Oct 05, 2026
Politik

Operator Seluler Dilarang Pungut Biaya Perlindungan Sisa Kuota

Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa operator seluler tidak boleh memungut biaya tambahan dari pelanggan untuk menyediakan layanan perlindungan sisa kuota internet. Penegasan tersebut d...

Operator Seluler Dilarang Pungut Biaya Perlindungan Sisa Kuota

Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa operator seluler tidak boleh memungut biaya tambahan dari pelanggan untuk menyediakan layanan perlindungan sisa kuota internet. Penegasan tersebut didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang mengatur perlindungan substantif terhadap sisa kuota. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja, dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Dengan demikian, pelaksanaan keputusan tersebut menjadi kewajiban bagi seluruh operator seluler untuk menjamin bahwa sisa kuota yang telah dibeli oleh pelanggan dapat dimanfaatkan tanpa dikenakan beban biaya baru, dengan alasan maupun persyaratan apapun.

Larangan Pungutan Biaya Ditegaskan Secara Eksplisit

Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa bagian terkait perlindungan substantif sisa kuota telah mengandung larangan tegas terhadap pemungutan biaya. Larangan tersebut berlaku secara umum dan tidak memberikan ruang bagi operator seluler untuk membebankan biaya tambahan kepada pelanggan dalam rangka melindungi sisa kuota yang telah mereka beli. Penegasan ini menjadi landasan bagi Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menindaklanjuti pelaksanaan keputusan tersebut secara terarah dan terukur.

"Jadi jelas eksplisit dalam keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa dalam hal perlindungan substantif terkait kuota itu tidak boleh dikenakan biaya apapun, dengan alasan maupun persyaratan apapun."

Ervan Fathurokhman Adiwidjaja, Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital.

Larangan tersebut tidak hanya berfokus pada bentuk pungutan, tetapi juga menjadi acuan bagi Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memantau struktur tarif yang berlaku. Apabila terdapat indikasi kenaikan harga paket internet yang berkaitan dengan penyediaan perlindungan sisa kuota, Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengevaluasi penerapan tarif tersebut terhadap formulasi tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban perlindungan sisa kuota tidak dialihkan menjadi beban finansial bagi pelanggan.

Mekanisme Perlindungan Tidak Harus Berupa Rollover

Meskipun kewajiban untuk melindungi sisa kuota telah ditetapkan, Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan bahwa kewajiban tersebut tidak serta-merta mengharuskan seluruh operator seluler untuk menerapkan mekanisme rollover pada seluruh paket internet. Mekanisme rollover merupakan salah satu bentuk perlindungan yang memungkinkan pelanggan membawa sisa kuota dari periode langganan sebelumnya ke periode langganan berikutnya. Namun, terdapat alternatif mekanisme perlindungan lain yang dapat diterapkan oleh operator seluler, sepanjang mekanisme tersebut tetap menjamin bahwa pelanggan dapat menggunakan dan memperoleh manfaat dari sisa kuota yang telah mereka beli.

Perbedaan bentuk mekanisme tersebut tidak mengurangi substansi kewajiban yang diamanatkan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Yang menjadi pokok pengaturan adalah jaminan pemanfaatan sisa kuota, bukan jenis teknis mekanisme yang wajib digunakan. Dengan demikian, operator seluler memiliki ruang untuk menyesuaikan pelaksanaan teknis sesuai dengan karakteristik paket internet yang ditawarkan, dengan tetap memenuhi larangan pemungutan biaya tambahan bagi pelanggan.

Evaluasi Pelaksanaan Menjadi Prioritas

Dalam rangka menindaklanjuti keputusan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital telah melakukan evaluasi terhadap laporan bulan pertama pelaksanaan perlindungan sisa kuota oleh operator seluler. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pelaksanaan perlindungan sisa kuota dinilai belum optimal. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah masih terdapat sejumlah paket internet yang hanya mengandalkan notifikasi masa berlaku kuota, tanpa mekanisme yang secara nyata menjamin pemanfaatan sisa kuota oleh pelanggan.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi Kementerian Komunikasi dan Digital untuk terus memantau pelaksanaan kewajiban operator seluler secara berkala. Pemantauan ini akan dilakukan dengan menilai kesesuaian antara praktik yang diterapkan oleh operator seluler dengan substansi keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025, khususnya terkait larangan pemungutan biaya dan jaminan pemanfaatan sisa kuota. Apabila diperlukan, Kementerian Komunikasi dan Digital akan menegaskan kembali kewajiban tersebut kepada operator seluler berdasarkan hasil pemantauan yang terukur.

Perlindungan Berkelanjutan bagi Pelanggan

Penegasan larangan pemungutan biaya ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi hak pelanggan atas kuota internet yang telah dibeli. Dengan ditetapkannya larangan tersebut, pelanggan tidak perlu menanggung beban tambahan untuk memperoleh manfaat dari sisa kuota yang menjadi hak mereka. Pada saat yang sama, kewajiban operator seluler untuk menyediakan perlindungan tersebut tetap berlaku tanpa mengalihkan biaya kepada pelanggan.

Melalui pemantauan berkala dan evaluasi terhadap pelaksanaan di lapangan, Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh operator seluler melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 secara penuh. Hal ini menjadi langkah penting untuk menjamin kepastian hukum, keadilan bagi pelanggan, serta pelaksanaan regulasi yang konsisten di sektor komunikasi dan digital di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User