Kabut Asap Karhutla Paksa 62 Sekolah di Pelalawan Diliburkan Sementara

Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, menetapkan libur sementara kegiatan belajar mengajar bagi 62 satuan pendidikan menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap yang bersumber dari ...

Aug 24, 2026 - 08:07
0 0
Kabut Asap Karhutla Paksa 62 Sekolah di Pelalawan Diliburkan Sementara

Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, menetapkan libur sementara kegiatan belajar mengajar bagi 62 satuan pendidikan menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap yang bersumber dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan tersebut berlaku untuk jenjang taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP) yang berada di wilayah paling terdampak asap.

Keputusan itu diumumkan langsung oleh Bupati Pelalawan Zukri melalui pesan singkat pada Minggu, 23 Agustus. Menurutnya, peliburan dilakukan sebagai langkah antisipasi agar para peserta didik tidak terpapar asap dalam kurun waktu yang panjang, mengingat konsentrasi kabut di sejumlah kawasan dinilai semakin pekat dan berpotensi membahayakan kesehatan anak-anak usia sekolah.

"Total ada 62 sekolah, mulai dari TK, SD dan SMP, sedangkan SMA, karena kewenangan provinsi, tak berani kita memerintakannya, paling imbauan saja," kata Bupati Pelalawan Zukri dalam keterangannya.

Tiga Kecamatan Masuk Zona Peliburan

Berdasarkan keterangan Bupati Zukri, cakupan kebijakan meliputi sekolah-sekolah di tiga kecamatan, yakni Kerumutan, Ukui, dan Pangkalan Lesung. Area operasional kebijakan tersebut menjangkau sembilan desa dan dua kelurahan yang selama beberapa hari terakhir diselimuti kabut asap dengan intensitas tinggi sehingga mengganggu berbagai aktivitas warga.

"Sekolah yang diliburkan ada Kecamatan Kerumutan, Ukui, dan Pangkalan Lesung, total desa 9 dan 2 kelurahan," ujarnya.

Untuk jenjang sekolah menengah atas (SMA), pemerintah kabupaten memilih tidak menerbitkan surat perintah resmi. Hal ini berkaitan dengan pengelolaan SMA yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Riau, sehingga pihaknya hanya dapat menyampaikan imbauan agar satuan pendidikan setingkat tersebut menyesuaikan kegiatan belajar dengan kondisi udara di lingkungan masing-masing.

Imbauan kepada Orang Tua dan Warga

Selain menetapkan peliburan, Bupati Zukri menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat, khususnya orang tua dan siswa. Warga diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kualitas udara masih terdampak asap, serta menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar rumah.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat paparan asap kebakaran hutan dan lahan dalam jangka panjang berpotensi menimbulkan gangguan pernapasan, iritasi mata, hingga memperparah penyakit kronis, terutama pada kelompok rentan seperti balita, anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia.

Dalam praktiknya, kebijakan peliburan jenis ini bukan kali pertama diterapkan di daerah-daerah rawan karhutla. Pemerintah daerah umumnya menjadikan kondisi kualitas udara sebagai dasar pertimbangan utama, mengingat ruang kelas di banyak wilayah terdampak tidak seluruhnya dilengkapi ventilasi terkendali yang mampu menyaring partikel halus pencemar udara.

Zukri juga menegaskan pesan kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, baik dalam ukuran besar maupun kecil, demi mencegah bertambahnya titik api yang memperparah kondisi udara.

"Kami mengimbau masyarakat jangan membakar lahan baik dalam ukuran besar maupun kecil," ungkapnya.

Pemadaman dan Pendinginan Titik Api Berlanjut

Di lapangan, petugas gabungan masih melanjutkan upaya pemadaman dan pendinginan di lokasi-lokasi kebakaran. Kegiatan tersebut bertujuan mencegah api meluas ke kawasan lain sekaligus menekan produksi asap yang berdampak langsung terhadap permukiman dan fasilitas umum warga.

Kabut asap akibat karhutla dilaporkan menyelimuti sejumlah wilayah di Kabupaten Pelalawan dan mulai mengganggu aktivitas harian masyarakat. Kondisi itulah yang mendorong pemerintah daerah mengambil keputusan cepat guna melindungi kesehatan peserta didik dari risiko paparan polusi udara.

Orang tua murid juga diharapkan aktif memantau informasi resmi dari pemerintah kabupaten maupun pihak sekolah terkait perkembangan kebijakan, agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai jadwal pembelajaran selama masa peliburan berlangsung.

Provinsi Riau termasuk wilayah yang secara berkala menghadapi kebakaran hutan dan lahan, terutama saat musim kemarau. Kabut asap yang dihasilkan kerap mengganggu sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga perekonomian lokal, sehingga pemerintah daerah lazimnya menempuh langkah mitigasi, termasuk peliburan sekolah, ketika kualitas udara memburuk secara signifikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai waktu pembukaan kembali kegiatan belajar mengajar di 62 sekolah yang diliburkan. Pemerintah Kabupaten Pelalawan diperkirakan akan meninjau ulang kebijakan tersebut seiring dengan perkembangan penanganan kebakaran dan perbaikan kualitas udara di wilayah terdampak.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User