Menteri Keuangan Purbaya Tanggapi Polemik Pencairan JHT Kena Pajak
Jakarta, Apaberita.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai polemik pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang sedang
Jakarta, Apaberita.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai polemik pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial. Purbaya menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meninjau kembali aturan tersebut.
Keluhan Pekerja Mencuat
Isu ini mencuat setelah sejumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan membagikan pengalaman mereka saat melakukan klaim pencairan JHT. Banyak dari mereka yang mengeluhkan potongan pajak yang mengurangi jumlah dana yang diterima. Para pekerja merasa keberatan karena JHT sejatinya adalah tabungan wajib yang dikumpulkan dari iuran sendiri dan pemberi kerja selama masa aktif bekerja. Pemotongan pajak dianggap mengurangi hak pekerja secara penuh, terutama bagi mereka yang sedang menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau memasuki masa pensiun.
Secara regulasi, pencairan JHT memang dikenal sebagai objek pajak penghasilan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang PPh maupun peraturan pelaksanaan di bawahnya. Penghasilan berupa pembayaran dari program jaminan sosial, termasuk JHT yang dibayarkan sekaligus, pada dasarnya dikenakan PPh sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, penerapan aturan ini di lapangan kerap menuai protes karena dianggap kurang berpihak kepada kepentingan pekerja, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Koordinasi dengan DJP
Menanggapi keresahan publik, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjanji akan mengecek langsung persoalan ini bersama Dirjen Pajak. Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan meninjau kembali skema pengenaan pajak atas JHT agar tidak memberatkan pekerja.
"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa sih bentuknya," ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Pernyataan tersebut mengisyaratkan adanya kemungkinan evaluasi terhadap kebijakan pajak JHT yang berlaku saat ini. Publik berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah tegas, apakah dengan menerbitkan aturan baru yang mengecualikan JHT dari objek pajak atau menetapkan ambang batas tertentu agar pencairan dengan nilai kecil tidak dipotong pajak. Sampai berita ini diturunkan, DJP belum memberikan keterangan resmi terkait rencana peninjauan tersebut. Apaberita.com akan terus memantau perkembangan koordinasi antara Menteri Keuangan dan DJP mengenai isu ini.
Comments (0)