Polemik Impor Rangkaian KRL Bekas, Kemenperin Tegaskan Wajib Produk Dalam Negeri

JAKARTA — PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) terancam gagal memperbarui armadanya setelah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak usulan perseroan mengimpor rangkaian kereta rel listrik (KRL)...

Polemik Impor Rangkaian KRL Bekas, Kemenperin Tegaskan Wajib Produk Dalam Negeri

JAKARTA — PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) terancam gagal memperbarui armadanya setelah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak usulan perseroan mengimpor rangkaian kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang. Penolakan itu disampaikan Kemenperin sembari meminta PT KCI mengutamakan pembelian produk dalam negeri, sehingga rencana penggantian 10 rangkaian yang memasuki masa pensiun pada 2023 dan 19 rangkaian pada 2024 kini menghadapi ketidakpastian.

Kebijakan pengutamaan produksi nasional tersebut berpotensi menunda proses peremajaan armada commuter line yang melayani kawasan Jabodetabek. Apabila penggantian tidak segera dilakukan, sejumlah rangkaian yang telah melampaui batas usia operasional dikhawatirkan memengaruhi kapasitas angkut serta frekuensi perjalanan yang selama ini dinikmati ratusan ribu penumpang setiap harinya.

Kemenperin Tegaskan Kewajiban Produk Dalam Negeri

Kemenperin menegaskan bahwa setiap pengadaan sarana perkeretaapian oleh badan usaha milik negara wajib berpihak pada industri manufaktur nasional. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan serta BUMN harus memprioritaskan produk yang memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Kebijakan ini ditetapkan untuk mendorong pertumbuhan industri, memperluas lapangan kerja, serta mengurangi ketergantungan terhadap barang impor.

Dalam menanggapi usulan PT KCI, pihak Kemenperin menyatakan bahwa impor rangkaian KRL bekas dari Jepang tidak sejalan dengan arah kebijakan penguatan industri dalam negeri. Alih-alih menerbitkan izin impor, kementerian meminta perseroan mengalihkan rencana pengadaannya kepada produsen lokal yang dinilai telah memiliki kapasitas memproduksi kereta rel listrik. Pertimbangan kesiapan teknologi, penyerapan tenaga kerja, dan nilai tambah ekonomi menjadi dasar sikap tersebut.

"Pengadaan sarana perkeretaapian harus diarahkan untuk memberdayakan industri dalam negeri," demikian penegasan Kemenperin dalam menanggapi permohonan impor PT KCI.

Ancaman Gangguan Layanan Commuter Line

Di sisi lain, PT KCI menilai impor rangkaian bekas dari Jepang merupakan solusi paling realistis untuk menutup kebutuhan armada dalam waktu singkat. Dengan total 29 rangkaian yang akan berakhir masa operasinya hingga 2024, perseroan menghadapi tekanan untuk menjaga kesinambungan layanan bagi pengguna commuter line Jabodetabek yang jumlahnya mencapai ratusan ribu orang setiap hari.

Keterlambatan penggantian armada dapat berdampak pada pengurangan jumlah perjalanan, perpanjangan waktu tunggu penumpang, hingga peningkatan kepadatan di dalam kereta. Padahal, layanan KRL merupakan tulang punggung mobilitas masyarakat Jabodetabek yang setiap hari bergantung pada transportasi massal berbasis rel untuk menuju tempat kerja, sekolah, dan berbagai aktivitas lainnya.

Kondisi itu semakin krusial karena armada yang beroperasi saat ini sebagian besar telah berusia lanjut. Peremajaan tidak hanya menyangkut kenyamanan, tetapi juga aspek keselamatan dan keandalan operasional, mengingat rangkaian yang melewati batas usia teknis membutuhkan perawatan lebih intensif dan berisiko menurunkan tingkat keteraturan jadwal perjalanan.

Kapasitas Industri Nasional dan Pertimbangan Waktu

Penolakan Kemenperin membuka pertanyaan mengenai kesiapan industri nasional dalam memenuhi kebutuhan PT KCI. Produsen dalam negeri dinilai memiliki kemampuan memproduksi kereta baru, namun kapasitas produksi, jangka waktu pengerjaan, serta jumlah unit yang dapat disuplai dalam kurun waktu tertentu menjadi bahan perhitungan. Faktor kecepatan pengadaan disebut sebagai alasan utama perseroan memilih opsi impor.

Perbedaan pandangan antara kedua lembaga tersebut menuntut penyelesaian melalui forum koordinasi. Dalam rapat koordinasi lintas kementerian, seluruh pihak diharapkan dapat menyepakati skema pengadaan yang tidak hanya memenuhi kaidah industri, tetapi juga menjamin keberlanjutan pelayanan publik serta ketepatan waktu pemenuhan armada.

Langkah Tindak Lanjut dan Harapan Kepastian

Menindaklanjuti polemik ini, PT KCI diharapkan kembali membahas usulannya bersama Kemenperin serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator perkeretaapian. Keputusan yang diambil nantinya harus mempertimbangkan dua kepentingan sekaligus, yakni penguatan industri dalam negeri dan pemenuhan kebutuhan operasional layanan KRL Jabodetabek.

Hingga keputusan final ditetapkan, publik menanti kejelasan nasib peremajaan armada yang sangat menentukan kualitas layanan commuter line ke depan. Polemik ini sekaligus menjadi ujian koordinasi antarlembaga dalam menjaga keseimbangan antara kebijakan industrialisasi dan kebutuhan dasar transportasi masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User