Kaltim Siapkan 87 Ribu Hektar Habitat Baru Orangutan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menetapkan rencana alokasi lahan seluas 87.000 hektare sebagai kawasan preservasi khusus orangutan ...

Jul 13, 2026 - 21:45
0 0

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menetapkan rencana alokasi lahan seluas 87.000 hektare sebagai kawasan preservasi khusus orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Percepatan Perlindungan Habitat Satwa Dilindungi yang digelar di Balikpapan, Senin (8/7). Luasan tersebut akan dikelola secara kolaboratif untuk memperkuat benteng terakhir populasi orangutan di bentang alam Kalimantan bagian timur.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Raja Antoni, menyatakan bahwa pembentukan kawasan preservasi ini menjadi langkah fundamental untuk merespons laju fragmentasi habitat yang kian mengkhawatirkan. “Pembentukan kawasan preservasi merupakan langkah penting untuk memperkuat perlindungan habitat orangutan melalui kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Ini bukan sekadar penambahan angka, tetapi upaya terintegrasi menyelamatkan satwa kunci Kalimantan dari kepunahan,” tegasnya dalam sambutan tertulis yang dibacakan di hadapan peserta rapat.

Penetapan Lahan dan Status Kawasan

Berdasarkan dokumen tata ruang yang dikaji, calon kawasan preservasi ini tersebar di tiga kabupaten, yakni Kutai Kartanegara, Berau, dan sebagian kecil Kutai Timur. Lahan seluas 87.000 hektare tersebut didominasi oleh hutan dataran rendah dan rawa gambut yang menjadi tipe ekosistem serta kantong populasi orangutan liar. Pada tahap awal, KLHK melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan akan mempercepat proses penunjukan kawasan menjadi Taman Keanekaragaman Hayati dengan status perlindungan setara kawasan suaka alam.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, Arif Mahmud, menyampaikan bahwa pihaknya telah merampungkan inventarisasi awal. “Hasil survei populasi terbaru pada 2023 di bentang alam yang diusulkan menunjukkan keberadaan sedikitnya 1.200 individu orangutan dalam tiga metapopulasi utama. Angka ini sangat vital untuk menjaga viabilitas genetik jangka panjang,” ucap Arif. Data tersebut menjadi fondasi bagi penetapan zonasi inti, zona penyangga, dan zona pemanfaatan tradisional terbatas yang akan diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur paling lambat akhir tahun 2024.

Kolaborasi Multipihak dan Pendanaan Inovatif

Skema kolaborasi menjadi pilar utama dalam pengelolaan kawasan preservasi baru ini. Pemerintah menggandeng Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) serta forum multipihak Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Kalimantan Timur untuk merancang tata kelola yang inklusif. Ketua Harian DDPI Kaltim, Daddy Ruhiyat, menegaskan bahwa pendekatan ini akan melibatkan masyarakat adat dan pemerintah desa di sekitar kawasan. “Kami sedang menyusun mekanisme perjanjian konservasi desa agar warga mendapatkan insentif dari jasa ekosistem, seperti pembayaran karbon dan skema imbal jasa lingkungan,” jelasnya.

Raja Antoni menambahkan bahwa skema pendanaan konservasi tidak lagi bertumpu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) semata. “Pendanaan inovatif, termasuk hibah luar negeri dan kemitraan swasta melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perusahaan, akan digalang. Hal ini untuk memastikan keberlanjutan patroli rutin, riset, dan pemberdayaan masyarakat,” tuturnya. Beberapa perusahaan pemegang izin konsesi di sekitar kawasan juga disebut telah memberi sinyalemen positif untuk berkontribusi dalam skema koeksistensi satwa dan kegiatan ekonomi.

Tantangan dan Proyeksi Masa Depan

Meskipun optimisme mengemuka, sejumlah tantangan masih membayangi efektivitas preservasi. Tekanan deforestasi akibat perluasan perkebunan kelapa sawit dan aktivitas pertambangan di wilayah penyangga masih terjadi. Berdasarkan data pemantauan hutan Kaltim, laju kehilangan tutupan hutan di luar kawasan lindung mencapai 12.300 hektare per tahun. Oleh karena itu, penegakan hukum lingkungan menjadi prioritas yang disoroti langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur melalui surat edaran penghentian izin baru di sekitar kantong habitat primates.

Keberhasilan kawasan preservasi seluas 87.000 hektare ini diproyeksikan dapat meningkatkan konektivitas habitat dari bentang alam Wehea-Kelay menuju Suaka Margasatwa Kutai. Dengan demikian, daya dukung lingkungan terhadap populasi orangutan—yang secara total jumlahnya di Kalimantan Timur diperkirakan sekitar 3.500 individu—akan semakin kokoh. Pemerintah menargetkan pada 2030, tidak ada lagi kasus kematian orangutan akibat konflik manusia dan satwa di provinsi ini, dengan kawasan preservasi sebagai model implementasi.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User