KemenHAM Buka 2.500 Formasi PPPK 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya

Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2026 pada Senin (7/4/20...

Jul 12, 2026 - 08:15
0 1
KemenHAM Buka 2.500 Formasi PPPK 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya

Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2026 pada Senin (7/4/2025). Langkah ini diambil guna memenuhi kebutuhan pegawai di lingkungan KemenHAM yang tersebar di berbagai unit kerja, baik di pusat maupun daerah. Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Menteri HAM Agus Widjojo menyebutkan bahwa total formasi yang dibuka mencapai 2.500 posisi yang terdiri dari jabatan fungsional penyuluh HAM, analis kebijakan, auditor, dan pranata humas.

Menurut Agus, rekrutmen ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang akuntabel dan responsif terhadap tantangan pemajuan HAM. "Kami membutuhkan sumber daya manusia yang tidak hanya mumpuni secara teknis, tetapi juga memiliki komitmen kuat terhadap nilai-nilai hak asasi," ujarnya.

Jadwal Pendaftaran dan Tahapan Seleksi

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 522 Tahun 2025 tentang Rekrutmen CASN, pendaftaran PPPK KemenHAM akan dibuka mulai 8 April 2025 pukul 08.00 WIB hingga 8 Mei 2025 pukul 23.59 WIB. Setelah masa pendaftaran ditutup, panitia seleksi akan melakukan verifikasi administrasi pada 9 – 18 Mei 2025. Pengumuman hasil verifikasi dijadwalkan pada 19 Mei 2025. Peserta yang lolos administrasi berhak mengikuti tahap seleksi kompetensi yang akan digelar secara serentak pada 1 – 5 Juni 2025 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Hasil akhir seleksi dijadwalkan diumumkan pada 20 Juni 2025 melalui portal resmi SSCASN dan laman resmi KemenHAM.

"Kami mengimbau seluruh pendaftar untuk memantau perkembangan jadwal secara berkala karena dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan BKN," ujar Plt. Kepala Biro Kepegawaian KemenHAM, Dra. Rina Puspitasari, M.Si., saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (7/4).

Persyaratan Umum dan Khusus

KemenHAM menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar. Persyaratan umum meliputi Warga Negara Indonesia, usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat pendaftaran, tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS/TNI/Polri, serta tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik. Selanjutnya, pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai formasi yang dilamar, yang dibuktikan dengan ijazah dari perguruan tinggi terakreditasi.

Secara khusus, untuk jabatan fungsional penyuluh HAM, pelamar diwajibkan memiliki latar belakang pendidikan S-1 Hukum, Ilmu Sosial, atau Ilmu Politik dengan pengalaman minimal dua tahun di organisasi non-pemerintah yang bergerak di bidang HAM. Untuk jabatan analis kebijakan, diperlukan lulusan S-1 Administrasi Publik atau bidang terkait dengan nilai IPK minimal 3,00. Persyaratan ini diatur dalam Keputusan Menteri HAM Nomor 148 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan KemenHAM.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap calon PPPK sudah memiliki dasar pengetahuan dan pengalaman yang relevan sehingga dapat langsung berkontribusi," kata Rina.

Formasi dan Bidang yang Dibutuhkan

Dari total 2.500 formasi, sebanyak 1.200 formasi dialokasikan untuk penyuluh HAM yang akan ditempatkan di 34 provinsi. Formasi ini bertujuan untuk memperkuat edukasi dan sosialisasi hak asasi manusia di tingkat masyarakat. Selanjutnya, 600 formasi untuk analis kebijakan di unit-unit eselon I dan II di pusat, 400 formasi auditor untuk Inspektorat Jenderal, serta 300 formasi untuk pranata humas yang akan mendukung keterbukaan informasi publik di seluruh kantor wilayah KemenHAM.

Penempatan pegawai akan dilakukan berdasarkan indeks kebutuhan pegawai yang telah dipetakan oleh Biro Kepegawaian. Wilayah dengan beban kerja tinggi seperti Papua, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan mendapat prioritas distribusi penyuluh HAM dengan jumlah formasi lebih besar.

Mekanisme Pendaftaran dan Dokumen yang Diperlukan

Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara daring melalui portal sscasn.bkn.go.id dan memilih formasi di bawah KemenHAM. Setelah membuat akun dan mengisi data diri, pelamar harus mengunggah sejumlah dokumen dalam format PDF dengan ukuran maksimal 500 KB per berkas. Dokumen yang diperlukan meliputi: Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli, ijazah asli beserta transkrip nilai yang telah dilegalisir, pas foto terbaru latar belakang merah, surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai, serta sertifikat pengalaman kerja (jika dipersyaratkan).

Dokumen surat pernyataan berisi komitmen untuk tidak mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi serta kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. Format surat pernyataan dapat diunduh langsung dari laman pendaftaran.

Penjaminan Transparansi dan Bebas Biaya

Menteri HAM Agus Widjojo menegaskan bahwa seluruh proses seleksi PPPK KemenHAM 2026 dilaksanakan secara transparan, obyektif, dan bebas biaya. "Tidak ada satu pun pihak—termasuk panitia, pejabat KemenHAM, atau calo—yang berhak memungut biaya dari pelamar. Apabila ada yang meminta imbalan, segera laporkan ke Inspektorat Jenderal KemenHAM melalui kanal pengaduan resmi," tegasnya.

Untuk mengantisipasi praktik percaloan, panitia seleksi akan menggandeng Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemantauan. Hasil seleksi seperti nilai ujian dapat diakses langsung secara real-time setelah ujian CAT selesai, sehingga meminimalisir potensi manipulasi data.

Dengan dibukanya rekrutmen ini, KemenHAM berharap dapat menjaring aparatur sipil negara yang profesional dan berintegritas untuk mewujudkan Indonesia yang lebih menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia. Masyarakat yang berminat diimbau untuk segera mempersiapkan dokumen dan mempelajari tata cara pendaftaran melalui laman resmi KemenHAM di www.kemham.go.id atau menghubungi call center 1500-333 pada hari kerja pukul 08.00–16.00 WIB.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User