Kejaksaan Agung Pastikan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Etik
JAKARTA – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan segera menghadapi proses persidangan etik internal. Keputusan terseb...
JAKARTA – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan segera menghadapi proses persidangan etik internal. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah paralel terhadap penyidikan pidana yang telah berjalan, setelah ia resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). Simanjuntak menyatakan bahwa institusi yang dipimpin Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tidak akan menoleransi pelanggaran integritas dan kode etik oleh para jaksa, termasuk oleh mantan pejabat tinggi di lingkungan Adhyaksa.
“Kami hendak menegaskan bahwa mekanisme etik tetap diberlakukan kepada yang bersangkutan. Sidang Majelis Kehormatan akan digelar tanpa menunggu rampungnya proses pidana. Ini adalah wujud komitmen kami dalam membersihkan institusi dari oknum-oknum yang mencederai kepercayaan publik,” ujar Simanjuntak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Febrie Adriansyah dijerat dalam pusaran perkara yang berkaitan dengan pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung. Ia diduga menerima aliran dana dengan jumlah mencapai puluhan miliar rupiah untuk mempengaruhi penanganan sejumlah kasus besar. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya telah menyerahkan laporan analisis kepada penyidik yang menunjukkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp78,5 miliar yang diduga terafiliasi dengan mantan Jampidsus tersebut.
Kronologi Penetapan Status Tersangka
Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada 13 Maret 2025. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, ahli, dan dokumen keuangan. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 12 Huruf e dan Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kasus ini terungkap dari pengembangan penyidikan perkara yang menjerat sejumlah pihak lain, termasuk pengacara dan pengusaha yang diduga menjadi perantara pemberian suap. Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, menyebut bahwa proses penyidikan telah berjalan transparan dengan mengantongi izin pemeriksaan dari Jaksa Agung. “Sidang etik akan menjadi pelengkap dari upaya penegakan disiplin internal, memastikan bahwa korps Adhyaksa tidak memberi tempat bagi perilaku koruptif,” kata Kuntadi kepada awak media di lokasi yang sama.
Sebelum menyandang status tersangka, Febrie telah lebih dulu dicopot dari jabatannya sebagai Jampidsus pada 18 Februari 2025. Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-03/J.A/02/2025. Langkah ini diambil segera setelah temuan awal hasil audit investigasi dari Inspektorat Pengawasan Umum Kejaksaan Agung yang menengarai adanya penyimpangan kewenangan.
Mekanisme dan Agenda Sidang Etik
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Pengawas), Amir Yanto, sidang etik terhadap Febrie Adriansyah akan digelar oleh Majelis Kehormatan yang terdiri atas unsur pimpinan dan pengawas internal. Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 13 Tahun 2021 tentang Kode Perilaku dan Majelis Kehormatan Jaksa. Sidang akan menguji sejauh mana perbuatan pidana yang disangkakan melanggar norma kepatutan, integritas, dan profesionalisme seorang jaksa.
“Prosesnya akan dimulai pekan depan. Kami telah membentuk tim pemeriksa yang akan memanggil yang bersangkutan untuk didengar keterangannya. Sidang ini bukan sekadar formalitas, melainkan forum untuk menilai apakah tindakan tersangka menciderai sumpah jabatan dan kode etik,” ujar Amir Yanto dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Internal yang digelar secara tertutup di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Amir menambahkan bahwa putusan sidang etik bersifat final dan mengikat. Sanksi yang dapat dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Apabila sanksi pemberhentian dijatuhkan, status kepegawaian Febrie akan dicabut secara permanen dan seluruh hak pensiunnya berpotensi hangus.
Sumber internal Kejaksaan Agung yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa berkas perkara etik telah rampung disusun oleh Inspektorat Khusus. Berkas tersebut mencakup bukti-bukti komunikasi, rekaman transaksi, serta keterangan beberapa saksi dari kalangan jaksa dan pihak luar. “Semua akan disampaikan dalam sidang. Tidak ada yang ditutup-tutupi karena ini menyangkut marwah institusi,” ujarnya.
Langkah Pemulihan Kepercayaan Publik
Penegakan etik terhadap mantan pimpinan tinggi di Kejaksaan Agung dinilai sebagai langkah krusial untuk memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Dalam beberapa kesempatan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berulang kali menyampaikan komitmen untuk menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran kode etik. Kebijakan ini diyakini akan memperkuat Reformasi Birokrasi di tubuh Adhyaksa yang telah berlangsung sejak awal masa jabatannya.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Riananda Agustina, berpendapat bahwa kombinasi proses pidana dan etik merupakan langkah tepat. “Proses etik yang berjalan paralel dengan pidana menunjukkan bahwa institusi tidak pasif. Ini juga memutus celah impunitas bagi pejabat tinggi yang merasa kebal,” katanya saat dihubungi terpisah. Ia menekankan bahwa hasil sidang etik yang transparan akan menjadi preseden positif bagi penegakan hukum di Indonesia secara keseluruhan.
Kejaksaan Agung saat ini sedang berada di bawah sorotan tajam publik akibat serangkaian kasus yang melibatkan oknum-oknum jaksa. Selain perkara Febrie Adriansyah, lembaga itu juga tengah menangani beberapa jaksa lain yang diduga terlibat dalam permainan perkara dan penerimaan gratifikasi. Jaksa Agung telah menginstruksikan JAM Pengawas untuk mempercepat penyelesaian seluruh perkara etik yang menumpuk dan mempublikasikan hasilnya secara berkala.
Sampai berita ini diturunkan, Febrie Adriansyah belum memberikan pernyataan resmi. Kuasa hukumnya, Tomy Andriansyah, hanya menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dan berharap sidang etik dilakukan secara objektif. “Kami menghormati mekanisme di Kejaksaan Agung dan akan memberikan pembelaan terbaik di forum etik maupun pidana,” ujarnya singkat melalui pesan tertulis.
Dengan dimulainya agenda sidang etik, publik kini menunggu sejauh mana Kejaksaan Agung mampu membuktikan komitmen membersihkan diri dari praktik-praktik yang merusak marwah penegakan hukum.
Comments (0)