Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat administrasi pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden 2024. Sidang tersebut menjadi forum hukum terakhir untuk menuntaskan dalil pemohon mengenai keabsahan dokumen persyaratan pendidikan calon wakil presiden, yang dinilai tidak relevan oleh sejumlah pihak dalam persidangan.
Dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang mendahului sidang pleno, majelis memeriksa seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta jawaban termohon dan pihak terkait. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024, Mahkamah menegaskan bahwa objek sengketa dalam perkara ini adalah hasil pemilihan, bukan proses verifikasi administrasi pasangan calon yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Dalil pemohon mengenai syarat administrasi tidak relevan untuk diperiksa dalam perkara perselisihan hasil pemilihan," demikian pertimbangan yang dibacakan dalam sidang pleno tersebut.
Pokok Permohonan dan Kedudukan Hukum Pemohon
Pemohon mendalilkan bahwa dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga pencalonannya dinilai cacat secara administratif. Pemohon meminta Mahkamah membatalkan penetapan pasangan calon nomor urut dua dan memerintahkan pemungutan suara ulang pada sejumlah daerah.
Menanggapi dalil tersebut, termohon menyatakan bahwa seluruh tahapan pencalonan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. KPU menegaskan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan telah dilakukan secara terbuka dan dapat diuji publik, termasuk melalui mekanisme sanggah yang difasilitasi Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Kuasa hukum pihak terkait menilai permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil, khususnya mengenai tenggat pengajuan permohonan dan uraian hubungan sebab-akibat antara dugaan pelanggaran administrasi dengan perolehan suara. Menurutnya, persoalan keabsahan dokumen calon merupakan ranah sengketa proses yang penyelesaiannya telah selesai sebelum hari pemungutan suara.
Pertimbangan Hukum dan Kedudukan Alat Bukti
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyoroti bahwa permohonan tidak menguraikan secara spesifik perolehan suara yang diperselisihkan pada tiap kabupaten/kota. Mahkamah juga menilai alat bukti yang diajukan pemohon tidak cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sebagaimana diatur dalam putusan-putusan terdahulu.
Mahkamah menegaskan pula bahwa persoalan kelengkapan dokumen administrasi telah melalui mekanisme koreksi yang disediakan peraturan pemilu. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024, permohonan PHPU yang tidak memenuhi syarat formil dan materiil dinyatakan tidak dapat diterima.
"Mahkamah tidak menemukan alasan hukum untuk menyimpangi ketentuan tersebut," tegas majelis hakim dalam sidang yang dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak.
Implikasi Putusan bagi Tahapan Pemilu
Putusan ini menindaklanjuti rangkaian sidang yang telah berlangsung sejak permohonan diregistrasi. Dengan ditolaknya permohonan, penetapan hasil Pemilihan Presiden 2024 yang telah disahkan dalam rapat pleno KPU tetap berlaku. Mahkamah menyatakan tidak terdapat cukup alasan untuk memerintahkan pemungutan suara ulang maupun penghitungan suara ulang di wilayah mana pun.
Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat menilai putusan tersebut menegaskan prinsip kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu. Mereka menekankan bahwa seluruh sengketa proses seharusnya diselesaikan melalui lembaga yang berwenang pada tahapannya masing-masing, sehingga tahapan pemilu berikutnya dapat berjalan tanpa gangguan.
Pengamat hukum tata negara menilai pertimbangan Mahkamah konsisten dengan doktrin bahwa PHPU difokuskan pada hasil, bukan pada proses pencalonan. Mereka menyarankan agar ke depan para pemohon menyusun dalil secara lebih terukur dengan mengaitkan dugaan pelanggaran terhadap perolehan suara secara kuantitatif.
Dengan dibacakannya putusan tersebut, proses hukum atas perkara ini dinyatakan selesai. Mahkamah memerintahkan salinan putusan disampaikan kepada KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum, serta para pihak untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Seluruh rangkaian sidang berlangsung dalam rapat yang terbuka untuk umum dan dipimpin langsung oleh majelis hakim konstitusi.
Comments (0)