PERADI Profesional Rekomendasikan Aturan Putusan Asing dalam RUU HPI
JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi (Baleg) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). Dala...
JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi (Baleg) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). Dalam forum yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025), Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional menyampaikan rekomendasi penting terkait pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing. Organisasi yang menaungi ribuan advokat ini menegaskan bahwa mekanisme pengakuan yang jelas akan menjadi benteng kepastian hukum di tengah kompleksitas hubungan lintas negara yang kian dinamis.
Ketua Umum DPN PERADI Profesional, Fauzie Yusuf Hasibuan, menyatakan bahwa kehadiran aturan teknis dalam RUU HPI tidak bisa ditunda lagi. Ia menggarisbawahi bahwa Indonesia masih tertinggal dalam hal regulasi hukum perdata internasional yang memadai, terutama pasca-ratifikasi sejumlah perjanjian internasional. “Kami mendorong agar RUU ini secara eksplisit merumuskan syarat, prosedur, dan batasan pengakuan terhadap putusan pengadilan asing. Tanpa itu, warga negara dan pelaku usaha akan terus menghadapi ketidakpastian,” ujar Fauzie di hadapan anggota Baleg.
Antisipasi Kompleksitas Hubungan Hukum Global
Fauzie memaparkan bahwa arus perdagangan dan investasi global telah mendorong interaksi keperdataan yang semakin rumit. Perkara sengketa kontrak bisnis, perceraian campuran, hingga pewarisan aset di berbagai yurisdiksi memerlukan instrumen hukum yang mampu menjembatani perbedaan sistem. Selama ini, kata dia, pengaturan hukum perdata internasional hanya ditopang oleh Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang sudah berusia lebih dari seabad.
“AB dan KUH Perdata kita masih menggunakan paradigma lama. Sementara itu, negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia telah memiliki kerangka hukum perdata internasional yang modern. RUU HPI ini momentum untuk menyusun lex specialis yang adaptif,” tegasnya. Ia mencontohkan, dalam kasus pengakuan putusan pengadilan asing, saat ini praktiknya sangat bergantung pada yurisprudensi dan tafsir hakim yang belum seragam.
Tiga Pilar Rekomendasi PERADI Profesional
Secara tertulis, PERADI Profesional menyodorkan tiga pilar rekomendasi. Pertama, pengaturan secara terperinci mengenai syarat pengakuan dan eksekusi putusan asing. RUU harus menetapkan bahwa putusan asing baru dapat diakui apabila tidak bertentangan dengan ketertiban umum Indonesia, diajukan dalam jangka waktu tertentu, dan berasal dari pengadilan yang berwenang. Kedua, pembatasan terhadap putusan asing yang mengandung unsur penghukuman berlebihan (punitive damages) atau bertentangan dengan asas kesusilaan nasional.
Ketiga, perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang menjadi pihak dalam putusan asing. Menurut Fauzie, mekanisme ini harus disertai jaminan bahwa pengakuan putusan tidak akan merugikan hak-hak fundamental warga negara. “Kita perlu menegaskan bahwa tidak semua putusan asing bisa serta-merta berlaku di Indonesia. Harus ada filter yang melindungi kepentingan nasional,” katanya.
Selain itu, PERADI Profesional juga meminta agar RUU HPI menyelaraskan diri dengan instrumen internasional yang telah diratifikasi, seperti Konvensi Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing (New York Convention 1958) dan The Hague Convention on Choice of Court Agreements 2005. Penyelarasan ini penting untuk menghindari disharmoni hukum yang berpotensi menimbulkan sengketa baru.
Pemerintah dan DPR Didorong Percepat Pembahasan
Wakil Ketua Baleg DPR, pada kesempatan yang sama, mengapresiasi masukan dari PERADI Profesional dan menyatakan bahwa RUU HPI merupakan salah satu prioritas legislasi nasional. Namun, ia mengakui bahwa pembahasan pasal krusial terkait pengakuan putusan asing masih menjadi perdebatan lintas fraksi. “Ada perbedaan pandangan antara yang ingin pengakuan lebih liberal untuk menarik investasi dan yang lebih protektif terhadap kedaulatan hukum nasional. Masukan dari PERADI ini akan menjadi bahan pertimbangan kami,” ujarnya.
Fauzie menambahkan bahwa organisasinya siap dilibatkan lebih lanjut dalam perumusan pasal-pasal tersebut. Ia bahkan menyebut PERADI Profesional telah menyusun naskah akademik tandingan yang bisa menjadi rujukan. “Ini bukan sekadar formalitas dengar pendapat. Kami ingin agar RUU HPI benar-benar menjadi produk hukum yang kuat, aplikatif, dan berdaya saing,” pungkasnya.
Rencananya, Baleg akan menggelar rapat panitia kerja (panja) lanjutan pekan depan untuk membahas klausul-klausul teknis. Rekomendasi dari PERADI Profesional akan dijadwalkan untuk dibedah lebih dalam dalam forum tersebut. Target pengesahan RUU HPI sendiri masih menunggu konsensus antara DPR dan pemerintah, namun diharapkan dapat rampung pada masa sidang tahun ini.
Baca juga:
Comments (0)