KPK Tangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Total Harta Rp8,7 Miliar

Ponorogo — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 21 Maret 2024. Penang...

Jul 12, 2026 - 06:46
0 1
KPK Tangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Total Harta Rp8,7 Miliar

Ponorogo — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 21 Maret 2024. Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Kabupaten Ponorogo dan mengejutkan publik karena Sugiri dikenal sebagai kepala daerah dengan rekam jejak bersih. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan ke KPK pada 31 Desember 2023, total kekayaannya mencapai Rp8.720.000.000.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa tim penyidik menangkap Sugiri beserta beberapa pihak terkait sesaat setelah transaksi mencurigakan terjadi. "Operasi ini berlangsung cepat setelah kami menerima informasi adanya penyerahan uang," ujar Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat pagi. Dari lokasi penangkapan, penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp350 juta dalam pecahan mata uang rupiah serta sejumlah dokumen pengadaan yang diduga berkaitan dengan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Selain uang tunai, tim KPK juga menyegel beberapa berkas kontrak pekerjaan proyek peningkatan jalan dan jembatan daerah yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023—2024. Sugiri diangkut bersama sejumlah orang, termasuk seorang pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan kontraktor swasta, langsung menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Rincian Harta Kekayaan yang Disorot

Data LHKPN Sugiri Sancoko yang diakses dari situs resmi KPK menunjukkan komposisi aset yang cukup beragam. Harta tidak bergerak mendominasi laporan, berupa lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Ponorogo, Madiun, dan Surabaya dengan nilai kumulatif Rp4,3 miliar. Kepemilikan kendaraan juga menjadi perhatian, antara lain satu unit Toyota Alphard tahun 2022 seharga Rp1,02 miliar, Mitsubishi Pajero Sport tahun 2020 senilai Rp520 juta, serta dua sepeda motor klasik dengan total nilai Rp85 juta.

Sementara itu, harta bergerak lainnya berupa simpanan giro dan deposito di tiga bank nasional tercatat sejumlah Rp2,1 miliar. Sugiri juga melaporkan kepemilikan surat berharga berupa reksa dana dan obligasi korporasi senilai Rp650 juta. Tidak ada utang yang dicantumkan dalam laporan terbaru tersebut. Jika dikurangi kewajiban, total kekayaan bersihnya memang berada di angka Rp8,72 miliar. Angka ini sebenarnya tidak berubah signifikan dibanding periode pelaporan sebelumnya, hanya naik sekitar 11 persen dari laporan tahun 2022 yang kala itu bernilai Rp7,83 miliar.

Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan bahwa besaran harta tidak otomatis menjadi indikasi tindak pidana, tetapi kewajaran aset selalu dikaitkan dengan profil pendapatan dan pengeluaran yang bersangkutan. "Kami akan mendalami apakah ada aset yang belum dilaporkan atau ada ketidaksesuaian antara profil kekayaan dengan transaksi keuangan yang ditemukan," tegas Nawawi. Pemeriksaan terhadap istri dan anak Sugiri juga akan dilakukan guna melacak kemungkinan penyembunyian harta melalui pihak ketiga.

Mekanisme Gratifikasi dan Proyek yang Dipermasalahkan

Informasi awal yang diperoleh Apaberita menyebutkan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Sugiri sebagai imbalan atas penunjukan langsung rekanan pada paket proyek rehabilitasi Pasar Pon dan pembangunan drainase perkotaan senilai total Rp47 miliar. Modus yang disinyalir mencakup penentuan pemenang tender sebelum proses lelang digelar, sehingga kontraktor yang telah memberikan sejumlah fee bisa mengunci paket pekerjaan tersebut.

Sebagai bentuk tindak lanjut, KPK menetapkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar hukum penahanan sementara terhadap Sugiri. Pasal 12 B atau Pasal 11 junto Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menjadi rujukan utama penyidik. Dengan jerat pasal gratifikasi tersebut, Sugiri menghadapi ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

"Penetapan tersangka ini bukan akhir. Kami akan terus memanggil saksi-saksi, termasuk para pejabat struktural di Pemkab Ponorogo, untuk mengurai jaringan penerimaan dan aliran dana," ucap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam keterangan terpisah. Pleno pimpinan KPK bahkan telah menyepakati pembentukan tim khusus untuk menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan tindak korupsi bupati ini, termasuk properti atas nama orang tua dan kerabat.

Implikasi Politik dan Pemerintahan Daerah

Penangkapan Sugiri Sancoko membawa guncangan bagi peta politik lokal Ponorogo. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Gubernur Jawa Timur secara otomatis akan menunjuk pelaksana tugas bupati dari jajaran Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita, mengingat Sugiri kini menyandang status tersangka yang ditahan oleh KPK. Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah langsung digelar pada Sabtu siang untuk memastikan seluruh program pembangunan dan pelayanan publik tidak terhambat.

Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ponorogo segera menginisiasi rapat pleno membahas hasil OTT yang menjerat kepala daerah mereka. Pernyataan tegas muncul dari Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, yang menyatakan akan menghormati proses hukum. "Kami mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK. Tidak akan ada intervensi politik," ucap Sunarto melalui pesan resmi. Pimpinan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, partai asal Sugiri, juga langsung menggelar rapat internal untuk menentukan sikap organisasi terhadap anggotanya yang tersandung kasus rasuah.

Akademisi politik dari Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Mochamad Ali Syafi’i, menilai peristiwa ini sebagai tamparan bagi provinsi yang giat mempromosikan tata kelola pemerintahan bersih. "Berkali-kali OTT terjadi pada kepala daerah, tetapi publik belum melihat adanya efek jera yang sistemik," katanya. Ia menambahkan bahwa proses pemilihan kepala daerah secara langsung memang perlu diimbangi dengan transparansi pendanaan politik agar kepala daerah terpilih tidak mencari pengembalian modal melalui korupsi proyek.

Langkah Lanjutan dan Pengawasan Publik

KPK menjamin akan menyampaikan perkembangan kasus setiap dua pekan sekali melalui laman resmi dan konferensi pers. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Koalisi Pemantau APBD telah mengajukan permohonan akses informasi terhadap seluruh dokumen perencanaan proyek yang menjadi pokok perkara. Langkah ini diharapkan mampu mengawal transparansi dan mencegah penyelewengan lanjutan di proyek-proyek serupa.

Apaberita akan terus memantau jalannya sidang praperadilan yang kemungkinan diajukan kubu Sugiri, mengingat pada kasus-kasus sebelumnya beberapa kepala daerah sempat menggugat status tersangka. Meski demikian, fakta kekayaan yang tercatat Rp8,72 miliar dan bukti transaksi dana akan tetap menjadi fokus dialog: apakah seorang bupati yang baru menjabat sejak 2021 memiliki sumber pendapatan yang wajar untuk terus menambah aset? Jawaban dari persidangan akan menentukan arah karir politik Sugiri Sancoko.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User