Oct 14, 2026
Politik

Menteri Lingkungan Hidup Paparkan Arah Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Nasional

JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola lingkungan hidup nasional melalui serangkaian kebijakan strategis yang tengah disusu...

Menteri Lingkungan Hidup Paparkan Arah Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Nasional

JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola lingkungan hidup nasional melalui serangkaian kebijakan strategis yang tengah disusun Kementerian Lingkungan Hidup. Penegasan tersebut disampaikan menyusul pembahasan lintas sektor mengenai arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pengendalian pencemaran di Indonesia.

Dalam keterangannya, Moh Jumhur Hidayat menyatakan bahwa pengelolaan lingkungan hidup tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan kebijakan pembangunan nasional. "Lingkungan hidup adalah fondasi pembangunan berkelanjutan. Setiap keputusan yang diambil harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan kesejahteraan masyarakat," ujar Menteri Lingkungan Hidup.

Pernyataan tersebut menegaskan posisi kementerian sebagai regulator sekaligus fasilitator dalam memastikan setiap aktivitas pembangunan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah memiliki kewenangan menetapkan kebijakan, mengawasi pelaksanaan, serta menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Penguatan Instrumen Pengawasan dan Penegakan Hukum

Moh Jumhur Hidayat menekankan pentingnya penguatan instrumen pengawasan dalam rangka menekan angka pencemaran, baik di kawasan industri maupun di wilayah pemukiman. Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya bersifat administratif, tetapi harus disertai penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.

"Kami terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta kementerian dan lembaga terkait. Rapat Koordinasi lintas sektor menjadi mekanisme utama untuk memastikan setiap temuan di lapangan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan terukur," tegasnya.

Dalam konteks tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup mendorong percepatan penerapan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar ambang batas baku mutu lingkungan. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan prinsip pencemar membayar yang telah ditetapkan dalam regulasi nasional.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan skema insentif bagi daerah dan pelaku usaha yang berhasil menurunkan tingkat pencemaran serta meningkatkan kualitas lingkungan. Menurut Menteri, pendekatan insentif dan disinsentif merupakan strategi yang efektif untuk mendorong partisipasi seluruh pemangku kepentingan.

Pengelolaan Sampah dan Transisi Menuju Ekonomi Sirkular

Pada sektor pengelolaan sampah, Moh Jumhur Hidayat menyatakan bahwa pemerintah terus mendorong penerapan ekonomi sirkular sebagai pendekatan utama dalam menangani timbulan sampah nasional. Kebijakan ini mencakup pengurangan sampah dari sumbernya, pemanfaatan kembali, serta daur ulang yang melibatkan pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

"Target pengurangan sampah harus dicapai melalui kolaborasi semua pihak. Kami mengajak pemerintah daerah untuk memperkuat bank sampah, tempat pengolahan sampah terpadu, serta fasilitas daur ulang yang berstandar lingkungan," ujarnya.

Menteri juga menyinggung pentingnya pengelolaan sampah plastik secara terintegrasi, termasuk pengurangan penggunaan plastik sekali pakai di kawasan perkantoran, pusat perbelanjaan, dan ruang publik. Kebijakan tersebut, menurutnya, memerlukan dukungan regulasi daerah yang selaras dengan kebijakan nasional.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup akan terus melakukan pembinaan teknis kepada pemerintah kabupaten dan kota agar sistem pengelolaan sampah berjalan efektif dan berkelanjutan. Data timbulan sampah nasional menjadi dasar dalam penyusunan target dan evaluasi kinerja daerah.

Pengendalian Perubahan Iklim dan Komitmen Internasional

Dalam rangka pengendalian perubahan iklim, Moh Jumhur Hidayat menegaskan bahwa Indonesia berkomitmen memenuhi target penurunan emisi gas rumah kaca sesuai dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution. Komitmen tersebut ditetapkan melalui kebijakan mitigasi dan adaptasi yang melibatkan sektor energi, kehutanan, pertanian, serta pengelolaan limbah.

"Kami memastikan pelaksanaan aksi mitigasi dan adaptasi berjalan sesuai jalur yang telah ditetapkan. Setiap kementerian dan lembaga memiliki tanggung jawab masing-masing yang dievaluasi secara berkala," ucapnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga memperkuat sistem inventarisasi emisi gas rumah kaca serta pemantauan kualitas lingkungan sebagai basis pengambilan keputusan. Menurut Menteri, data yang akurat dan mutakhir menjadi prasyarat utama dalam menyusun kebijakan lingkungan yang tepat sasaran.

Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup mendorong penguatan peran masyarakat melalui akses informasi lingkungan, partisipasi publik, dan mekanisme pengaduan. Menteri menyatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik dan menjadi kunci keberhasilan kebijakan lingkungan.

Sebagai penutup, Moh Jumhur Hidayat menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil berada dalam koridor peraturan perundang-undangan dan kepentingan nasional. "Kami bekerja berdasarkan data, keputusan yang terukur, dan orientasi pada keberlanjutan. Lingkungan hidup yang baik adalah hak seluruh rakyat Indonesia," tutupnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User