LHKPN Bupati Bekasi Tembus Rp79 Miliar, KPK Dalami Aset Tak Wajar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kewajaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang tercatat mencapai Rp79 miliar. Penelusuran ...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kewajaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang tercatat mencapai Rp79 miliar. Penelusuran terhadap dokumen kekayaan itu semakin intensif setelah Ade Kuswara Kunang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa malam, 10 Juni 2025, di kediaman pribadinya di Cikarang. LHKPN yang disampaikan kepada KPK pada 31 Maret 2024 itu mencatat lonjakan aset yang signifikan jika dibandingkan dengan laporan tahun sebelumnya. Sejumlah pos harta dinilai tidak wajar dan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tengah menjeratnya.
Rincian Harta yang Dilaporkan
Berdasarkan dokumen LHKPN yang tercatat di situs resmi KPK, Ade Kuswara Kunang melaporkan total kekayaan sebesar Rp79.025.000.000. Komposisi aset tersebut terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp48,7 miliar yang tersebar di Bekasi, Bandung, dan Jakarta Selatan. Tercatat pula kepemilikan alat transportasi berupa lima unit mobil mewah dan dua sepeda motor besar dengan total nilai Rp3,1 miliar. Harta bergerak lainnya, seperti koleksi jam tangan, perhiasan, dan benda seni, dilaporkan mencapai Rp11,5 miliar. Surat berharga yang dimiliki mencapai Rp9,2 miliar, sedangkan kas dan setara kas tercatat Rp6,5 miliar. Dalam laporan tersebut, Ade Kuswara Kunang juga mencantumkan utang sebesar Rp0, yang berarti seluruh aset tersebut bersih tanpa beban keuangan.
Nilai kekayaan ini melonjak hampir tiga kali lipat dari LHKPN yang dilaporkan pada 2022, saat ia masih menjabat sebagai Wakil Bupati Bekasi. Saat itu total hartanya hanya Rp28,4 miliar. Peningkatan drastis dalam waktu kurang dari dua tahun ini memicu kecurigaan bahwa akumulasi aset tidak sejalan dengan pendapatan resmi kepala daerah. “Pola pertumbuhan kekayaan yang terlampau cepat ini menjadi salah satu titik masuk bagi penyidik untuk mengaitkan dengan penerimaan gratifikasi atau suap,” ujar Juru Bicara KPK, yang menolak disebutkan namanya, dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih, Rabu (11/6/2025).
Kronologi OTT dan Barang Bukti
Penangkapan Ade Kuswara Kunang berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penerimaan uang terkait pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Tim penindakan KPK yang bergerak sejak pukul 19.00 WIB pada Selasa (10/6) berhasil mengamankan sang Bupati bersama lima orang lainnya, termasuk Kepala Dinas Kesehatan dan seorang pengusaha rekanan. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp2,3 miliar dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura, serta dokumen-dokumen proyek yang diduga dipalsukan.
KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka penerima suap bersama dua tersangka pemberi suap. Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers menyatakan, “Tim menemukan adanya aliran dana yang disamarkan melalui pembelian aset-aset yang kemudian dicatat dalam LHKPN seolah berasal dari sumber yang sah. Kami akan mendalami seluruh aset yang tercatat dan membandingkannya dengan profil kekayaannya.” Hingga berita ini diturunkan, Bupati masih menjalani pemeriksaan intensif di rumah tahanan KPK.
Implikasi dan Langkah KPK
Temuan LHKPN yang janggal ini membuka babak baru dalam penyelidikan. Penyidik akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana mencurigakan yang tidak dilaporkan. Tim juga akan melakukan klarifikasi terhadap notaris, pihak perbankan, dan keluarga terkait. “Kami tidak hanya mengejar tindak pidana suap, tetapi juga berpotensi menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang jika ditemukan upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta,” kata Direktur Penyidikan KPK.
Penangkapan ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tersangkut korupsi di wilayah Jabodetabek. Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Dian Ekawati, menilai kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah. “LHKPN seringkali hanya menjadi dokumen administrasi tanpa verifikasi lapangan yang ketat. Hal ini dimanfaatkan untuk menyamarkan hasil korupsi,” ujarnya saat dihubungi terpisah. Sementara itu, kuasa hukum Ade Kuswara Kunang menyatakan akan menghormati proses hukum namun mengklaim seluruh aset kliennya diperoleh sebelum menjabat sebagai Bupati. “Kami akan membuktikan seluruh kekayaan yang dilaporkan telah sesuai dengan peraturan perundangan,” tegasnya.
KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus ini ke pihak-pihak lain yang terlibat. Masyarakat Kabupaten Bekasi berharap proses hukum berjalan transparan agar kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah dapat pulih. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para pejabat negara untuk melaporkan kekayaan secara jujur dan tidak menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi.
Comments (0)