KPK Tahan Mantan Direktur Utama PGN dalam Kasus Jual Beli Gas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka sekaligus menahan Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso, pada Rabu (1/10/2025) di Jakarta. Penetapan d...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka sekaligus menahan Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso, pada Rabu (1/10/2025) di Jakarta. Penetapan dan penahanan tersebut dilakukan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada transaksi jual beli gas yang melibatkan BUMN subholding migas itu. Hendi Prio Santoso tercatat memimpin PGN pada periode 2008–2017.
Penetapan tersangka terhadap Hendi Prio Santoso menandai babak baru penanganan perkara yang telah berjalan dalam tahap penyidikan sejak beberapa waktu terakhir. Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa puluhan saksi dari unsur internal perusahaan, regulator, hingga pihak swasta yang terlibat dalam rantai perdagangan gas bumi.
PT Perusahaan Gas Negara merupakan salah satu BUMN tertua di sektor energi Indonesia yang mengelola jaringan transmisi dan distribusi gas bumi di sejumlah wilayah. Sejak 2018, perusahaan berstatus subholding gas dari PT Pertamina (Persero). Perkara yang kini ditangani KPK menempatkan PGN dalam sorotan pengawasan tata kelola perusahaan pelat merah di sektor energi.
Penahanan Dua Puluh Hari Pertama
Hendi Prio Santoso ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, antara lain agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan, serta tidak memengaruhi saksi yang telah dijadwalkan diperiksa.
Selama masa penahanan, tersangka dititipkan di rumah tahanan yang dikelola KPK. Penyidik menjamin hak-hak tersangka tetap dipenuhi selama proses hukum berjalan, termasuk akses terhadap kuasa hukum.
“Penyidik telah menetapkan dan menahan tersangka untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait jual beli gas,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Pengembangan Perkara dan Peran Tersangka
Dalam pengembangan perkara, penyidik mendalami peran Hendi Prio Santoso sebagai pucuk pimpinan perusahaan pada saat sejumlah transaksi jual beli gas diduga berlangsung. Sebagai direktur utama, yang bersangkutan memiliki kewenangan luas dalam menentukan arah kebijakan perusahaan, termasuk pengambilan keputusan terkait kerja sama dagang gas bumi dengan berbagai pihak.
KPK menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan transaksi tersebut yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Penyimpangan itu, menurut dugaan awal penyidik, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang hingga kini masih dalam proses penghitungan bersama auditor.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, Hendi Prio Santoso dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 2 ayat (1) mengatur perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Adapun Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tindak Lanjut dan Komitmen KPK
KPK menegaskan penanganan perkara ini akan terus dikembangkan. Penyidik masih membuka ruang pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain serta mendalami aliran dana dan dokumen transaksi yang telah disita dalam proses penggeledahan dan penyitaan.
Penghitungan kerugian keuangan negara juga akan dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memperkuat alat bukti dalam berkas perkara. Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
KPK memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel. Setiap perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik melalui konferensi pers resmi sepanjang tidak mengganggu jalannya penyidikan.
Perkara ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMN, khususnya pada sektor energi dan sumber daya alam yang strategis bagi penerimaan negara. KPK mengimbau seluruh pihak yang mengetahui dugaan penyimpangan untuk menyampaikan informasi melalui kanal pengaduan resmi guna mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan. KPK juga mengingatkan tersangka agar kooperatif dan hadir dalam setiap pemanggilan pemeriksaan.
Comments (0)