Pakar Dukung Kortas Polri Usut Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Secara Independen

Jajaran akademisi dan pegiat antikorupsi menyampaikan sikap tegas terhadap proses hukum yang tengah dijalankan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortas Tipikor). Mereka mendesak ag...

Jul 12, 2026 - 04:42
0 0

Jajaran akademisi dan pegiat antikorupsi menyampaikan sikap tegas terhadap proses hukum yang tengah dijalankan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortas Tipikor). Mereka mendesak agar pengusutan dugaan keterlibatan Febrie Adriansyah dalam perkara korupsi dilakukan sepenuhnya transparan dan lepas dari segala bentuk tekanan. Sorotan publik tertuju pada tahap awal penyidikan yang kini mulai berjalan, seiring menguatnya harapan agar institusi penegak hukum mampu membuktikan komitmennya pada penegakan hukum yang adil.

Sejumlah pakar hukum pidana dari berbagai universitas menyatakan bahwa penanganan kasus ini menjadi ujian krusial bagi Kortas Tipikor Polri. Mereka menekankan bahwa setiap langkah prosedural harus dibuka seluas-luasnya kepada publik, sekaligus dijaga agar tidak ternodai campur tangan pihak-pihak tertentu. “Dukungan kami lahir dari keyakinan bahwa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi punya kapasitas mengurai kerumitan perkara ini. Syarat mutlaknya hanya satu: independensi dan transparansi sejak penyelidikan hingga pelimpahan berkas ke pengadilan,” ujar Dr. Andi Pratama, S.H., M.H., pengajar hukum pidana dari Universitas Indonesia, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (28/3/2025).

Fondasi Kepercayaan Publik

Pernyataan senada disampaikan oleh Koordinator Hukum dan Advokasi Masyarakat Transparansi Indonesia, Rini Lestari. Ia mengatakan bahwa perkara yang melibatkan nama Febrie Adriansyah tidak bisa dipandang sebelah mata, mengingat posisi strategis yang pernah diemban. Oleh karena itu, publik berhak mengakses setiap informasi perkembangan penanganan perkara, selama tidak mengganggu proses penyidikan. “Transparansi bukan hanya sekadar kewajiban hukum, melainkan juga fondasi kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian. Jika pengusutan berjalan tertutup, keraguan dan spekulasi liar justru akan meluas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rini menambahkan bahwa lembaga pengawas internal dan eksternal di lingkungan Polri mesti dilibatkan secara proaktif. Ia berharap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut mengawasi jalannya penyidikan, demi memastikan tidak ada penyimpangan yang berpotensi merusak integritas proses hukum. “Kami telah mengirimkan surat resmi kepada Kompolnas agar mereka menempatkan pengawas khusus dalam perkara ini. Sudah saatnya pengusutan kasus besar tidak lagi meninggalkan residu ketidakpercayaan di tengah masyarakat,” katanya.

Tahapan Awal dan Potensi Hambatan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kortas Tipikor Polri telah memulai proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui secara langsung aliran dana yang dinilai menyimpang. Meski Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri belum merilis pernyataan detail, seorang penyidik senior yang enggan disebut identitasnya menjelaskan bahwa tim telah mengantongi setidaknya tiga alat bukti pendahuluan. “Kami memahami besarnya perhatian terhadap perkara ini. Setiap langkah kami kalkulasi secara cermat agar tidak timbul gugatan prosedural di kemudian hari,” ungkapnya singkat.

Para pakar mengingatkan bahwa fase pra-pelimpahan berkas merupakan masa paling rawan intervensi. Prof. Mardiana Putri, S.H., LL.M., guru besar hukum acara pidana dari Universitas Gadjah Mada, menekankan perlunya sistem pengawasan berlapis yang melibatkan elemen masyarakat sipil. “Intervensi tidak selalu berbentuk tekanan langsung. Kadang ia hadir dalam wujud komunikasi informal yang sulit terbaca. Maka, pembentukan posko aduan independen menjadi solusi praktis yang bisa diterapkan untuk menampung laporan dari penyidik atau saksi yang merasa terintimidasi,” tuturnya.

Komitmen Pimpinan Polri

Di sisi lain, Mabes Polri dalam beberapa kesempatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara korupsi yang menjadi sorotan publik. Kepala Divisi Humas Polri, dalam wawancara terpisah, menyatakan bahwa Kortas Tipikor diberikan kewenangan penuh tanpa arahan yang mengikat dari struktur komando. “Seluruh personel yang terlibat dalam penyidikan sudah dibekali pedoman teknis dan rambu-rambu yang ketat. Tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran, termasuk jika ada upaya menghambat pengusutan,” ucapnya.

Kepercayaan para pakar terhadap Kortas Tipikor Polri bukannya tanpa catatan. Mereka meminta agar proses pembuktian dilakukan secara saintifik dan terukur, bukan berdasarkan asumsi politik. “Dukungan yang kami berikan adalah dukungan bersyarat. Jika di tengah jalan ditemukan kejanggalan atau upaya penutupan fakta, kami tidak akan ragu untuk menyuarakan koreksi,” kata Dr. Andi Pratama. Ia menambahkan bahwa masyarakat sipil akan terus mengawal kasus ini hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Dengan semakin luasnya dukungan dari lingkungan akademis dan aktivis, ekspektasi terhadap Kortas Tipikor Polri kian membubung. Para pengamat meyakini bahwa keberhasilan mengusut dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah secara profesional dan bebas kepentingan akan meneguhkan marwah Polri sebagai institusi penegak hukum yang modern dan terpercaya. Sebaliknya, jika proses ini justru melenceng dari prinsip keadilan, citra lembaga akan kembali terpuruk dan kepercayaan rakyat kian terkikis.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User