Mochtar Kusumaatmadja Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. bersama sembilan tokoh lainnya dalam upacara kenegara...
JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. bersama sembilan tokoh lainnya dalam upacara kenegaraan di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11). Penganugerahan yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 114/TK/Tahun 2025, sebagai pengakuan atas dedikasi luar biasa almarhum di bidang hukum, diplomasi, dan pemikiran kebangsaan.
Nama Mochtar Kusumaatmadja terukir dalam daftar kehormatan bangsa menyusul rekomendasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang menilai rekam jejak panjangnya sebagai negarawan. Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa gelar ini merupakan penghormatan tertinggi negara kepada putra terbaik bangsa yang telah mewariskan fondasi kokoh bagi kedaulatan Indonesia. "Keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam dan persetujuan bersama seluruh anggota dewan. Beliau adalah tokoh penting yang pemikirannya melampaui zaman," ujar Presiden di hadapan para ahli waris dan tamu undangan.
Acara sakral itu turut dihadiri oleh Wakil Presiden, para menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga negara, serta keluarga besar Mochtar Kusumaatmadja. Putri almarhum, Armida Kusumaatmadja, menerima anugerah tersebut dengan haru. Ia menyampaikan rasa syukur dan kebanggaan atas pengakuan negara terhadap perjuangan ayahandanya. "Keluarga besar merasa terhormat. Ini bukan hanya gelar bagi kami, tetapi pengingat bagi generasi muda akan arti pengabdian tanpa pamrih," tutur Armida.
Perjalanan Diplomatik dan Intelektual
Prof. Mochtar Kusumaatmadja lahir di Batavia (kini Jakarta) pada 17 April 1929. Kariernya bermula sebagai akademisi di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, sebelum akhirnya meniti jalan sebagai Menteri Kehakiman (1973–1978) dan kemudian Menteri Luar Negeri (1978–1988). Dalam dua periode kepemimpinan di Kementerian Luar Negeri inilah namanya kian mencuat di kancah internasional berkat konsep negara kepulauan atau wawasan nusantara yang ia perjuangkan tanpa lelah.
Bersama tim diplomasi, ia berhasil meyakinkan dunia untuk mengakui kedaulatan Indonesia atas perairan di antara ribuan pulau melalui Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) 1982. Perjuangan diplomatik itu berpuncak pada pengakuan resmi prinsip negara kepulauan dalam hukum internasional, menjadikan Indonesia sebagai poros maritim yang berdaulat penuh. "Konsep wawasan nusantara yang beliau formulasikan bersama rekan-rekan sejawat adalah pilar eksistensi Indonesia sebagai negara kesatuan," ujar Menteri Luar Negeri yang hadir saat itu.
Warisan Hukum dan Keteladanan
Di luar arena diplomasi, Mochtar Kusumaatmadja adalah arsitek di balik sejumlah undang-undang fundamental, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan peran sentralnya dalam pembentukan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Metode pengajaran yang inovatif di Fakultas Hukum Unpad melahirkan generasi pengacara, hakim, dan diplomat yang kini tersebar di berbagai lembaga negara. Ia juga dikenal sebagai penulis produktif: lebih dari 50 karya ilmiah dan buku menjadikannya rujukan utama dalam studi hukum laut dan hubungan internasional di Indonesia.
Kepala BPHN dalam keterangan terpisah menyebut bahwa kontribusi almarhum dalam pembangunan hukum nasional tak terhitung nilainya. "Landasan hukum yang kita gunakan hari ini banyak yang berakar dari pemikiran Prof. Mochtar. Beliau meletakkan batu pertama sistem hukum maritim modern Indonesia," jelasnya.
Proses Penetapan dan Respons Publik
Proses pengusungan gelar Pahlawan Nasional bagi Mochtar Kusumaatmadja telah berlangsung melalui rapat koordinasi lintas kementerian sejak awal 2025. Dewan Gelar meneliti risalah hidup, rekam jejak, serta ketiadaan catatan kontroversi yang mencederai integritasnya. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, seluruh syarat administratif dan substansial dinyatakan terpenuhi.
Sejumlah tokoh lintas partai menyambut positif keputusan ini. Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan menyatakan, "Ini adalah pengakuan yang tertunda. Prof. Mochtar adalah milik bangsa, pemikiran beliau melampaui sekat-sekat politik." Sementara itu, Fraksi Partai Golkar melalui pernyataan tertulis menyebut penganugerahan ini sebagai inspirasi bagi kaum intelektual untuk terus berkontribusi nyata bagi negara.
Dengan disematkannya gelar ini, nama Mochtar Kusumaatmadja resmi tercantum dalam daftar Pahlawan Nasional yang hingga tahun 2025 berjumlah 209 orang. Upacara peringatan Hari Pahlawan pun menjadi ajang refleksi bahwa bangsa ini menghargai para pemikir dan pekerja diplomasi yang seringkali bergerak di balik layar. Presiden Prabowo menutup pidatonya dengan pesan tegas: "Teladan beliau adalah api yang harus terus kita jaga untuk Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur."
Comments (0)