Polisi Bongkar Penganiayaan di Tangerang, Korban Dipaksa Onani

TANGERANG — Kepolisian Resor Tangerang Selatan mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang pria berinisial PG yang dipaksa melakukan tindakan asusila oleh rekan kerjanya di kawasan Tangerang. Per...

Polisi Bongkar Penganiayaan di Tangerang, Korban Dipaksa Onani

TANGERANG — Kepolisian Resor Tangerang Selatan mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang pria berinisial PG yang dipaksa melakukan tindakan asusila oleh rekan kerjanya di kawasan Tangerang. Peristiwa tersebut terjadi ketika korban menyatakan niatnya untuk mengundurkan diri dari tempatnya bekerja.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (4/8/2025), menegaskan bahwa pihaknya telah memeriksa korban dan sejumlah saksi terkait peristiwa tersebut. "Korban PG sudah dapat dimintai keterangan secara penuh. Kami juga telah mengamankan barang bukti dan melakukan olah tempat kejadian perkara," ujarnya di hadapan awak media.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada akhir Juli 2025 di sebuah gudang penyimpanan di kawasan industri Tangerang. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, PG yang bekerja sebagai staf logistik hendak mengajukan pengunduran diri setelah mengalami ketidakcocokan dengan manajemen. Namun, niat tersebut justru memicu reaksi agresif dari rekan kerjanya yang berinisial AS.

"Pelaku AS bersama dua rekannya melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban, kemudian memaksa korban untuk melakukan perbuatan cabul berupa onani di depan mereka. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk intimidasi agar korban membatalkan niatnya untuk resign," jelas Kapolres dalam rapat koordinasi yang digelar secara tertutup.

Kronologi Kejadian dan Proses Hukum

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula ketika PG menyampaikan surat pengunduran diri kepada atasannya pada 28 Juli 2025. Alih-alih menerima keputusan tersebut, AS yang merasa keberatan dengan kepergian PG lantaran korban dianggap mengetahui banyak informasi internal perusahaan, langsung melakukan aksi premanisme.

"Korban dipukul di bagian wajah dan perut, kemudian diseret ke ruang belakang gudang. Di sana, pelaku mengancam akan menyebarkan video jika korban tidak menuruti perintahnya," ungkap Kanit Reskrim Polsek Tangerang dalam keterangan terpisah. Korban yang ketakutan akhirnya menuruti paksaan tersebut demi keselamatan dirinya.

Setelah kejadian, PG melaporkan kasus ini ke Polsek setempat pada 30 Juli 2025. Tim Reskrim yang menindaklanjuti laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AS di kediamannya pada 2 Agustus 2025. Dua rekan lain yang terlibat masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik menjerat AS dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. "Ancaman hukuman maksimal untuk kedua pasal tersebut adalah sembilan tahun penjara," tegas Kapolres.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai pertimbangan yuridis. Berdasarkan UU tersebut, pelaku dapat dijerat hukuman tambahan karena tindakan pemaksaan seksual non-fisik yang dilakukan secara berkelompok.

"Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini sampai tuntas. Dua pelaku lain yang masih buron akan segera kami tangkap. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum kami," tambah Kapolres dalam rapat koordinasi lanjutan.

Dampak Psikologis dan Dukungan Korban

Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa korban PG mengalami trauma psikologis yang cukup berat pasca-kejadian. Tim psikolog dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangerang telah diterjunkan untuk memberikan pendampingan. "Korban saat ini dalam kondisi stabil namun masih membutuhkan terapi lanjutan," ungkap seorang perwakilan P2TP2A.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. Kepala Dinas Tenaga Kerja menyatakan akan melakukan audit terhadap perusahaan tempat korban bekerja untuk memastikan tidak ada praktik intimidasi serupa terhadap pekerja lain. "Kami akan memanggil manajemen perusahaan untuk klarifikasi dan memastikan perlindungan bagi seluruh pekerja," ujarnya.

Kasus ini juga memicu respons dari Fraksi-Fraksi di DPRD Tangerang yang mendesak pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap lingkungan kerja. "Ini pelajaran penting bahwa kekerasan di tempat kerja harus ditangani serius, bukan hanya sebagai kasus individual tetapi sebagai masalah sistemik," tegas juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dalam pernyataan resminya.

Polisi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan dua pelaku lainnya untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. "Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk mempercepat proses penangkapan," pungkas Kapolres.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan tempat korban bekerja belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden tersebut. Namun, manajemen dikabarkan telah membekukan sementara operasional gudang tempat kejadian untuk mendukung proses penyidikan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User