Polda Banten Ungkap Penimbunan BBM Subsidi dengan Mobil Boks Modifikasi

Serang — Kepolisian Daerah (Polda) Banten membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar yang dijalankan dengan memodifikasi mobil boks, dengan daya tampung mencapa...

Polda Banten Ungkap Penimbunan BBM Subsidi dengan Mobil Boks Modifikasi

Serang — Kepolisian Daerah (Polda) Banten membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar yang dijalankan dengan memodifikasi mobil boks, dengan daya tampung mencapai 5.000 liter. Pengungkapan tersebut dikonfirmasi jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten pada Kamis, 20 Agustus 2026, dalam rangka operasi penertiban distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukum Polda Banten.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menegaskan bahwa modifikasi kendaraan itu dirancang untuk mengelabui pengawasan petugas di lapangan. Mobil boks yang lazim digunakan sebagai angkutan barang diubah sedemikian rupa sehingga di dalam ruang kargonya tersimpan tangki penampung berkapasitas besar, jauh melampaui batas pembelian yang ditetapkan peraturan bagi pengguna akhir.

Modus Penyamaran di Balik Mobil Boks

Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan jajaran Ditreskrimsus Polda Banten, para pelaku menempuh modus operandi dengan menyamarkan fasilitas penampungan di dalam kabin mobil boks. Tangki berkapasitas 5.000 liter ditanam di dalam ruang kargo sehingga secara visual kendaraan tetap tampak seperti mobil angkutan barang biasa yang melintas di jalan raya maupun di sekitar lokasi pengisian.

"Pelaku memodifikasi mobil boks dengan menanam tangki penampung berkapasitas 5.000 liter di dalam ruang kargo. Dari luar, kendaraan ini tidak mencurigakan karena tampil seperti mobil angkutan barang pada umumnya," demikian penegasan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten dalam keterangannya.

Metode penimbunan semacam ini, menurut penyidik, umumnya dijalankan dengan membeli biosolar bersubsidi secara berulang dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum dengan menggunakan kendaraan yang sama. Bahan bakar yang terkumpul kemudian ditimbun untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi, sehingga negara dirugikan dari selisih harga subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat yang berhak.

Pelanggaran Distribusi BBM Bersubsidi

Praktik penimbunan BBM bersubsidi dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur distribusi dan pengawasan jenis bahan bakar minyak tertentu. Biosolar termasuk jenis BBM bersubsidi yang peruntukannya telah ditetapkan pemerintah, antara lain bagi sektor usaha mikro, perikanan, pertanian, dan transportasi umum.

Jajaran Polda Banten menegaskan bahwa setiap pihak yang menyalurkan, menyimpan, maupun menjual kembali BBM bersubsidi di luar ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana. Penyidik tengah mendalami keterlibatan sejumlah pihak, termasuk kemungkinan adanya jaringan penimbunan yang lebih luas, serta menelusuri asal perolehan dan alur penjualan biosolar yang ditimbun dalam mobil boks tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap kasus ini merupakan tindak lanjut atas instruksi pimpinan kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan keuangan negara dan mengganggu ketahanan energi nasional.

Upaya Penegakan Hukum dan Imbauan

Atas peristiwa ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil boks yang dimodifikasi beserta tangki penampungnya. Proses pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga terlibat terus berjalan, dan berkas perkara akan disusun untuk diajukan ke tahap penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing. Setiap indikasi penimbunan, penyelundupan, maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi agar segera dilaporkan kepada aparat kepolisian terdekat.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga agar BBM bersubsidi tepat sasaran. Setiap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan akan kami tindaklanjuti secara serius," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten.

Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan jalur distribusi BBM bersubsidi di wilayahnya. Operasi penertiban akan diperluas menyasar modus-modus baru penimbunan, termasuk penggunaan kendaraan niaga yang dimodifikasi, agar subsidi energi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User