KPK Tangkap Bupati Bekasi, Hartanya Tercatat Rp79 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (14/5/2025) dini hari. Penangkapan tersebut mengungkap laporan harta kekayaan p...

Jul 12, 2026 - 08:15
0 0
KPK Tangkap Bupati Bekasi, Hartanya Tercatat Rp79 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (14/5/2025) dini hari. Penangkapan tersebut mengungkap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya yang mencapai Rp79 miliar. Angka ini jauh melampaui total kekayaan yang sebelumnya dilaporkan secara resmi dan langsung menjadi sorotan setelah Ade ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Bupati Bekasi. “Kami menemukan adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan sejumlah pihak rekanan dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Uang tunai dalam pecahan mata uang asing turut diamankan dari lokasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Operasi yang berlangsung di tiga lokasi berbeda ini berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,2 miliar, dokumen proyek infrastruktur, serta catatan aliran dana ke beberapa perusahaan milik keluarga Ade Kuswara Kunang. Penangkapan ini sekaligus menepis pernyataan Ade yang sebelumnya menyatakan komitmennya pada pemerintahan yang bersih dan transparan saat kampanye pemilihan kepala daerah dua tahun silam.

Rangkaian Operasi Senyap

Berdasarkan keterangan resmi KPK, operasi dimulai setelah penyidik menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh orang dekat Bupati Bekasi. Tim yang bergerak sejak Senin (13/5/2025) malam mengamankan tujuh orang, termasuk Ade Kuswara Kunang, seorang kepala dinas, dan dua pengusaha yang diduga sebagai perantara suap. Penangkapan terjadi di rumah dinas bupati dan sebuah restoran di kawasan Tambun Selatan.

Dalam penggeledahan yang berlangsung hingga pagi, petugas menyegel beberapa ruangan dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan jalan dan pengadaan alat kesehatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Kesehatan. Penyidik menemukan bahwa nilai proyek yang dikorupsi mencapai Rp47 miliar dari total pagu anggaran yang lebih besar.

Direktur Penyidikan KPK menyatakan bahwa Ade diduga menerima fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak setiap proyek yang dimenangkan oleh rekanan tertentu. “Pola suap ini sudah berlangsung selama masa jabatan beliau. Kami menemukan bukti transfer bertahap ke rekening penampung yang dikendalikan keluarga tersangka,” jelasnya. Kini seluruh pihak yang diamankan menjalani pemeriksaan intensif di ruang isolasi KPK selama 24 jam ke depan.

Profil Harta yang Tak Wajar

Bersamaan dengan penetapan tersangka, KPK merilis rincian LHKPN Ade Kuswara Kunang yang terakhir dilaporkan pada akhir 2024. Total harta tercatat Rp79 miliar, terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp53 miliar yang tersebar di Bekasi, Jakarta Selatan, dan Bali. Sebanyak 14 bidang tanah terdaftar atas nama pribadi dan istri, termasuk apartemen mewah di kawasan Senayan.

Aset kendaraan bermotor meliputi enam mobil mewah seperti Alphard, Pajero Sport, dan dua unit Toyota Fortuner dengan total nilai Rp4,7 miliar. Kepemilikan surat berharga mencapai Rp12,5 miliar, sementara kas dan setara kas dilaporkan sejumlah Rp8,8 miliar. Angka ini mencolok karena saat menjabat sebagai wakil bupati pada periode sebelumnya, harta Ade hanya berkisar Rp12 miliar. Lonjakan kekayaan yang tidak disertai sumber penghasilan yang jelas ini menjadi salah satu titik awal penyelidikan KPK.

Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Indonesia menilai kenaikan aset tersebut sangat tidak proporsional. “Dalam kurun tiga tahun, harta seorang kepala daerah bisa meningkat lebih dari 500 persen tanpa ada usaha sampingan yang sah. Ini patut diduga sebagai hasil korupsi,” katanya. KPK juga mencurigai adanya aset yang tidak dilaporkan dan akan melakukan penelusuran lebih lanjut bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Langkah Hukum dan Respon Pemerintah Daerah

Sesaat setelah penangkapan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi menggelar rapat koordinasi dengan seluruh kepala organisasi perangkat daerah. Ia menegaskan bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu dan seluruh aktivitas pemerintahan berjalan sesuai aturan. “Kami menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan siap menindaklanjuti semua rekomendasi yang akan diberikan,” ucapnya.

Di sisi lain, KPK memastikan akan menjerat Ade dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup menjadi kemungkinan yang dihadapi Ade Kuswara Kunang jika seluruh dakwaan terbukti di persidangan.

Tim penyidik juga tengah mendalami dugaan pencucian uang yang melibatkan pihak ketiga, termasuk konsultan hukum dan notaris yang diduga membantu menyembunyikan aset hasil korupsi. KPK telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Ade dan empat anggota keluarganya. Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi akan segera menggelar rapat pimpinan untuk membahas mekanisme penggantian bupati yang kini berstatus tahanan KPK.

Penangkapan ini menambah panjang daftar kepala daerah di Jawa Barat yang terjerat kasus korupsi. LHKPN dengan angka fantastis Rp79 miliar itu kini menjadi barang bukti awal yang akan terus diuji di pengadilan, sekaligus pengingat bahwa pengawasan harta penyelenggara negara harus lebih diperketat agar sejalan dengan realitas penghasilan yang dimiliki.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User