulasi dan mengurangi potensi kesalahan pencatatan manual. Namun, sejumlah kalangan mengingatkan pentingnya jaminan integritas data serta proteksi terhadap kemungkinan gangguan siber.

Aria Bima menyatakan bahwa panja menyadari hal tersebut. Karena itu, pembahasan tidak hanya menyentuh sisi efisiensi, tetapi juga aspek verifikasi, audit, dan akuntabilitas hasil penghitungan elektronik.

"Setiap data yang dihasilkan harus dapat diverifikasi. Tidak boleh ada ruang keraguan terhadap hasil penghitungan," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa panja akan memastikan pengaturan mengenai e-accounting dirumuskan secara rinci dalam batang tubuh RUU Pemilu, termasuk kewenangan penyelenggara pemilu dalam menetapkan sistem dan mekanisme pengawasannya.

Pembahasan RUU Pemilu sendiri merupakan agenda strategis DPR yang berdampak langsung pada penyelenggaraan pemilu berikutnya. Panja disebut akan terus bersidang untuk merampungkan berbagai isu krusial, termasuk sistem pemilu, ambang batas, dan metode penghitungan suara.

Hingga saat ini, belum ada keputusan final mengenai penerapan e-accounting. Aria Bima memastikan bahwa seluruh opsi akan diuji secara komprehensif sebelum diambil keputusan dalam forum pengambilan keputusan yang sah.

"Semuanya masih dalam pembahasan. Keputusan nanti akan ditetapkan dalam mekanisme yang berlaku di DPR," pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User