Karpet Masjid Jadi Alas Panggung HUT RI, Camat Mawasangka Klarifikasi
Penggunaan karpet masjid sebagai alas panggung dalam perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, memicu sorotan publik dan ki...
Penggunaan karpet masjid sebagai alas panggung dalam perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, memicu sorotan publik dan kini telah direspons resmi oleh pemerintah kecamatan setempat. Camat Mawasangka menegaskan bahwa gelaran tersebut berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026, dan pihaknya langsung menindaklanjuti persoalan itu dengan menggelar Rapat Koordinasi bersama pengurus masjid serta panitia pelaksana.
Beredarnya dokumentasi panggung yang dialasi karpet bercorak khas masjid memunculkan beragam komentar warganet di media sosial. Sebagian publik mempertanyakan kelayakan penggunaan barang milik rumah ibadah untuk keperluan seremoni kenegaraan, sementara sebagian lain meminta persoalan tersebut tidak dibesar-besarkan selama tidak menimbulkan kerugian bagi siapa pun.
Kronologi Sorotan Publik
Menurut penjelasan yang disampaikan pihak kecamatan, karpet yang tampak dalam dokumentasi yang beredar merupakan hibah dari jamaah masjid setempat dan bukan aset yang dikelola secara permanen oleh pengurus rumah ibadah. Camat menyatakan bahwa karpet tersebut telah dicuci dan dibersihkan sebelum digunakan sebagai alas panggung, sehingga tidak terdapat unsur penodaan terhadap tempat suci sebagaimana dituduhkan sejumlah warganet.
Klarifikasi ini disampaikan melalui keterangan resmi yang dibacakan pada Selasa, 18 Agustus 2026, sehari setelah perayaan berlangsung. Dalam kesempatan tersebut, Camat menyampaikan permohonan maaf kepada jamaah dan seluruh masyarakat apabila penggunaan karpet itu menimbulkan kesalahpahaman.
Penjelasan Camat Mawasangka
“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Perlu kami tegaskan, karpet tersebut bukan milik masjid secara administrasi, melainkan hibah dari jamaah yang memang diperuntukkan bagi kepentingan kegiatan masyarakat. Sebelum dipasang, karpet telah dicuci bersih,” ujar Camat Mawasangka dalam keterangan tertulisnya.
Camat juga menegaskan bahwa penggunaan karpet tersebut telah melalui komunikasi dengan pengurus masjid setempat dan tidak didasari niat untuk merendahkan rumah ibadah. Ia menjelaskan bahwa kebutuhan alas panggung muncul mendadak karena kondisi tanah lapangan yang berdebu, sehingga panitia memilih memanfaatkan karpet yang tersedia ketimbang mengalokasikan pembelian bahan baru di tengah keterbatasan anggaran.
Langkah Tindak Lanjut
Atas dasar temuan ini, pemerintah kecamatan menetapkan sejumlah keputusan dalam Rapat Koordinasi internal pada Rabu, 19 Agustus 2026. Keputusan tersebut mencakup evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola aset, penyusunan pedoman penggunaan barang hibah, serta penguatan koordinasi antara panitia kegiatan dan pengurus rumah ibadah pada masa mendatang.
“Kami berkomitmen agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Ke depan, setiap penggunaan barang milik masyarakat atau rumah ibadah akan didasarkan pada prosedur tertulis dan persetujuan resmi,” kata Camat menegaskan.
Respons Pengurus Masjid dan Tokoh Masyarakat
Menanggapi klarifikasi tersebut, pengurus masjid setempat menyatakan menerima penjelasan pemerintah kecamatan dan menganggap persoalan ini telah selesai secara kekeluargaan. Dalam pernyataannya, pengurus menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan untuk menodai kesakralan masjid dan mengapresiasi langkah cepat pemerintah kecamatan dalam merespons dinamika yang berkembang di masyarakat.
Adapun sejumlah tokoh masyarakat menilai peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi penyelenggaraan kegiatan seremonial di daerah. Mereka berharap pemerintah kecamatan lebih cermat dalam merencanakan kebutuhan logistik kegiatan, termasuk menyiapkan anggaran yang memadai agar tidak kembali bergantung pada barang hibah warga.
Catatan bagi Penyelenggaraan Kegiatan Ke Depan
Peristiwa di Mawasangka ini sekaligus menjadi catatan bagi pemerintah daerah lain di Sulawesi Tenggara. Penggunaan aset rumah ibadah untuk keperluan publik menuntut kejelasan prosedur, mulai dari izin pengurus, kesepakatan tertulis, hingga perawatan pasca penggunaan. Tanpa prosedur yang baku, persoalan teknis berpotensi meluas menjadi persoalan sosial yang mengganggu harmoni masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah diharapkan turut memberikan pembinaan kepada kecamatan agar setiap penyelenggaraan kegiatan ke depan berjalan sesuai ketentuan. Camat Mawasangka menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan dan akan melaporkan hasil evaluasi ini kepada bupati sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Hingga berita ini ditulis, pemerintah kecamatan memastikan karpet yang sempat menjadi sorotan telah dikembalikan dan disimpan sebagaimana mestinya. Proses pencucian ulang serta pemeriksaan kondisi karpet dilakukan bersama pengurus masjid sebagai wujud itikad baik pemerintah kecamatan dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Comments (0)