Polda Metro Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO, Dua Tersangka Ditahan

Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memulangkan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Libya. Dalam peng...

Polda Metro Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO, Dua Tersangka Ditahan

Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memulangkan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Libya. Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat penegak hukum menetapkan dua orang sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa proses pemulangan korban dilakukan setelah melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Ketiga WNI tersebut tiba di Tanah Air melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari ini, setelah sebelumnya dievakuasi dari wilayah konflik di Libya.

"Kami telah memulangkan tiga WNI korban TPPO dari Libya. Mereka kini dalam kondisi selamat dan telah diserahkan kepada keluarga masing-masing setelah menjalani pemeriksaan serta pendampingan psikologis," ujar perwakilan Polda Metro Jaya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Kronologi Penangkapan Tersangka

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Subdirektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada awal Juli 2026. Tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan selama dua pekan dan berhasil mengidentifikasi jaringan perekrutan ilegal yang beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Dua tersangka yang kini ditahan berinisial AS (34) dan RH (41). Keduanya diduga berperan sebagai calo yang merekrut korban dengan iming-iming gaji tinggi untuk bekerja di sektor perkebunan di Libya. Padahal, korban justru ditempatkan dalam kondisi kerja paksa dan tidak menerima upah sesuai perjanjian awal.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka menjanjikan gaji sebesar Rp15 juta per bulan, tetapi kenyataannya korban tidak pernah menerima pembayaran. Mereka juga ditahan paspornya oleh pihak sponsor di Libya," jelas penyidik dalam rapat koordinasi yang digelar di Mapolda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang diberikan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.

Modus Operandi dan Korban

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, ketiga korban berinisial SA (29), MF (33), dan RW (27) berasal dari Jawa Barat dan Banten. Mereka direkrut melalui media sosial dengan iming-iming pekerjaan legal sebagai operator alat berat di Libya.

Proses pemberangkatan dilakukan secara ilegal melalui jalur nonprosedural dari Malaysia menuju Turki, kemudian diselundupkan ke Libya. Selama di Libya, korban bekerja di bawah tekanan dan ancaman kekerasan fisik dari pengawas setempat.

"Korban mengaku selama lima bulan bekerja, mereka hanya diberi makan satu kali sehari dan ditempatkan di rumah kontrakan yang tidak layak. Paspornya ditahan dan tidak diizinkan berkomunikasi dengan keluarga di Indonesia," ungkap penyidik dalam paparan di hadapan Komisi Kepolisian Daerah.

Evakuasi dilakukan setelah salah satu korban berhasil menghubungi keluarganya melalui telepon seluler yang disembunyikan. Keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dan Kementerian Luar Negeri, yang selanjutnya berkoordinasi dengan Perwakilan RI di Libya.

Komitmen Pemberantasan TPPO

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik TPPO yang masih marak terjadi. Sepanjang tahun 2026, Polda Metro Jaya telah menangani 12 kasus TPPO dengan total 27 korban yang berhasil dipulangkan dari berbagai negara.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak masuk akal. Pastikan proses pemberangkatan melalui prosedur resmi dan gunakan layanan dari perusahaan penempatan yang terdaftar di BP2MI," imbaunya.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengapresiasi kerja sama berbagai pihak yang memungkinkan proses pemulangan berjalan lancar. Pendampingan bagi korban akan terus dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Sosial dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik perdagangan orang masih menjadi ancaman serius bagi WNI yang mencari pekerjaan di luar negeri. Pemerintah melalui berbagai kementerian dan lembaga terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum untuk melindungi setiap warga negara dari kejahatan transnasional tersebut.

Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pihak-pihak di Libya yang menerima korban.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User