Mantan Jampidsus Diperiksa Tim 9, Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol
JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung dijadwalkan memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Jumat, 7 Agustus 2026. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya se...
JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung dijadwalkan memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Jumat, 7 Agustus 2026. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie Adriansyah tiba di gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol. Ia langsung dibawa menuju ruang pemeriksaan khusus yang telah disiapkan oleh Tim 9, satuan tugas bentukan Jaksa Agung untuk menuntaskan perkara yang menjerat pejabat tinggi kejaksaan tersebut.
Proses Hukum Berdasarkan Penetapan Tersangka
Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dilakukan setelah Tim 9 menyelesaikan gelar perkara pada Selasa, 4 Agustus 2026. Dalam rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan FA dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan perkara serta pencucian aset hasil korupsi.
"Pemeriksaan hari ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka yang telah disahkan. Kami akan memeriksa FA secara komprehensif, termasuk aliran dana dan keterkaitan dengan sejumlah perkara besar yang pernah ditangani saat yang bersangkutan menjabat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan pers di lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Febrie Adriansyah diduga menerima gratifikasi dalam jumlah signifikan dari sejumlah pengusaha yang perkaranya tengah ditangani di Jampidsus. Selain itu, penyidik menemukan transaksi mencurigakan melalui rekening atas nama keluarga dan perusahaan fiktif yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Kronologi Penangkapan dan Penahanan
Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 5 Agustus 2026, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 12 jam. Penyidik kemudian melakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.
Penggunaan rompi tahanan dan borgol dalam pemeriksaan hari ini merupakan prosedur standar yang ditetapkan berdasarkan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum terhadap tersangka yang memiliki akses luas terhadap informasi sensitif.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung hingga sore hari, Tim 9 mengajukan sedikitnya 45 pertanyaan yang mencakup dugaan aliran dana ke rekening luar negeri, keterlibatan pihak lain, serta hubungan dengan sejumlah perkara yang pernah ditangani FA, termasuk kasus korupsi yang melibatkan perusahaan tambang dan perbankan.
Respons Kuasa Hukum dan Langkah Selanjutnya
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, yang hadir mendampingi kliennya, menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan bahwa kliennya kooperatif dan siap membuktikan diri tidak bersalah melalui persidangan yang transparan.
"Kami akan mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan oleh penyidik. Yang bersangkutan menyatakan siap menghadapi proses ini dan berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif serta profesional," kata kuasa hukum usai pemeriksaan.
Tim 9 Kejaksaan Agung, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2026, memiliki mandat untuk menuntaskan perkara ini dalam waktu 60 hari kerja. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik akan menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Febrie Adriansyah merupakan salah satu pejabat tinggi kejaksaan yang selama ini dikenal vokal dalam pemberantasan korupsi. Ia pernah memimpin operasi penangkapan sejumlah buronan dan pengusutan kasus besar yang melibatkan pejabat negara.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum terhadap FA tidak akan mempengaruhi kinerja institusi dalam memberantas korupsi. Rapat Koordinasi internal telah dilakukan untuk memastikan seluruh jajaran tetap fokus pada tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan masih berlangsung dan Tim 9 belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari perkara yang dinilai sebagai ujian kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.
Comments (0)