Mantan Ketua DPRD Ponorogo Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan
PONOROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo berinisial SN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan. Penetapan status huk...
PONOROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo berinisial SN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, dengan kerugian negara mencapai Rp 3,6 miliar.
Kepala Kejari Ponorogo, dalam konferensi pers yang digelar di kantornya pada Kamis (6/8/2026), menyatakan bahwa SN diduga kuat melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah, kami menetapkan SN sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD periode 2019-2024," tegas Kajari.
Kronologi dan Modus Operandi
Dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Kajari, terungkap bahwa modus operandi yang dilakukan SN adalah dengan mengajukan dan mengesahkan pembayaran tunjangan perumahan kepada seluruh anggota DPRD secara tidak sah. Tunjangan tersebut dibayarkan dalam bentuk uang tunai setiap bulan, meskipun faktanya sebagian besar anggota dewan tidak memiliki hak atas fasilitas tersebut karena telah memiliki rumah dinas atau tempat tinggal pribadi.
Penyidik menemukan bahwa SN, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD, memiliki peran sentral dalam proses penganggaran dan pencairan dana. Ia diduga menandatangani dokumen pertanggungjawaban tanpa melakukan verifikasi yang memadai. "SN bertindak sebagai pengguna anggaran dan turut serta dalam penetapan kebijakan yang menyebabkan terjadinya penyimpangan," ungkap sumber internal Kejari yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan perhitungan ahli, total kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 3,6 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi pembayaran tunjangan perumahan yang tidak sesuai ketentuan selama lima tahun anggaran, mulai dari 2019 hingga 2023.
Penahanan dan Pengembangan Kasus
Setelah penetapan tersangka, penyidik Kejari Ponorogo langsung melakukan penahanan terhadap SN di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo untuk 20 hari ke depan. "Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," jelas Kajari dalam keterangan resmi.
Kejari Ponorogo juga menegaskan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain. "Kami tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat, baik dari unsur sekretariat DPRD maupun pihak ketiga. Penyidikan akan terus berjalan," tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pimpinan legislatif daerah. Sebelumnya, Kejari Ponorogo telah memeriksa puluhan saksi, termasuk anggota DPRD aktif, staf sekretariat, serta pejabat Badan Keuangan Daerah. Proses penyidikan berlangsung sekitar empat bulan sejak laporan awal diterima pada Maret 2026.
Respons Fraksi dan DPRD
Menanggapi penetapan tersangka ini, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Ponorogo menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. "Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota dewan untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran," ujarnya saat dihubungi wartawan.
Sementara itu, Sekretariat DPRD Ponorogo memastikan akan memberikan akses penuh kepada penyidik dalam melengkapi berkas perkara. "Kami siap bekerja sama dan menindaklanjuti setiap temuan internal agar tidak terulang kembali," kata Plt Sekretaris DPRD dalam pernyataan tertulis.
Dengan ditetapkannya SN sebagai tersangka, ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 1 miliar. Kejari Ponorogo berkomitmen untuk menyelesaikan berkas perkara dalam waktu 60 hari ke depan dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasus korupsi tunjangan perumahan ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Masyarakat Ponorogo berharap proses hukum ini berjalan adil dan memberikan efek jera bagi pejabat publik lainnya. Kejari Ponorogo pun mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran melalui kanal pengaduan yang telah disediakan.
Comments (0)