Pasal 45-49 KUHP Dinilai Perkuat Akuntabilitas Korporasi
JAKARTA - Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa kehadiran Pasal 45-49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru merupakan kemajuan signifikan dalam memperkuat akuntabilitas korporas...
JAKARTA - Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa kehadiran Pasal 45-49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru merupakan kemajuan signifikan dalam memperkuat akuntabilitas korporasi di Indonesia. Ketentuan tersebut dinilai mampu membongkar praktik-praktik usaha yang selama ini berlindung di balik struktur badan hukum untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
Dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (12/11/2024), politikus yang akrab disapa Bamsoet itu menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut memberikan landasan hukum yang lebih tegas bagi penegak hukum untuk menuntut korporasi sebagai subjek tindak pidana. "Pasal 45-49 KUHP adalah tonggak penting dalam reformasi hukum pidana nasional. Korporasi tidak lagi bisa bersembunyi di balik status badan hukumnya," ujarnya.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Bamsoet menjelaskan bahwa Pasal 45 KUHP mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana yang dapat dibebankan kepada korporasi, termasuk pengurus, pemberi perintah, maupun pihak yang memiliki kendali atas korporasi tersebut. Ketentuan ini, menurutnya, sejalan dengan perkembangan hukum pidana internasional yang mengakui doktrin strict liability dan vicarious liability dalam kasus-kasus korporasi.
"Dengan adanya pasal ini, korporasi yang melakukan tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, atau perusakan lingkungan dapat dijerat secara langsung. Ini adalah langkah maju yang selama ini dinanti oleh para penegak hukum," tegas mantan Ketua MPR RI tersebut.
Lebih lanjut, Bamsoet menyoroti bahwa Pasal 46 KUHP memberikan rincian mengenai kriteria kapan suatu korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Kriteria tersebut mencakup tindakan yang dilakukan oleh pengurus, hubungan kerja, serta kebijakan korporasi yang mengarah pada tindak pidana. Hal ini, menurutnya, memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus melindungi korporasi yang beritikad baik.
Pidana Pokok dan Tambahan bagi Korporasi
Dalam kesempatan tersebut, Bamsoet juga mengapresiasi pengaturan pidana pokok dan pidana tambahan bagi korporasi dalam Pasal 47-48 KUHP. Pidana pokok yang dijatuhkan dapat berupa denda, sementara pidana tambahan mencakup pembayaran ganti rugi, perbaikan akibat tindak pidana, hingga pencabutan izin usaha.
"Pidana tambahan seperti pencabutan izin usaha dan pengambilalihan aset korporasi merupakan instrumen yang sangat efektif untuk memberikan efek jera. Ini menunjukkan bahwa negara serius dalam memberantas kejahatan korporasi yang selama ini sering kali hanya dijatuhi denda ringan," jelasnya.
Bamsoet menambahkan bahwa Pasal 49 KUHP mengatur mengenai tata cara penjatuhan pidana terhadap korporasi, termasuk kewenangan hakim untuk mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari putusan tersebut. Menurutnya, keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan keberlanjutan usaha menjadi perhatian utama dalam pasal ini.
Dukungan untuk Penegak Hukum
Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu menegaskan bahwa pengesahan KUHP baru pada 2023 lalu merupakan hasil kerja keras DPR bersama pemerintah. Ia berharap seluruh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, dapat mengimplementasikan pasal-pasal tersebut secara konsisten dan profesional.
"Kami di DPR akan terus mengawal implementasi KUHP, khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan korporasi. Sosialisasi dan pelatihan bagi aparat penegak hukum menjadi kunci agar ketentuan ini dapat berjalan efektif di lapangan," ucap Bamsoet.
Ia juga mengimbau dunia usaha untuk memahami dan mematuhi ketentuan baru ini agar terhindar dari jerat hukum. Menurutnya, kepatuhan terhadap hukum tidak hanya melindungi korporasi dari sanksi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan investor dan publik terhadap integritas dunia usaha nasional.
"Dengan adanya Pasal 45-49 KUHP, Indonesia telah memiliki instrumen hukum yang modern dan komprehensif untuk menegakkan akuntabilitas korporasi. Ini adalah momentum bagi kita semua untuk membangun iklim usaha yang bersih dan berkeadilan," pungkasnya.
Comments (0)