OTT KPK terhadap Bupati Ponorogo dan Rincian Harta Kekayaannya
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 20 Maret 2025. Penetapan ter...
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 20 Maret 2025. Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat siang, 21 Maret 2025. Sugiri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2024–2025. Bersama Sugiri, KPK turut menetapkan dua tersangka lain, yakni seorang pengusaha rekanan berinisial AS dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ponorogo berinisial BR.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Tim penyidik KPK melakukan penangkapan di tiga lokasi berbeda dalam kurun waktu kurang dari enam jam. Sugiri Sancoko ditangkap di ruang kerjanya di Kantor Bupati Ponorogo sekitar pukul 16.30 WIB. Secara paralel, tim lain mengamankan AS di sebuah hotel di kawasan Madiun dan BR di kediamannya di Ponorogo. Ketiganya langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dari hasil penggeledahan dan penangkapan, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,2 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, dokumen-dokumen proyek infrastruktur, serta sejumlah alat komunikasi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan temuan awal menunjukkan adanya kesepakatan pemberian fee sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai kontrak untuk proyek-proyek yang dikerjakan oleh perusahaan milik AS di Ponorogo.
"Tim menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menduga telah terjadi transaksi suap-menyuap antara pemberi dan penerima. Uang yang disita merupakan bagian dari komitmen fee proyek yang telah disepakati sebelumnya," ujar Alexander Marwata.
Harta Kekayaan Sugiri Sancoko Berdasarkan LHKPN
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang diserahkan Sugiri Sancoko kepada KPK pada 27 Desember 2024—sebagai laporan periodik akhir tahun—tercatat total harta kekayaannya mencapai Rp9.847.235.000. Rincian aset tersebut mencakup kepemilikan tanah dan bangunan di Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Madiun, dan Kota Surabaya dengan nilai total Rp6,2 miliar. Selain itu, Sugiri melaporkan kepemilikan alat transportasi berupa satu unit Toyota Alphard tahun 2022 senilai Rp1,1 miliar serta satu unit Mitsubishi Pajero Sport tahun 2020 senilai Rp520 juta.
Dalam LHKPN tersebut, Sugiri turut mencatatkan kas dan setara kas sebesar Rp1,5 miliar yang tersimpan di dua rekening bank berbeda. Harta bergerak lainnya, termasuk perhiasan dan koleksi seni, dilaporkan senilai Rp527 juta. Yang patut dicatat, Bupati dua periode ini tidak melaporkan adanya utang dalam LHKPN-nya. Angka ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan LHKPN saat ia pertama kali menjabat sebagai Bupati Ponorogo pada tahun 2021 yang tercatat sebesar Rp5,3 miliar—menandakan kenaikan hampir 85 persen dalam kurun waktu empat tahun masa jabatannya.
KPK menegaskan pihaknya akan melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh aset yang tercatat dalam LHKPN Sugiri Sancoko, termasuk mengusut kemungkinan adanya aset yang tidak dilaporkan atau disembunyikan melalui nama pihak ketiga. Langkah ini merupakan prosedur standar yang ditempuh KPK setiap kali menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka.
Duduk Perkara dan Pasal yang Dikenakan
KPK mengungkapkan bahwa OTT ini merupakan puncak dari penyelidikan selama lebih dari tiga bulan. Tim intelijen KPK mendeteksi adanya aliran dana mencurigakan antara rekanan proyek dan pejabat di lingkungan Pemkab Ponorogo sejak November 2024. Proyek yang menjadi sorotan utama adalah paket peningkatan Jalan Sampung–Badegan dengan nilai kontrak Rp48 miliar serta pembangunan gedung serbaguna senilai Rp27 miliar—keduanya bersumber dari APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2025.
"Tersangka BR selaku Kepala Dinas PUPR diduga menjadi perantara penerimaan uang untuk Bupati. Sistem yang terbangun adalah pengondisian lelang agar dimenangkan oleh perusahaan tertentu, dengan kompensasi fee yang telah disepakati di awal," kata Setyo Budiyanto dalam keterangan persnya.
Atas perbuatannya, Sugiri Sancoko selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, AS dan BR sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b juncto Pasal 13 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukuman bagi penerima suap mencapai pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.
Respons Politik dan Pemerintahan
Kabar OTT ini segera memicu reaksi dari berbagai pihak. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)—partai yang mengusung Sugiri Sancoko—menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristiyanto menyampaikan pihaknya telah menginstruksikan DPC PDI-P Ponorogo untuk bersikap kooperatif dan tidak melakukan intervensi dalam bentuk apa pun. Di tingkat daerah, Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita dijadwalkan mengambil alih roda pemerintahan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah menyatakan akan segera menerbitkan surat penunjukan pelaksana tugas (Plt) Bupati Ponorogo apabila status penahanan Sugiri Sancoko telah berkekuatan hukum tetap. Proses administrasi ini penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Ponorogo yang berpenduduk lebih dari 860 ribu jiwa.
Penangkapan Sugiri Sancoko menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat OTT KPK dalam periode 2024–2025. Sebelumnya, KPK telah menangkap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Data Indonesian Corruption Watch mencatat setidaknya delapan kepala daerah definitif terjaring OTT sepanjang tahun 2024, mengindikasikan bahwa praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah masih membutuhkan pengawasan yang lebih ketat dan sistemik.
Comments (0)