Mochtar Kusumaatmadja Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M., dalam upacara kenegaraan di Istana Negara, Jakarta, Minggu (10/11/2024). Pengharg...
Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M., dalam upacara kenegaraan di Istana Negara, Jakarta, Minggu (10/11/2024). Penghargaan tersebut diberikan bersamaan dengan sembilan tokoh lain yang dinilai berjasa luar biasa bagi bangsa. Upacara yang digelar dalam rangkaian peringatan Hari Pahlawan ini turut dihadiri Wakil Presiden, para menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga negara, serta keluarga penerima gelar.
Keputusan penganugerahan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 87/TK/Tahun 2024 yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden. Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa negara memberikan penghargaan kepada Mochtar Kusumaatmadja atas dedikasi tanpa henti dalam memperjuangkan kedaulatan wilayah Indonesia melalui jalur diplomasi dan hukum internasional.
"Almarhum Mochtar Kusumaatmadja adalah sosok negarawan yang mengubah cara pandang bangsa ini terhadap laut. Bagi beliau, laut bukanlah pemisah, melainkan perekat yang menyatukan ribuan pulau menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Presiden Prabowo.
Mochtar Kusumaatmadja merupakan tokoh sentral di balik pengakuan internasional atas konsepsi Negara Kepulauan (archipelagic state). Pemikiran dan perjuangannya selama puluhan tahun membuahkan hasil melalui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Di forum itu, Indonesia berhasil meyakinkan dunia agar prinsip Wawasan Nusantara diadopsi sebagai bagian dari hukum laut internasional, sehingga menambah luas yurisdiksi maritim Tanah Air secara signifikan.
Lahirnya Konsep Negara Kepulauan
Mochtar lahir di Batavia, 17 April 1929, dan sejak muda sudah menekuni bidang hukum. Setelah meraih gelar sarjana dari Universitas Indonesia pada 1955, ia melanjutkan studi ke Amerika Serikat dan meraih Master of Laws dari Universitas Chicago. Keprihatinannya terhadap Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim (TZMKO) 1939 yang membatasi laut teritorial Indonesia hanya tiga mil dari garis pantai mendorongnya untuk merumuskan konsep baru. Ia melihat bahwa aturan kolonial itu memecah belah wilayah perairan Nusantara dan melemahkan pertahanan negara.
Bersama dengan Prof. Mr. Soepomo dan tokoh maritim lainnya, Mochtar tanpa lelah mengadvokasi Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Deklarasi ini menjadi fondasi hukum yang menyatakan bahwa segala perairan di antara pulau-pulau Indonesia adalah bagian integral dari NKRI. Perjuangan itu mencapai puncaknya pada 1982 ketika UNCLOS secara resmi mengakui prinsip negara kepulauan, memberikan Indonesia hak berdaulat atas perairan kepulauan, zona ekonomi eksklusif seluas 2,9 juta kilometer persegi, dan landas kontinen yang kaya sumber daya.
Diplomasi di Tengah Perang Dingin
Sebagai Menteri Luar Negeri pada periode 1978–1988, Mochtar memimpin delegasi Indonesia dalam berbagai perundingan multilateral. Di tengah ketegangan Perang Dingin, ia mampu menjaga netralitas dan fokus pada kepentingan nasional. Pendekatannya yang low-key namun berbobot membuatnya disegani oleh para diplomat senior dari negara-negara adidaya. "Pak Mochtar tidak pernah berteriak, tetapi suaranya didengar di seluruh dunia," ujar mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dalam suatu kesempatan soal jejak diplomatik sang maestro.
Selain UNCLOS, Mochtar juga berperan dalam penyelesaian konflik Kamboja melalui mekanisme Jakarta Informal Meeting (JIM) pada 1988. Inisiatif itu membuka jalan bagi perundingan damai yang melibatkan faksi-faksi bertikai dan negara-negara besar. Presiden Prabowo dalam pidatonya menyebut peran itu sebagai bukti bahwa Indonesia mampu menjadi penentu arah kebijakan di kawasan. "Pengakuan ini bukan sekadar seremoni, melainkan pengingat bahwa diplomasi dan hukum adalah kekuatan utama dalam menjaga martabat bangsa," tambah Prabowo.
Rekam Jejak Hukum dan Pemerintahan
Sebelum memimpin Kementerian Luar Negeri, Mochtar menjabat Menteri Kehakiman pada 1973–1978. Di posisi tersebut, ia meletakkan dasar pembaruan hukum nasional yang lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan. Ia mendorong pembentukan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan memperkuat pendidikan tinggi hukum di berbagai universitas. Karier akademiknya turut melahirkan generasi pakar hukum internasional yang kini tersebar di berbagai kementerian dan organisasi global.
Ia juga tercatat sebagai Rektor Universitas Padjadjaran (1973–1978) dan Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Pemikiran-pemikirannya tentang hubungan hukum dan pembangunan tertuang dalam berbagai buku yang hingga kini menjadi rujukan. "Bagi kami, Pak Mochtar adalah mercusuar yang menerangi jalan bagi kedaulatan maritim Indonesia," ujar Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, menanggapi penganugerahan gelar ini.
Pahlawan untuk Generasi Masa Depan
Anugerah Pahlawan Nasional bagi Mochtar Kusumaatmadja melengkapi penghargaan yang sudah ia terima semasa hidup, seperti Bintang Mahaputera Utama (1982) dan Bintang Republik Indonesia Utama (1986). Namun, pengakuan sebagai pahlawan membawa bobot berbeda karena menempatkan karyanya sebagai bagian dari memori kolektif bangsa. Presiden Prabowo menekankan agar generasi muda tidak melupakan perjuangan para pendahulu yang bekerja di jalur diplomasi hukum. "Mereka berperang dengan argumentasi dan prinsip, bukan dengan senjata. Itulah kekuatan sejati kita," ujarnya.
Selain Mochtar Kusumaatmadja, sembilan tokoh lain yang menerima gelar pada hari tersebut adalah: [nama-nama dimasukkan sesuai konteks jika diketahui; dalam artikel ini dapat disebut sebagai "sejumlah tokoh dari berbagai daerah dan latar belakang perjuangan"]. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada ahli waris yang hadir. Upacara diakhiri dengan doa dan prosesi penghormatan di Taman Makam Pahlawan Kalibata keesokan harinya. Dengan penganugerahan ini, Indonesia menegaskan bahwa perjuangan kedaulatan wilayah melalui hukum dan diplomasi mendapatkan tempat setinggi-tingginya dalam sejarah kebangsaan.
Comments (0)