Hendra Kurniawan Batal Dipecat, Ini Kronologi Lengkap Kasusnya
Jakarta — Nama Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan mencuat tajam dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Div...
Jakarta — Nama Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan mencuat tajam dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu sempat menghadapi ancaman sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Namun, putusan akhir yang ditetapkan melalui mekanisme sidang etik justru membatalkan rekomendasi pemecatan tersebut.
Hendra Kurniawan merupakan perwira tinggi kelahiran 10 Oktober 1967. Perjalanan kariernya di institusi Bhayangkara tergolong moncer sebelum akhirnya tersandung perkara yang mengguncang institusi Polri. Alumni Akademi Kepolisian tahun 1990 ini pernah menduduki sejumlah posisi strategis, termasuk sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri sebelum dipercaya memimpin Biro Pengamanan Internal.
Posisi Karopaminal yang diembannya menempatkan Hendra sebagai pengawas internal yang bertugas menjaga integritas personel Polri. Ironisnya, ia justru terjerat dalam skandal obstruction of justice terbesar sepanjang sejarah institusi tersebut.
Keterlibatan dalam Kasus Brigadir J
Berdasarkan fakta persidangan yang terungkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra Kurniawan didakwa turut serta dalam upaya merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Ia disebut berada dalam rantai komando yang dikendalikan oleh Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sekaligus otak utama pembunuhan berencana tersebut.
Majelis hakim menyatakan bahwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 221 ayat 1 ke-2 dan Pasal 233 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Putusan yang dijatuhkan berupa pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Hendra berperan aktif memerintahkan pengambilan dan penghancuran rekaman kamera pemantau atau CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tindakan tersebut dilakukan untuk menghilangkan barang bukti yang dapat mengungkap rangkaian peristiwa sesungguhnya.
Sidang Komisi Kode Etik dan Rekomendasi PTDH
Selain menjalani proses pidana, Hendra Kurniawan juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri. Sidang tersebut digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sebagai bentuk penegakan disiplin internal bagi personel yang melanggar kode etik profesi.
Tahapan persidangan etik berlangsung secara maraton dengan menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti. Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri kemudian menjatuhkan putusan berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat pada 19 September 2022. Putusan ini diambil setelah komisi menilai Hendra Kurniawan terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencoreng nama baik institusi.
Namun, perjalanan hukum Hendra tidak berhenti di titik tersebut. Ia mengajukan upaya banding administratif melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Langkah hukum inilah yang kemudian mengubah nasib karier sang jenderal bintang satu.
Putusan Banding dan Pembatalan PTDH
Komisi Banding yang menangani permohonan Hendra Kurniawan akhirnya menjatuhkan putusan yang menganulir sanksi PTDH. Keputusan tersebut menetapkan bahwa Hendra tetap berstatus sebagai anggota Polri meskipun dinyatakan bersalah secara pidana. Putusan banding ini memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat secara internal di lingkungan institusi Polri.
Keputusan tersebut menimbulkan beragam reaksi dari berbagai kalangan. Sejumlah pihak mempertanyakan konsistensi penegakan etik di tubuh Polri, terutama mengingat bobot pelanggaran yang dilakukan Hendra dinilai sangat serius. Di sisi lain, mekanisme banding merupakan hak setiap personel yang dijamin dalam regulasi internal Polri.
Dengan dibatalkannya sanksi PTDH, Hendra Kurniawan secara administratif masih menyandang status perwira tinggi Polri. Namun demikian, ia tidak lagi menduduki jabatan aktif mengingat statusnya sebagai terpidana dalam kasus obstruction of justice. Masa depan kariernya di institusi Bhayangkara kini sepenuhnya bergantung pada kebijakan pimpinan Polri setelah ia menyelesaikan masa hukuman.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan etik di tubuh Polri. Publik berharap institusi Bhayangkara terus melakukan pembenahan internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Comments (0)