KPK Tetapkan Sekda Ponorogo Agus Pramono Terkait LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, sebagai salah satu pejabat publik yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (L...

Jul 12, 2026 - 02:25
0 1
KPK Tetapkan Sekda Ponorogo Agus Pramono Terkait LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, sebagai salah satu pejabat publik yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2024. Penetapan ini diumumkan dalam Rapat Koordinasi KPK bersama Inspektorat Daerah pada hari Senin, 10 Maret 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Agus Pramono tercatat menjabat Sekda Ponorogo selama 13 tahun sejak 2012, sehingga masuk dalam kategori penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN secara periodik berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Proses Verifikasi dan Temuan KPK

KPK melalui Direktorat Pelaporan dan Pemeriksaan LHKPN melakukan verifikasi terhadap lebih dari 500 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Agus Pramono tidak menyerahkan LHKPN untuk tahun pelaporan 2024 meskipun telah diberikan perpanjangan waktu hingga 31 Maret 2025. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa ketidakpatuhan ini melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaporan LHKPN. "Setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya secara benar, jujur, dan tepat waktu. Kami menegaskan bahwa sanksi administratif hingga pidana dapat diterapkan bagi yang melanggar," ujar Ali Fikri dalam keterangan resmi pada hari yang sama.

Agus Pramono sebelumnya telah menerima surat teguran pertama pada Januari 2025, tetapi tidak ditindaklanjuti. KPK kemudian menetapkannya dalam daftar pejabat yang tidak patuh dan akan dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 100.000 hingga Rp 10.000.000, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004. Selain itu, nama Agus juga akan diumumkan secara publik melalui situs resmi KPK sebagai bentuk transparansi.

Reaksi Pemerintah Daerah dan Tindak Lanjut

Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Plt. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menyatakan akan menindaklanjuti keputusan KPK dengan melakukan evaluasi internal terhadap seluruh pejabat daerah. "Kami menerima keputusan KPK dan akan memastikan seluruh Sekretaris Daerah beserta jajarannya mematuhi kewajiban LHKPN. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas korupsi," ujar Sugiri dalam rapat koordinasi di Pendopo Kabupaten Ponorogo, Senin sore.

Di sisi lain, Agus Pramono melalui kuasa hukumnya menyatakan akan segera melaporkan LHKPN dalam waktu tujuh hari ke depan. "Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan akan segera memenuhi kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," kata kuasa hukum Agus, Rudi Hartono, dalam keterangan pers terpisah. Meskipun demikian, KPK tetap menjatuhkan sanksi administratif karena keterlambatan pelaporan yang tidak dapat ditoleransi.

Implikasi dan Konteks Luas

Kasus Agus Pramono menjadi sorotan karena sebagai Sekda, ia memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjadi teladan bagi pejabat lainnya. Data KPK menunjukkan bahwa pada tahun 2024, tingkat kepatuhan LHKPN di Kabupaten Ponorogo hanya mencapai 68 persen, di bawah target nasional sebesar 85 persen. Direktur Pelaporan dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Eko Priyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan audit di wilayah tersebut. "Kami akan melakukan Rapat Koordinasi dengan Inspektorat Provinsi Jawa Timur untuk memastikan tidak ada pejabat yang sengaja mengabaikan kewajiban ini. Ketidakpatuhan LHKPN adalah indikasi awal potensi korupsi," tegas Eko dalam wawancara eksklusif dengan Apaberita.

Penetapan Agus Pramono juga mendapat tanggapan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Ponorogo. Ketua Fraksi PKS, Bambang Sudibyo, mendukung langkah tegas KPK dan mendesak Bupati untuk memberikan sanksi tambahan berupa penundaan kenaikan pangkat bagi Agus. "Kami minta Sekda diberi sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Ini pelajaran bagi semua ASN agar tidak main-main dengan LHKPN," ujar Bambang dalam rapat dengar pendapat DPRD.

Hingga berita ini diturunkan, Agus Pramono belum memberikan konfirmasi langsung mengenai alasan keterlambatan pelaporan. KPK memastikan akan terus memantau dan jika dalam 30 hari ke depan tetap tidak dilaporkan, kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dugaan pidana korupsi berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi kepatuhan pejabat publik melalui saluran pengaduan KPK.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User