KPK Dalami Peran Suami Bupati Sukoharjo di Kasus Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa suami Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dalam pengembangan penyidikan dugaan pemerasan berlanjut yang melibatkan kepala daerah tersebut...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa suami Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dalam pengembangan penyidikan dugaan pemerasan berlanjut yang melibatkan kepala daerah tersebut. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait aliran dana setoran upah pungut senilai Rp2,93 miliar yang diduga diterima oleh Etik Suryani dari sejumlah pihak.
Juru Bicara KPK, melalui keterangan resmi di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (12/3), menegaskan bahwa pemanggilan terhadap suami bupati merupakan bagian dari pendalaman peran pihak-pihak yang diduga turut menikmati atau mengelola hasil tindak pidana. "Kami tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa siapa pun, termasuk keluarga inti tersangka, apabila ditemukan keterkaitan dengan aliran dana yang sedang kami dalami," ujar juru bicara tersebut.
Skema Dugaan Pemerasan dan Aliran Dana
Berdasarkan konstruksi perkara yang disusun penyidik, Etik Suryani diduga memanfaatkan jabatannya untuk memungut sejumlah uang dari para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo serta dari rekanan proyek pengadaan barang dan jasa. Praktik ini disebut sebagai upah pungut, yakni setoran wajib yang dikumpulkan secara periodik dengan dalih untuk kebutuhan operasional pribadi maupun politik. Total penerimaan yang berhasil diidentifikasi mencapai Rp2,93 miliar dalam kurun waktu kurang dari dua tahun.
Dana tersebut, menurut temuan sementara, tidak seluruhnya masuk ke rekening pribadi bupati. Sebagian diduga dikelola oleh suami Etik Suryani melalui rekening perusahaan milik keluarga serta transaksi tunai bernilai besar. KPK kini tengah menelusuri rekam jejak transaksi mencurigakan tersebut untuk memastikan peran suami bupati dalam skema pemerasan yang sudah berlangsung sejak 2023 ini. "Kami sedang melakukan penelusuran aset dan mendalami apakah suami yang bersangkutan berperan sebagai penerima, pengelola, atau bahkan penghubung dalam pengumpulan dana tersebut," tambah juru bicara KPK.
KPK Percepat Pemeriksaan Saksi Kunci
Dalam Rapat Koordinasi Internal yang digelar pada Senin (10/3), pimpinan KPK meminta jajaran penyidik untuk segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap suami bupati dan sejumlah saksi kunci lainnya yang diduga mengetahui detail transaksi. Pemanggilan akan dilayangkan paling lambat pekan depan setelah penyidik merampungkan analisis terhadap dokumen dan barang bukti elektronik yang disita dari kantor Bupati Sukoharjo serta kediaman pribadi Etik Suryani dalam penggeledahan sebelumnya.
Penyidik juga telah mengantongi keterangan dari beberapa ASN dan pengusaha lokal yang mengaku dimintai setoran rutin. Seorang saksi yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa sistem upah pungut tersebut telah berjalan secara sistematis dan melibatkan orang-orang dekat bupati. "Ini bukan praktik insidental. Ada struktur yang mengatur besaran setoran, jadwal penyerahan, hingga sanksi bagi yang menolak," ujarnya dalam berita acara pemeriksaan yang dikutip KPK.
Pemeriksaan terhadap suami Etik Suryani akan difokuskan pada tiga hal pokok: pertama, pengetahuan dan keterlibatan langsung dalam permintaan atau penerimaan uang; kedua, perannya dalam menyamarkan asal-usul dana melalui pembelian aset atas nama pihak lain; dan ketiga, komunikasi dengan pihak-pihak yang diduga menjadi perantara pemerasan. KPK menegaskan bahwa keterangan suami bupati sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara yang sudah masuk tahap penyidikan penuh sejak penetapan tersangka pada awal Maret 2025.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Etik Suryani dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Ancaman pidana untuk pasal ini adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, KPK juga sedang mempertimbangkan penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan upaya penyamaran harta kekayaan hasil korupsi oleh suami atau pihak lain yang terafiliasi. "Kami akan menjerat setiap pihak yang terbukti menikmati atau menyembunyikan hasil kejahatan, tanpa pandang bulu," tegas juru bicara lembaga antirasuah tersebut.
Pleno pimpinan KPK telah menyetujui strategi penuntasan kasus ini dalam waktu lima bulan ke depan, sejalan dengan komitmen lembaga untuk menangani korupsi di sektor pemerintahan daerah yang marak terjadi pasca-Pilkada Serentak 2024. Fraksi-fraksi di DPR, melalui pernyataan tertulis, mendukung penuh upaya KPK menindaklanjuti temuan tersebut dan meminta agar proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi politik.
KPK memastikan bahwa pemanggilan suami bupati tersebut merupakan bagian dari proses hukum biasa dan bukan bentuk kriminalisasi terhadap keluarga tersangka. Lembaga membuka ruang bagi siapa pun untuk memberikan keterangan guna mengungkap fakta materil perkara. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak keluarga Etik Suryani terkait rencana pemeriksaan tersebut.
Comments (0)