Kemenaker Catat 43.805 Pekerja Terkena PHK hingga Juli 2026
Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 43.805 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang periode Januari hingga Juli 2026. Angka tersebut dihimpun dari pen...
Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 43.805 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang periode Januari hingga Juli 2026. Angka tersebut dihimpun dari pendataan peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan menjadikan Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah pekerja ter-PHK terbanyak, yakni sekitar 20,16 persen dari total PHK yang tercatat pemerintah.
Pengamat ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Randy Manilet, menyatakan angka resmi tersebut dapat menjadi indikator kondisi pasar kerja nasional. Namun, ia menegaskan data itu belum sepenuhnya menggambarkan besaran tekanan PHK di Indonesia, karena masih terdapat pekerja terdampak yang belum tercatat dalam skema JKP.
"Data nonaktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan informasi dari serikat pekerja juga mengindikasikan cakupannya bisa lebih luas. Angka 43 ribu tersebut lebih tepat dibaca sebagai batas bawah dari tekanan pasar kerja," kata Yusuf kepada Apaberita, Senin (24/8).
PHK Masih Terkonsentrasi di Kawasan Industri Padat Karya
Yusuf mengungkapkan, secara kuantitas, jumlah PHK hingga Juli 2026 tercatat lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Kendati demikian, penurunan tersebut dinilai belum sepenuhnya menggembirakan lantaran pemutusan kerja masih terpusat di sejumlah kawasan industri padat karya, antara lain Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah.
Menurut dia, persoalan PHK tidak hanya bersandar pada sisi ketenagakerjaan, melainkan juga merupakan dampak dari tekanan yang dihadapi industri pada sisi hulu. Perusahaan, khususnya industri padat karya seperti tekstil dan garmen, cenderung mengurangi jumlah pekerja ketika biaya produksi meningkat sementara pesanan dan margin usaha menurun.
Konsentrasi tersebut, lanjut Yusuf, sejalan dengan struktur perekonomian sejumlah daerah yang banyak bertumpu pada sektor manufaktur padat karya. Ketika industri di kawasan itu melemah, dampaknya langsung terasa pada penyerapan tenaga kerja lokal.
Biaya Energi hingga Produk Impor Murah Menekan Industri
Sejumlah faktor disebut ikut menekan kinerja industri dalam negeri. Mulai dari biaya energi, harga bahan baku impor, pelemahan nilai tukar rupiah, hingga biaya logistik yang membebani struktur ongkos produksi. Selain itu, masuknya produk murah ke pasar domestik turut mempersempit ruang bersaing produsen lokal.
Pada sisi permintaan, kinerja ekspor masih dibayangi ketidakpastian ekonomi global. Sementara itu, daya beli masyarakat di dalam negeri dinilai belum sepenuhnya kuat. Kondisi tersebut membuat perusahaan terjepit dari dua arah sekaligus: biaya yang terus menekan di satu sisi dan penjualan yang belum pulih di sisi lain.
"Perusahaan akhirnya menghadapi tekanan biaya dari satu sisi dan penjualan yang belum cukup kuat dari sisi lain," ujarnya.
Tekanan biaya tersebut, menurut Yusuf, membuat sebagian perusahaan menunda ekspansi dan memilih memangkas jam kerja hingga melakukan efisiensi tenaga kerja. Respons semacam ini umum terjadi pada sektor yang mengandalkan volume produksi dengan margin keuntungan tipis.
Pemerintah Diminta Hilangkan Hambatan di Tingkat Pabrik
Menghadapi kondisi tersebut, Yusuf menekankan pemerintah perlu fokus menghilangkan hambatan (bottleneck) yang langsung dirasakan pabrik. Menurutnya, kebijakan yang menyasar akar persoalan di tingkat operasional industri akan lebih efektif ketimbang intervensi yang bersifat umum.
Ia menilai, perbaikan struktur biaya produksi, kepastian pasokan bahan baku, serta stabilisasi harga energi menjadi sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian. Di saat yang sama, penguatan permintaan domestik dan perluasan pasar ekspor dinilai penting untuk memulihkan kapasitas produksi industri padat karya.
Di sisi perlindungan pekerja, program JKP menjadi instrumen penting yang diandalkan pemerintah. Sebagai informasi, skema tersebut merupakan jaring pengaman sosial ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja bagi peserta yang terkena PHK.
Evaluasi Berkelanjutan Diperlukan
Yusuf mengingatkan, data PHK yang dirilis pemerintah perlu terus dipantau secara berkala agar kebijakan penanganan dapat disesuaikan dengan perkembangan di lapangan. Ia berharap tekanan terhadap industri padat karya dapat mereda seiring perbaikan iklim usaha dan pulihnya daya beli masyarakat.
Dengan demikian, pemerintah diharapkan mampu menahan laju PHK dan menjaga keberlangsungan lapangan kerja, khususnya di kawasan industri yang selama ini menjadi penopang utama penyerapan tenaga kerja nasional.
Comments (0)