Mengenal Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK di Garda Depan Informasi Antirasuah

JAKARTA — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menegaskan komitmen lembaga antirasuah untuk terus membuka akses informasi publik mengenai seluruh ikhtiar pemberantasan korups...

Mengenal Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK di Garda Depan Informasi Antirasuah

JAKARTA — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menegaskan komitmen lembaga antirasuah untuk terus membuka akses informasi publik mengenai seluruh ikhtiar pemberantasan korupsi, baik pada aspek penindakan maupun pencegahan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam kapasitas resminya sebagai juru bicara lembaga yang berkantor di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebagai juru bicara, Budi Prasetyo memikul tugas menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi secara berkala kepada masyarakat melalui media massa. Informasi yang disampaikan mencakup tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, serta pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karier Panjang di Lembaga Antirasuah

Sebelum dipercaya mengemban amanah sebagai juru bicara, Budi Prasetyo meniti karier di lingkungan Biro Hubungan Masyarakat KPK. Ia sempat menjabat sebagai Kepala Bagian Pemberitaan, unit kerja yang bertanggung jawab atas produksi serta distribusi informasi resmi lembaga kepada publik. Pengalaman pada posisi tersebut membekalinya pemahaman mendalam mengenai tata kelola komunikasi kelembagaan di sektor penegakan hukum.

Dalam perjalanan kariernya, ia terlibat langsung dalam berbagai kegiatan kehumasan, mulai dari penyusunan siaran pers, penyiapan konferensi pers, hingga pendampingan pimpinan lembaga dalam agenda publik. Namanya kerap tercantum sebagai narasumber resmi dalam pemberitaan nasional, termasuk ketika KPK melaksanakan operasi tangkap tangan, pemeriksaan saksi, maupun penggeledahan di berbagai daerah.

Rekam jejak tersebut menempatkannya sebagai salah satu figur yang memahami relasi antara kerja penegakan hukum dan kebutuhan informasi masyarakat. Transisi dari pengelola pemberitaan menjadi juru bicara dinilai sebagai proses alamiah dalam pengembangan karier di internal lembaga antirasuah.

Peran Strategis Juru Bicara KPK

Posisi juru bicara pada lembaga penegak hukum menuntut ketelitian tinggi. Setiap pernyataan yang disampaikan harus berbasis fakta, tidak mendahului proses hukum, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang berperkara. Budi Prasetyo menyatakan bahwa akurasi menjadi prinsip utama dalam setiap komunikasi publik yang ia sampaikan.

"Setiap informasi yang kami sampaikan kepada publik harus berbasis fakta dan dokumen resmi. Keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas lembaga, namun tetap harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Budi Prasetyo.

Selain menyampaikan perkembangan perkara, juru bicara juga berperan merespons isu-isu aktual yang berkembang di ruang publik. Fungsi klarifikasi menjadi penting untuk meluruskan informasi yang tidak akurat agar tidak menimbulkan kekeliruan persepsi di masyarakat. Dalam menjalankan fungsi tersebut, ia berkoordinasi dengan unit kerja penindakan, biro hukum, serta pimpinan lembaga sebelum pernyataan resmi disampaikan kepada awak media.

Kehadiran juru bicara yang kredibel dipandang sebagai prasyarat terjaganya kepercayaan publik. Keterbukaan lembaga terhadap pertanyaan media mencerminkan kesediaan untuk diawasi oleh masyarakat, sejalan dengan prinsip transparansi yang menjadi fondasi kerja pemberantasan korupsi.

Gencar Ingatkan Pencegahan dan Kepatuhan LHKPN

Di luar fungsi penindakan, Budi Prasetyo aktif menyuarakan agenda pencegahan korupsi. Salah satu pesan yang rutin disampaikan adalah kewajiban penyelenggara negara melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, dengan batas waktu pelaporan periodik setiap 31 Maret.

Ia juga berulang kali mengingatkan ketentuan mengenai gratifikasi. Berdasarkan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setiap gratifikasi yang diterima penyelenggara negara wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.

"Kami mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Apabila dalam kondisi tertentu terlanjur menerima, maka wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima," tegasnya.

Selain kepatuhan administratif, ia turut menekankan pentingnya perbaikan sistem melalui koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Pendekatan pencegahan dinilai sama strategisnya dengan penindakan karena menutup celah terjadinya tindak pidana korupsi sejak hulu, termasuk melalui pendidikan antikorupsi bagi masyarakat luas.

Dengan pengalaman panjang di bidang kehumasan lembaga penegak hukum, Budi Prasetyo diharapkan terus menjadi jembatan komunikasi antara KPK dan publik. Konsistensi dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi kunci terpeliharanya kepercayaan masyarakat terhadap agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User