Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027 wajib berlangsung tanpa praktik perpeloncoan, kekerasan, dan kultur ...
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027 wajib berlangsung tanpa praktik perpeloncoan, kekerasan, dan kultur senioritas. Pernyataan resmi disampaikan di Jakarta, Rabu (15/7/2026), sebagai penegasan komitmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadikan MPLS sebagai proses adaptasi positif bagi peserta didik baru. Menurutnya, kegiatan pengenalan lingkungan sekolah harus menjadi momentum awal yang memungkinkan siswa mempersiapkan masa depan sekaligus mengembangkan potensi yang dimiliki dalam suasana aman dan konstruktif.
"MPLS bukan ajang pembuktian senioritas, melainkan kesempatan pertama bagi siswa untuk mengenali lingkungan belajar dan mengembangkan potensi diri," ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Larangan Perpeloncoan dan Kepentingan MPLS
Abdul Mu'ti menyatakan bahwa MPLS dirancang sebagai periode transisi dari jenjang pendidikan sebelumnya ke lingkungan sekolah yang baru, bukan sebagai sarana untuk mempermalukan atau mendiskriminasi peserta didik. Dalam konteks itu, setiap bentuk perpeloncoan—mulai dari perintah fisik berlebihan, penghinaan, pemaksaan aktivitas merendahkan, hingga tekanan psikologis—dinyatakan bertentangan dengan tujuan pendidikan karakter yang dicanangkan Kemendikdasmen. Ia menambahkan bahwa masa pengenalan sekolah seyogyanya menjadi pintu masuk bagi siswa untuk memahami visi-misi satuan pendidikan, mengenal guru dan teman sebaya, serta merencanakan jalur pengembangan kompetensi akademik dan nonakademik.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa pelaksanaan MPLS harus mengacu pada prinsip kesetaraan, menghormati harkat dan martabat peserta didik, dan menjamin partisipasi aktif tanpa intimidasi. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah yang menyelenggarakan MPLS, baik di sekolah negeri maupun swasta. Dalam rapat koordinasi teknis yang digelar di Jakarta, Rabu (15/7/2026), Abdul Mu'ti meminta kepala sekolah, guru pembimbing, dan pengawas sekolah untuk mengawal setiap tahapan kegiatan agar tidak menyimpang dari nilai-nilai kesejahteraan peserta didik.
Peran Sekolah, Pengawas, dan Orang Tua
Untuk menjamin pelaksanaan MPLS yang sehat, Kemendikdasmen mendorong pembentukan tim pengawas internal di tiap satuan pendidikan. Tim tersebut beranggotakan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, petugas tata usaha, perwakilan komite sekolah, dan perwakilan peserta didik. Tugas utama tim adalah menyusun rencana kegiatan MPLS yang edukatif, memantau pelaksanaannya secara langsung, serta menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran. Abdul Mu'ti menekankan bahkan orang tua dan wali memiliki peran penting dalam mengenali tanda-tanda perpeloncoan serta memberikan masukan kepada pihak sekolah.
"Kami menghimbau seluruh pihak—sekolah, orang tua, dan komite sekolah—untuk bersama-sama menciptakan MPLS yang aman, menyenangkan, dan bermakna bagi setiap peserta didik," ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti.
Selain pengawasan internal, Kemendikdasmen juga mengaktifkan saluran komunikasi resmi yang dapat diakses masyarakat untuk melaporkan praktik perpeloncoan atau senioritas yang ditemukan di satuan pendidikan. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangan masing-masing. Abdul Mu'ti menyatakan bahwa transparansi dan respons cepat menjadi kunci utama dalam mencegah eskalasi kekerasan di lingkungan sekolah.
Sanksi dan Mekanisme Pelaporan
Berdasarkan kebijakan yang disampaikan Mendikdasmen, sekolah yang terbukti membiarkan praktik perpeloncoan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembinaan teknis, pembekuan kegiatan MPLS, hingga sanksi lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut juga dapat diberikan kepada individu yang terlibat, baik siswa senior, alumni, maupun pihak lain yang turut serta dalam tindakan tidak sesuai norma. Kementerian menegaskan bahwa perlindungan peserta didik merupakan prioritas utama dan tidak ada toleransi bagi pelaku perpeloncoan.
Abdul Mu'ti menambahkan bahwa MPLS 2026 harus menjadi momentum transformasi budaya sekolah menuju lingkungan yang inklusif dan menghargai keberagaman. Dengan menghilangkan unsur senioritas dan kekerasan, diharapkan peserta didik baru dapat membangun rasa percaya diri, memperkuat motivasi belajar, dan mengembangkan potensi secara optimal sejak hari pertama mereka bersekolah. Kebijakan ini, tegasnya, akan terus dimonitor dan dievaluasi secara berkala hingga seluruh satuan pendidikan di Indonesia mampu melaksanakan MPLS sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Baca juga:
Comments (0)