Kabut Asap Karhutla, Bupati Berau Terapkan Belajar di Rumah 24-26 Agustus

Pemerintah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menetapkan kebijakan pembelajaran dari rumah bagi seluruh pelajar pada 24-26 Agustus 2026 sebagai langkah antisipasi atas meluasnya kebakaran hutan dan la...

Aug 24, 2026 - 08:05
0 0
Kabut Asap Karhutla, Bupati Berau Terapkan Belajar di Rumah 24-26 Agustus

Pemerintah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menetapkan kebijakan pembelajaran dari rumah bagi seluruh pelajar pada 24-26 Agustus 2026 sebagai langkah antisipasi atas meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap di wilayah tersebut. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Berau Nomor 610 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan terhadap Siaga Darurat Karhutla di Kabupaten Berau Tahun 2026, yang diterbitkan pada Minggu (23/8).

Dasar Kebijakan Belajar dari Rumah

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas meminta sejumlah langkah kesiapsiagaan dilakukan guna melindungi masyarakat dari dampak karhutla yang kian meluas. Kebijakan ini lahir setelah pemerintah daerah menerima pembaruan data sebaran titik panas atau hotspot yang menunjukkan peningkatan cukup signifikan dalam beberapa pekan terakhir.

Penerbitan surat edaran itu merujuk pada pertimbangan bahwa kondisi hotspot dan kejadian karhutla telah berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat serta kesehatan warga, sehingga diperlukan langkah nyata untuk menekan risiko yang ditimbulkan. Seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Berau diminta menyesuaikan proses belajar mengajar menjadi Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama tiga hari, terhitung sejak Senin (24/8) hingga Rabu (26/8).

Selain mengatur pelaksanaan pembelajaran, surat edaran itu juga meminta sekolah mengondisikan pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan berkoordinasi bersama Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama. Koordinasi lintas instansi tersebut dinilai penting agar program pemenuhan gizi siswa tetap berjalan meski kegiatan belajar mengajar dipindahkan ke rumah masing-masing.

Sebaran Titik Panas dan Kejadian Karhutla

Keputusan tersebut diambil berdasarkan data satelit Sistem Monitoring Karhutla dan Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan (SIPONGI) pada Rabu (19/8/2026), yang mencatat 276 titik panas tersebar di wilayah Kabupaten Berau. Angka tersebut menjadi salah satu indikator utama yang mendorong pemerintah daerah menetapkan status kesiapsiagaan terhadap siaga darurat karhutla.

Kecamatan Pulau Derawan tercatat sebagai wilayah dengan jumlah hotspot tertinggi, yakni 93 titik. Disusul Kecamatan Segah dengan 64 titik, Kecamatan Gunung Tabur 38 titik, Kecamatan Sambaliung 28 titik, serta Kecamatan Teluk Bayur 21 titik. Sebaran titik panas yang dominan di kawasan pesisir dan pedalaman tersebut menjadi perhatian utama jajaran pemerintah daerah dalam upaya penanganan.

Selain tingginya jumlah hotspot, kejadian karhutla di Kabupaten Berau sejak awal Agustus 2026 juga telah mencapai 152 titik. Kondisi tersebut memicu munculnya kabut asap yang mulai mengganggu aktivitas warga, baik di permukiman, area pendidikan, maupun jalur transportasi umum.

Kualitas Udara di Atas Ambang Batas

Pemerintah daerah turut melakukan pemeriksaan kualitas udara dalam ruangan dengan parameter PM2,5 dan PM10 di sejumlah lokasi yang terdampak karhutla. Hasil pemeriksaan menunjukkan kualitas udara di beberapa lokasi berada di atas ambang batas baku mutu, sehingga dinilai berisiko bagi kesehatan masyarakat.

Kelompok yang paling rentan terdampak kondisi tersebut meliputi anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta warga yang memiliki sensitivitas atau alergi tinggi terhadap asap. Paparan kabut asap dalam durasi panjang dikhawatirkan memperbesar risiko gangguan pernapasan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), pneumonia, asma, hingga penyakit paru obstruktif kronis (PPOK).

Imbauan Kewaspadaan Masyarakat

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah mengimbau seluruh elemen masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak karhutla. Warga yang tinggal di wilayah dengan konsentrasi asap tinggi diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan dan memakai alat pelindung pernapasan saat beraktivitas, terutama bagi kelompok rentan.

Pemerintah Kabupaten Berau juga meminta dukungan seluruh pihak, termasuk instansi vertikal, aparat keamanan, serta masyarakat, untuk bersama-sama mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan. Kewaspadaan terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar menjadi salah satu poin yang ditekankan dalam upaya menekan munculnya titik api baru.

Kebijakan belajar dari rumah yang berlaku 24-26 Agustus 2026 ini akan dievaluasi pemerintah daerah berdasarkan perkembangan kondisi hotspot dan kualitas udara di Kabupaten Berau. Apabila kabut asap masih pekat dan data titik panas belum menunjukkan penurunan, tidak menutup kemungkinan masa pembelajaran jarak jauh diperpanjang hingga situasi dinyatakan aman.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User