KOTA SOLO — DPD Partai Golkar Kota Solo resmi menetapkan Sekar Krisnauli Tandjung sebagai bakal calon wali kota yang diusung partai berlambang pohon beringin itu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Solo mendatang. Penetapan disahkan melalui forum internal DPD II Partai Golkar Kota Solo setelah melalui serangkaian proses penjaringan dan konsolidasi pengurus.
Sekretaris DPD II Partai Golkar Kota Solo Taufiqurrahman menyatakan, keputusan mengusung putri Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Akbar Tandjung tersebut merupakan amanat hasil musyawarah pengurus beserta kader partai di tingkat kota.
“Pada dasarnya kami sudah menetapkan usungan kepada Sekar Krisnauli Tandjung untuk mengikuti kontestasi Pilkada Kota Solo mendatang. Keputusan ini lahir dari musyawarah pengurus DPD Partai Golkar Kota Solo,” kata Taufiqurrahman dalam keterangan resminya.
Hasil Konsolidasi Internal Partai
Taufiqurrahman menjelaskan, penetapan Sekar tidak diambil secara terburu-buru. Nama-nama tokoh potensial terlebih dahulu dijaring melalui mekanisme Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD II Partai Golkar Kota Solo dengan mempertimbangkan aspek elektabilitas, rekam jejak kerja, serta kemampuan membangun komunikasi politik dengan berbagai elemen masyarakat Solo Raya.
Ia menambahkan, kehadiran sosok dari luar struktur birokrasi dinilai dapat membawa semangat pembaruan sekaligus menjaga solidaritas internal partai. Menindaklanjuti keputusan tersebut, DPD II Partai Golkar Kota Solo akan membentuk tim pemenangan untuk mulai menyiapkan strategi komunikasi dan penguatan basis dukungan hingga tingkat kelurahan.
“Kami optimistis dengan usungan ini dapat mempersatukan seluruh elemen partai di Kota Solo. Langkah berikutnya adalah konsolidasi ke bawah agar mesin partai siap menghadapi kontestasi,” tegasnya.
Putri Politisi Senior Golkar
Sekar Krisnauli Tandjung dikenal publik sebagai putri Akbar Tandjung, politisi senior Partai Golkar yang menjabat Ketua Umum DPP Partai Golkar periode 1998–2004 serta Ketua DPR RI. Latar belakang keluarga yang akrab dengan dinamika politik nasional itu dinilai menjadi modal tersendiri bagi jaringan Partai Golkar di daerah.
Dalam sejumlah kesempatan, Sekar diketahui aktif terlibat dalam kegiatan organisasi kemasyarakatan dan kepartaian, sehingga dirinya bukanlah sosok yang sepenuhnya asing bagi kader Partai Golkar. Pengurus DPD II menilai kombinasi antara figurnya yang relatif segar di kancah politik lokal dan jejaring nasional keluarganya akan memperkuat daya saing partai pada Pilkada Kota Solo nanti.
Meski demikian, Taufiqurrahman menegaskan bahwa keberhasilan usungan tetap bergantung pada kerja keras seluruh kader, bukan semata-mata faktor nama besar. “Yang utama adalah kesiapan kita bekerja, mendengarkan aspirasi warga, dan menghadirkan program yang nyata,” ujarnya.
Tahapan Hukum Menuju Pendaftaran Calon
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik dapat mengusung calon kepala daerah apabila memperoleh suara sah sekurang-kurangnya 25 persen atau menempati kursi sekurang-kurangnya 20 persen di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota. Partai yang belum memenuhi ambang batas dituntut membentuk koalisi dengan partai lain.
Menindaklanjuti penetapan di tingkat kota, rekomendasi DPD II Partai Golkar Kota Solo akan disampaikan kepada DPD I Partai Golkar Jawa Tengah untuk selanjutnya diproses oleh DPP Partai Golkar guna menerbitkan surat keputusan pengesahan calon. Tahapan tersebut menjadi prasyarat administratif sebelum pencalonan didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah tahapan pemilu resmi dibuka.
Terkait sosok calon wakil wali kota yang akan berpasangan dengan Sekar, Taufiqurrahman belum merinci nama tertentu. Namun ia menjamin pembahasan pasangan akan dilakukan secara inklusif dengan membuka ruang bagi koalisi partai-partai pendukung demi memenuhi ketentuan ambang batas pencalonan.
“Kita akan bicarakan bersama, baik di internal maupun dengan partai koalisi, supaya pasangan yang diusulkan benar-benar diterima masyarakat,” katanya.
Sampai berita ini disusun, KPU Kota Solo belum menetapkan jadwal resmi tahapan Pilkada. Meski begitu, Partai Golkar Kota Solo tampak memilih bergerak lebih awal melalui penetapan bakal calon agar memiliki waktu cukup membangun elektabilitas menjelang pesta demokrasi lokal lima tahunan tersebut.
Comments (0)