Mardiono: Putusan MK Pastikan Pilkada Langsung Tetap Dilaksanakan
MATARAM — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak mengubah ketentua...
MATARAM — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak mengubah ketentuan yang berlaku selama ini. Dalam keterangannya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Mardiono menyatakan amar putusan MK justru memperkuat kepastian hukum bahwa Pilkada wajib tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Menurut Mardiono, putusan tersebut sekaligus menutup perdebatan hukum yang sempat berkembang di ruang publik ihwal kemungkinan perubahan mekanisme Pilkada. Ia menilai MK telah memberikan jawaban final yang wajib dihormati seluruh elemen bangsa, mulai dari partai politik, pemerintah, hingga penyelenggara pemilu di tingkat pusat dan daerah.
“Putusan MK ini menegaskan bahwa Pilkada langsung tetap menjadi mekanisme yang sah dan konstitusional. Tidak ada yang berubah dari apa yang selama ini kita jalankan,” ujar Mardiono dalam keterangan tertulisnya.
Penegasan Konstitusi atas Pilkada Langsung
Mardiono menjelaskan, Pilkada langsung merupakan amanat konstitusi yang pelaksanaannya telah berulang kali disahkan melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 beserta sejumlah undang-undang turunannya, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota harus dilakukan secara demokratis oleh rakyat di daerah masing-masing, bukan melalui penunjukan oleh pihak lain.
Ia menambahkan, mekanisme langsung memberi ruang bagi rakyat untuk menentukan sendiri pemimpinnya sehingga kepemimpinan yang lahir benar-benar memiliki legitimasi dari bawah. Karena itu, PPP menilai setiap wacana yang bertentangan dengan prinsip tersebut tidak sejalan dengan semangat demokrasi yang dibangun sejak era reformasi.
Mardioni menilai putusan ini juga menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun berbagai kebijakan turunan terkait penyelenggaraan Pilkada serentak. Seluruh regulasi yang tengah disusun, lanjutnya, harus merujuk pada amar putusan MK agar tidak terjadi tumpang tindih aturan di lapangan.
“Kami di PPP sejak awal konsisten mendukung Pilkada langsung. Keputusan MK ini semakin menguatkan sikap kami,” tegas Mardiono.
Sikap PPP dan Instruksi kepada Kader
Menindaklanjuti putusan MK, Mardiono menyatakan akan menginstruksikan seluruh kader dan pengurus PPP dari tingkat pusat hingga daerah untuk menghormati serta menjalankan keputusan tersebut. Dalam Rapat Koordinasi yang akan digelar partai, materi putusan MK direncanakan menjadi bahan sosialisasi utama kepada seluruh jajaran pengurus dan kader di provinsi serta kabupaten/kota.
Mardiono juga meminta fraksi PPP di DPR RI dan DPRD untuk memastikan setiap pembahasan regulasi terkait Pilkada tetap berpijak pada putusan MK. Menurutnya, sinergi antara fraksi, pengurus partai, dan pemerintah daerah diperlukan agar penyelenggaraan Pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Fraksi-fraksi PPP di pusat dan daerah akan kami arahkan agar konsisten memperjuangkan kepastian hukum ini. Pleno partai juga akan menindaklanjuti putusan MK sebagai pedoman politik resmi,” tutur Mardiono.
Selain itu, PPP berencana menggelar pendidikan politik bagi calon kepala daerah dari kader partai. Mardiono meminta setiap kader yang maju dalam kontestasi Pilkada mematuhi seluruh ketentuan kampanye dan tidak melakukan praktik yang melanggar aturan.
Sinergi Penyelenggara dan Partisipasi Masyarakat
Mardiono berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjalankan tugasnya berdasarkan UU dan putusan MK. Ia mengingatkan agar seluruh tahapan Pilkada mengedepankan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, mulai dari pendaftaran pasangan calon hingga penghitungan suara.
Kepada masyarakat, Mardiono mengajak agar tetap menyalurkan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. Ia menilai partisipasi rakyat merupakan wujud nyata kedaulatan yang dijamin konstitusi serta penentu arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.
“Gunakan hak pilih dengan bijak. Pilkada langsung adalah sarana kita menentukan masa depan daerah,” katanya.
Sebelumnya, MK dalam amar putusannya menegaskan bahwa Pilkada di Indonesia wajib tetap dilaksanakan secara langsung. Putusan tersebut disambut sejumlah partai politik dan pengamat sebagai penguatan demokrasi lokal. PPP menyatakan siap mengawal seluruh tahapan Pilkada serentak agar berjalan lancar, aman, dan demokratis sesuai keputusan MK, mulai dari penetapan daftar pemilih hingga pelantikan kepala daerah terpilih.
Comments (0)