Asap Karhutla Selimuti Kalimantan, Sekolah dan Penerbangan Terganggu
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meluas di sejumlah titik di Pulau Kalimantan dan menyebarkan kabut asap pekat yang mengganggu aktivitas masyarakat. Pada Rabu (19/8/2026) pagi, asap tebal terpanta...
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meluas di sejumlah titik di Pulau Kalimantan dan menyebarkan kabut asap pekat yang mengganggu aktivitas masyarakat. Pada Rabu (19/8/2026) pagi, asap tebal terpantau menyelimuti Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, sehingga pemerintah daerah menetapkan penyesuaian jam belajar sekolah, sementara jadwal penerbangan di Bandar Udara Iskandar mengalami keterlambatan akibat jarak pandang yang menurun drastis. Kualitas udara di wilayah terdampak dilaporkan masuk kategori tidak sehat hingga berbahaya.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotawaringin Barat, Budi Santoso, menegaskan bahwa jumlah titik panas di wilayahnya terus bertambah dalam sepekan terakhir. "Berdasarkan pemantauan satelit, kami mencatat peningkatan titik panas yang signifikan sejak akhir pekan lalu. Kondisi ini diperparah oleh musim kemarau yang masih berlangsung serta arah angin yang membawa asap ke pusat kota," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (19/8/2026).
Jam Belajar Disesuaikan dan Penerbangan Terlambat
Dampak kabut asap paling terasa pada sektor pendidikan dan transportasi udara. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menetapkan kebijakan penyesuaian jam masuk sekolah bagi jenjang pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah pertama. Berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan setempat, kegiatan belajar mengajar yang semula dimulai pukul 07.00 WIB diundur menjadi pukul 08.00 WIB selama kualitas udara belum membaik.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat koordinasi yang digelar Dinas Pendidikan bersama BPBD, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan pada Selasa (18/8/2026). Dalam rapat itu, seluruh pihak menyepakati penyesuaian jam belajar demi keselamatan siswa, mengingat indeks standar pencemar udara (ISPU) di sejumlah kecamatan telah menembus kategori tidak sehat.
Di sektor penerbangan, General Manager Bandar Udara Iskandar, Ahmad Fauzi, menyatakan bahwa sejumlah jadwal penerbangan dari dan menuju Pangkalan Bun mengalami keterlambatan sejak Rabu pagi. "Jarak pandang di sisi udara sempat turun hingga di bawah 800 meter. Maskapai memutuskan menunda keberangkatan demi keselamatan penumpang dan kru," jelasnya.
Kualitas Udara Kategori Berbahaya
Hasil pemantauan kualitas udara pada Rabu pagi menunjukkan konsentrasi partikel halus (PM2,5) di Pangkalan Bun melampaui ambang batas baku mutu udara ambien. Angka ISPU tercatat berada di atas 300, atau masuk kategori berbahaya bagi kesehatan manusia. Pada kategori ini, seluruh kelompok usia disarankan menghindari aktivitas di luar ruangan.
Kepala Dinas Kesehatan Kotawaringin Barat, Siti Rahmawati, mengimbau masyarakat membatasi aktivitas di luar rumah dan mengenakan masker saat beraktivitas. "Kami menginstruksikan seluruh puskesmas menyiagakan layanan kesehatan bagi warga yang mengalami gangguan pernapasan. Jumlah pasien infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) meningkat sekitar 20 persen dalam dua pekan terakhir," katanya.
Kondisi serupa dilaporkan terjadi di wilayah Kalimantan lainnya. Kabut asap turut menyelimuti sejumlah kota di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, mengindikasikan karhutla tidak hanya terkonsentrasi di Kalimantan Tengah, melainkan tersebar di berbagai titik lintas provinsi. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan bahwa potensi asap akan bertahan selama musim kemarau belum berakhir.
Pemerintah Menindaklanjuti Penanganan Darurat
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama pemerintah provinsi serta kabupaten/kota menggelar rapat koordinasi penanganan darurat karhutla. Operasi pemadaman melalui water bombing dan teknologi modifikasi cuaca direncanakan digencarkan pada titik-titik prioritas di Kalimantan Tengah dan sekitarnya.
Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Agus Prabowo, menyatakan bahwa tim pemadam gabungan telah diterjunkan ke lapangan. "Kami menindaklanjuti laporan titik api secara cepat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan dapat dikenai sanksi pidana dan denda," tegasnya.
Dalam rapat koordinasi itu pula, Kepala BNPB, Jenderal TNI (Purn.) Hendra Wijaya, menyatakan bahwa seluruh sumber daya pemadaman didayagunakan, termasuk helikopter untuk pemadaman udara. "Fokus kami adalah memastikan api padam sebelum asap semakin meluas. Patroli terpadu bersama TNI dan Polri juga diperkuat untuk mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar," ujarnya.
DPRD Dukung Penambahan Anggaran Penanganan
Dukungan terhadap penanganan karhutla juga datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam rapat pleno yang digelar Rabu siang, fraksi-fraksi menyatakan persetujuan terhadap penambahan anggaran belanja tidak terduga untuk operasi pemadaman serta bantuan kesehatan bagi warga terdampak. Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Markus Tumon, menyatakan bahwa percepatan penanganan menjadi prioritas bersama.
"Kami menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah daerah. Penambahan anggaran untuk pemadaman udara, distribusi masker, serta pelayanan kesehatan diharapkan dapat menekan dampak buruk asap terhadap warga," ujarnya.
Imbauan Kepada Masyarakat
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kemunculan titik api kepada petugas melalui posko penanggulangan bencana setempat.
Hingga berita ini ditulis, upaya pemadaman masih berlangsung di sejumlah titik di Kalimantan. BNPB meminta warga memantau informasi resmi dari pemerintah dan mematuhi arahan petugas di lapangan, serta menggunakan masker bagi yang harus beraktivitas di luar ruangan.
Comments (0)