Ombudsman Ingatkan OPD DKI Respons Cepat Keluhan Warga
Jakarta - Apaberita - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk bergerak cepat dalam menindakla...
Jakarta - Apaberita - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk bergerak cepat dalam menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat. Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menegaskan bahwa jajaran OPD harus lebih dahulu mengetahui persoalan di lapangan dibandingkan seorang gubernur.
"Jangan sampai gubernur yang lebih dulu tahu soal masalah warga daripada OPD sendiri. Itu kan tidak ideal," ujar Fikri Yasin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/8/2026). Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya temuan bahwa banyak laporan warga yang baru ditindaklanjuti setelah mendapat perhatian langsung dari pimpinan tertinggi daerah.
Responsivitas OPD Menjadi Sorotan
Fikri Yasin menjelaskan bahwa berdasarkan pengawasan yang dilakukan Ombudsman, masih ditemukan sejumlah OPD yang lambat dalam merespons pengaduan masyarakat. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyelesaikan pengaduan dalam tenggat waktu yang ditentukan.
"Kami menemukan pola bahwa keluhan warga sering kali baru direspons setelah viral di media sosial atau setelah gubernur turun tangan. Ini menunjukkan bahwa mekanisme internal di OPD belum berjalan optimal," tegasnya.
Menurut Fikri, idealnya setiap keluhan yang masuk melalui kanal resmi seperti aplikasi Jakarta Kini (JAKI), posko pengaduan, maupun surat elektronik harus segera diverifikasi dan ditindaklanjuti dalam waktu paling lambat 5 hari kerja. Jika tidak, maka OPD tersebut telah melanggar standar pelayanan publik yang ditetapkan.
Evaluasi Kinerja dan Koordinasi
Ombudsman juga merekomendasikan agar Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja setiap OPD dalam menangani aduan warga. Fikri menyarankan agar hasil evaluasi tersebut dijadikan dasar dalam pemberian penghargaan maupun sanksi administratif.
"Kami mendorong agar ada Rapat Koordinasi rutin antara Biro Pemerintahan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, serta seluruh OPD untuk membahas tren keluhan dan solusi cepat di lapangan," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Fikri juga mengapresiasi langkah Gubernur DKI yang kerap melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai lokasi. Namun, ia mengingatkan bahwa sidak bukanlah pengganti sistem pengawasan internal yang kuat. "Sidak itu baik, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana OPD mampu mendeteksi masalah sebelum gubernur turun. Itu artinya mereka bekerja dengan data dan responsif," jelasnya.
Warga Diminta Manfaatkan Kanal Resmi
Ombudsman mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang telah disediakan pemerintah, seperti aplikasi JAKI, call center 112, atau datang langsung ke unit pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Dengan demikian, setiap laporan dapat tercatat dan dipantau proses penyelesaiannya.
"Kami minta warga tidak ragu melapor. Jika ada OPD yang tidak merespons dalam tenggat waktu, silakan sampaikan kepada Ombudsman. Kami akan tindaklanjuti sesuai kewenangan kami," kata Fikri.
Sebelumnya, Ombudsman juga telah menerima sejumlah laporan terkait pelayanan publik di DKI Jakarta, mulai dari masalah perizinan, kebersihan lingkungan, hingga infrastruktur jalan. Sebagian besar laporan tersebut telah disampaikan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
Fikri menegaskan bahwa Ombudsman akan terus mengawal implementasi pelayanan publik di ibu kota. Ia berharap seluruh jajaran OPD DKI dapat menjadikan keluhan warga sebagai prioritas utama, bukan sekadar formalitas. "Kepuasan warga adalah ukuran keberhasilan birokrasi. Jangan sampai karena lambat, warga justru mencari jalur lain yang tidak resmi," pungkasnya.
Dengan adanya pernyataan tegas dari Ombudsman ini, publik menantikan langkah konkret Pemprov DKI dalam memperbaiki sistem penanganan pengaduan. Apakah akan ada instruksi langsung dari gubernur kepada seluruh OPD, atau justru pembenahan internal di masing-masing dinas, menjadi sorotan berikutnya.
Comments (0)