Jam Masuk Sekolah Banjarbaru Diundur, Kabut Asap Memburuk

BANJARBARU — Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru menetapkan pengunduran jam masuk sekolah menjadi pukul 09.00 Wita mulai Kamis, 20 Agustus 2026. Kebijakan itu ditempuh menyusul kabut asap yang semakin ...

Jam Masuk Sekolah Banjarbaru Diundur, Kabut Asap Memburuk

BANJARBARU — Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru menetapkan pengunduran jam masuk sekolah menjadi pukul 09.00 Wita mulai Kamis, 20 Agustus 2026. Kebijakan itu ditempuh menyusul kabut asap yang semakin tebal menyelimuti wilayah Kota Banjarbaru dan sekitarnya dalam beberapa hari terakhir. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi internal dinas dengan tujuan utama menjaga keselamatan dan kesehatan para siswa selama menempuh perjalanan menuju sekolah maupun saat mengikuti kegiatan pembelajaran.

Ketebalan kabut asap yang menyelimuti kawasan permukiman, jalur transportasi, hingga area sekitar Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin yang berada di Banjarbaru menjadi dasar pertimbangan utama. Berdasarkan pantauan di lapangan, jarak pandang di sejumlah titik menurun drastis pada pagi hari, sehingga aktivitas warga, termasuk anak usia sekolah, ikut terdampak. Dinas Pendidikan menyatakan bahwa pengaturan ulang jam belajar merupakan langkah antisipatif yang ditempuh pemerintah daerah menindaklanjuti kondisi kualitas udara yang memburuk.

Pelaksanaan dan Cakupan Kebijakan

Pengunduran jam masuk sekolah berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP). Kebijakan ini ditetapkan melalui surat edaran resmi yang disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan di Kota Banjarbaru. Kepala satuan pendidikan diminta menyesuaikan jadwal kegiatan pembelajaran secara tertib tanpa mengurangi alokasi jam belajar sesuai ketentuan kurikulum yang berlaku.

Dalam edaran tersebut, Dinas Pendidikan juga menegaskan agar sekolah tidak memaksakan kehadiran siswa yang terkendala akibat kondisi kabut asap. Siswa yang terlambat hadir karena faktor keselamatan tidak akan dikenakan sanksi. Guru dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir sesuai jadwal untuk memastikan proses pembelajaran berjalan tanpa hambatan.

Pihak dinas memastikan pengaturan jam masuk yang baru bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala. Penetapan kembali jam masuk sekolah akan dilakukan setelah kondisi udara di Kota Banjarbaru dinyatakan membaik berdasarkan pemantauan kualitas udara dari instansi terkait.

Antisipasi dan Pembatasan Aktivitas

Selain mengundurkan jam masuk sekolah, Dinas Pendidikan menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk membatasi kegiatan di luar ruangan selama kabut asap masih pekat. Kegiatan olahraga, upacara bendera, dan aktivitas lain yang memerlukan gerak fisik di lapangan diminta disesuaikan atau dialihkan ke dalam ruangan. Langkah tersebut diambil untuk menekan risiko gangguan pernapasan pada siswa akibat paparan asap dalam jangka panjang.

Dinas Pendidikan juga meminta sekolah menyiapkan ruang belajar yang nyaman serta menjaga sirkulasi udara dalam ruangan. Siswa yang memiliki riwayat penyakit pernapasan, seperti asma, diimbau menggunakan masker dan mendapatkan perhatian khusus dari pihak sekolah. Penggunaan masker dianjurkan bagi seluruh siswa dan tenaga pendidik selama berada di lingkungan sekolah maupun dalam perjalanan menuju sekolah.

Imbauan kepada Orang Tua dan Masyarakat

Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru mengimbau para orang tua untuk memantau perkembangan kondisi udara serta informasi resmi dari pemerintah daerah terkait jadwal pembelajaran. Orang tua diminta memastikan anak berangkat ke sekolah dalam kondisi sehat dan mengenakan masker selama perjalanan. Bagi siswa yang menempuh jarak tempuh cukup jauh, orang tua diharapkan mengatur waktu keberangkatan agar tidak terburu-buru dan tetap memperhatikan keselamatan di jalan.

Pemerintah Kota Banjarbaru terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kabut asap yang bersumber dari kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah. Dinas Pendidikan menyatakan akan menindaklanjuti setiap perkembangan kondisi udara dengan kebijakan yang tepat, termasuk kemungkinan penyesuaian kembali jam belajar apabila dibutuhkan.

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan yang dapat memperparah kondisi kabut asap. Koordinasi lintas instansi, termasuk dinas lingkungan hidup, kesehatan, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah, terus dilakukan dalam upaya menekan dampak kabut asap terhadap kesehatan warga dan kelancaran aktivitas masyarakat di Kota Banjarbaru.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User