Aug 26, 2026
Politik

KPU Depok: PKS Satu-Satunya Partai yang Bisa Usung Calon Sendiri

DEPOK, JAWA BARAT — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menegaskan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan satu-satunya partai politik peserta Pemilu 2024 yang berhak mengusung pasangan c...

KPU Depok: PKS Satu-Satunya Partai yang Bisa Usung Calon Sendiri

DEPOK, JAWA BARAT — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menegaskan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan satu-satunya partai politik peserta Pemilu 2024 yang berhak mengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota secara mandiri tanpa membentuk koalisi. Ketua KPU Kota Depok, Wili Sumarlin, menyatakan hal itu dalam Rapat Koordinasi bersama para komisioner di Kantor KPU Kota Depok, setelah rekapitulasi perolehan suara partai politik pada Pemilu Legislatif 14 Februari 2024 disahkan.

Penegasan itu ditetapkan setelah KPU menyelesaikan verifikasi atas perolehan suara dan kursi setiap partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok. Hasilnya, tidak ada partai lain yang mampu melampaui ambang batas nominasi secara tunggal.

"Berdasarkan UU, hanya PKS yang memenuhi syarat mengusung calon wali kota dan wakil wali kota tanpa koalisi di Kota Depok. Partai lain harus bergabung membentuk gabungan agar dapat ikut serta dalam pencalonan," kata Wili Sumarlin dalam rapat dimaksud.

Ambang Batas Nominasi Sesuai Undang-Undang

Rujukan hukum yang digunakan KPU Kota Depok adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik dapat mengusung pasangan calon kepala daerah apabila memperoleh paling sedikit 20 persen kursi DPRD atau 25 persen akumulasi suara sah pada pemilu legislatif terakhir.

DPRD Kota Depok periode 2024–2029 beranggotakan 50 orang, sehingga sebuah partai minimal harus menguasai 10 kursi untuk dapat mencalonkan diri secara sendiri. Jalur alternatifnya adalah meraih sekurang-kurangnya seperempat dari total suara sah di tingkat kota.

Wili menambahkan bahwa perhitungan ambang batas telah ditetapkan melalui rapat pleno dan akan dituangkan dalam surat keterangan resmi bagi setiap partai politik. Dokumen itu menjadi dasar hukum bagi partai dalam menindaklanjuti tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

PKS Kuasai Suara Terbanyak di Kota Depok

Berdasarkan rekapitulasi KPU Kota Depok, PKS menempati posisi teratas perolehan suara partai politik di kota tersebut pada Pemilu Legislatif 2024. Keunggulan suara tersebut tercatat signifikan dibandingkan partai peringkat di bawahnya, sehingga partai yang juga mengendalikan kursi terbanyak di parlemen kota itu tidak membutuhkan dukungan partai mana pun untuk mendaftarkan kandidatnya.

Pola serupa sempat terjadi pada Pilkada Kota Depok 2018, ketika PKS mengusung calonnya secara tunggal melalui Mohammad Idris yang keluar sebagai pemenang dan menjabat wali kota periode 2018–2023. Konsistensi elektoral tersebut kembali memberi ruang lebar bagi PKS dalam menyusun strategi pencalonan tahun ini.

Sementara itu, keputusan mengenai sosok yang diusung serta apakah PKS tetap membuka pintu koalisi sepenuhnya berada pada mekanisme internal partai, mulai dari DPC, DPW, hingga DPP PKS. KPU menegaskan tidak campur tangan dalam proses politik internal tersebut.

Partai Lain Wajib Bentuk Gabungan

KPU Kota Depok menegaskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi ambang batas wajib membentuk gabungan hingga jumlah kursi atau suara sahnya mencapai syarat minimal. Berbagai fraksi di DPRD Kota Depok kini tengah menghitung ulang kekuatan masing-masing untuk merancang konfigurasi koalisi yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Menindaklanjuti keputusan rapat, KPU Kota Depok akan menerbitkan surat keterangan ambang batas kepada seluruh partai peserta pemilu. Tahapan lanjutan mencakup pendaftaran pasangan calon pada 29 Agustus hingga 7 September 2024, pelaksanaan kampanye mulai 23 Oktober, hingga pemungutan suara yang ditetapkan serentak secara nasional pada 27 November 2024.

"Surat keterangan akan kami terbitkan setelah keputusan pleno disahkan. Setiap fraksi dan partai politik dapat memeriksa perolehannya masing-masing sesuai hasil rekapitulasi resmi," ujar Wili.

KPU Kota Depok berharap seluruh partai politik memanfaatkan jadwal tersebut secara tepat agar proses pencalonan berlangsung tertib, transparan, dan sesuai koridor regulasi. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok dipastikan turut memantau setiap tahapan guna menjamin netralitas penyelenggara serta tegaknya prinsip pemilu yang adil bagi semua kontestan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User