Pengemudi Mabuk Tabrak Pikap dan Taksi di Surabaya, Satu Tewas

Seorang perempuan berinisial ENR (32) diamankan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya setelah Mitsubishi Outlander bernomor polisi L 1049 OO yang dikemudikannya menabrak taksi listrik VinFast dan mo...

Aug 24, 2026 - 07:52
0 0
Pengemudi Mabuk Tabrak Pikap dan Taksi di Surabaya, Satu Tewas

Seorang perempuan berinisial ENR (32) diamankan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya setelah Mitsubishi Outlander bernomor polisi L 1049 OO yang dikemudikannya menabrak taksi listrik VinFast dan mobil pikap Mitsubishi L300 di Jalan Taman Hapsari serta Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, pada Minggu (23/8) dini hari. Kecelakaan beruntun itu menewaskan satu orang berinisial RPK yang saat itu tengah menaikkan barang ke mobil miliknya.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, menyatakan kecelakaan terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ENR diduga mengemudikan kendaraan dalam pengaruh minuman beralkohol sehingga kehilangan konsentrasi. Kecurigaan tersebut menguat setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi, termasuk pendalaman dugaan konsumsi alkohol sebelum berkendara.

Kronologi Kecelakaan Beruntun

Galih menjelaskan, insiden bermula ketika kendaraan yang dikemudikan ENR melaju dari arah selatan menuju utara melewati kawasan Jalan Taman Hapsari. Saat berbelok ke kiri, pengemudi kehilangan kendali akibat pengaruh alkohol dan menabrak taksi listrik VinFast yang sedang terparkir di sisi kanan jalan.

Usai menabrak taksi listrik tersebut, ENR tidak menghentikan laju kendaraannya dan melanjutkan perjalanan menuju Jalan Gubernur Suryo. Di samping Alun-alun Surabaya, kendaraan itu kembali menabrak RPK yang sedang menaikkan barang ke mobil pikap Mitsubishi L300 miliknya yang diparkir di lokasi. Kedua benturan tersebut terjadi dalam rangkaian waktu yang berdekatan.

Kedua titik kejadian berada di kawasan pusat Kota Surabaya. Jalan Gubernur Suryo merupakan salah satu ruas utama yang kerap dilalui kendaraan dan menghubungkan kawasan Alun-alun Surabaya dengan pusat kegiatan warga. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk merekonstruksi rangkaian peristiwa kecelakaan tersebut. Selama proses evakuasi kendaraan berlangsung, petugas juga mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi kejadian.

Korban Meninggal di RSUD dr. Soetomo

Akibat benturan keras tersebut, RPK menderita luka berat dan segera dilarikan ke RSUD dr. Soetomo Surabaya. Meski sempat mendapatkan penanganan tim medis, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Korban diketahui tengah melakukan aktivitas bongkar muat barang pada dini hari itu.

Galih menegaskan, hasil olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan yang dilakukan penyidik menunjukkan ENR mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol. Penyebab utama kecelakaan, menurut dia, adalah faktor kelalaian manusia, yakni pengemudi mengendarai kendaraan tanpa konsentrasi di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Pengemudi Diamankan untuk Pemeriksaan

Setelah peristiwa itu, petugas mengamankan ENR untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga mengumpulkan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian serta memeriksa barang bukti guna melengkapi berkas penyidikan.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersebut, pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan korban jiwa dapat dikenai sanksi pidana. Penetapan status hukum ENR akan ditentukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai mekanisme yang diatur undang-undang.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai penahanan maupun status hukum ENR karena proses penyidikan masih berjalan. Polrestabes Surabaya memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan tuntas sesuai prosedur yang berlaku.

Imbauan Keselamatan Berlalu Lintas

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Galih mengimbau masyarakat agar tidak mengemudikan kendaraan dalam kondisi mengantuk, lelah, maupun di bawah pengaruh alkohol. Ia menegaskan, keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab seluruh pengguna jalan, dan setiap pelanggaran yang menimbulkan korban jiwa akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Galih juga meminta para pengemudi memastikan kondisi fisik prima sebelum berkendara serta mematuhi rambu dan aturan lalu lintas yang berlaku.

Pihak kepolisian juga akan terus menggencarkan edukasi keselamatan berlalu lintas, khususnya terkait larangan mengemudi di bawah pengaruh minuman beralkohol. Diharapkan, peristiwa serupa tidak terulang dan seluruh pengguna jalan senantiasa mengutamakan keselamatan dibanding kepentingan sesaat. Menurut Galih, upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat perlu terus dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa mengemudi dalam pengaruh alkohol dapat berujung pada hilangnya nyawa orang lain. Proses hukum terhadap ENR terus berjalan, dan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik setelah pemeriksaan dinyatakan lengkap.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User