Ajudan Ketua DPRA Dicambuk 22 Kali di Banda Aceh

Seorang ajudan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berinisial YS alias Pale menjalani eksekusi uqubat cambuk sebanyak 22 kali di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, pada K...

Ajudan Ketua DPRA Dicambuk 22 Kali di Banda Aceh

Seorang ajudan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berinisial YS alias Pale menjalani eksekusi uqubat cambuk sebanyak 22 kali di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, pada Kamis (20/8/2026). Hukuman itu dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banda Aceh setelah Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh menyatakan YS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilath, yaitu tindak pidana berupa perbuatan bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri.

Kasus Berawal dari Operasi Terpadu

Peristiwa yang menjerat YS bermula pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Kala itu, petugas Operasi Terpadu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh mengamankan YS bersama seorang perempuan di kamar 708, lantai tujuh Hotel Ayani, Banda Aceh. Keduanya diamankan dengan dugaan telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan syariat Islam yang berlaku di provinsi tersebut.

Penangkapan tersebut menjadi titik awal berjalannya proses penegakan hukum jinayat. Seluruh berkas perkara kemudian diproses melalui mekanisme peradilan syariat hingga akhirnya dilimpahkan ke Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh untuk disidangkan. Proses persidangan berlangsung sesuai dengan ketentuan Qanun Jinayat yang menjadi dasar hukum pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Putusan Majelis Hakim

Dalam sidang yang digelar di Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh, majelis hakim membacakan putusan Nomor 32/JN/2026/MS.BNA pada 27 Juli 2026. Berdasarkan keputusan tersebut, YS dijatuhi uqubat ta'zir berupa 22 kali cambuk yang dilaksanakan di depan umum. Jumlah hukuman itu telah memperhitungkan pengurangan masa penahanan yang telah dijalani terpidana selama proses hukum berlangsung.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya mengajukan hukuman yang lebih berat, yakni 25 kali cambuk. Namun, majelis hakim menetapkan angka akhir 22 kali cambuk setelah mempertimbangkan berbagai hal dalam persidangan, termasuk masa penahanan yang telah dilalui terpidana sejak ditangkap.

Setelah putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht), jaksa eksekutor menindaklanjuti dengan melaksanakan eksekusi pada Kamis (20/8/2026). Sebelum menjalani hukuman, YS terlebih dahulu menjalani pemeriksaan medis oleh tim dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh guna memastikan kondisi kesehatannya memungkinkan untuk menjalani uqubat cambuk.

Eksekusi Bersamaan dengan Sepuluh Terpidana Lain

Pelaksanaan hukuman terhadap YS tidak berlangsung sendiri. Pada hari yang sama, jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 11 terpidana sekaligus, termasuk YS di dalamnya. Dari keseluruhan terpidana tersebut, empat orang terjerat perkara ikhtilath, empat orang terjerat perkara zina, dua orang terjerat perkara khalwat, dan satu orang terjerat perkara khamar.

Prosesi eksekusi digelar secara terbuka di Taman Bustanussalatin dan disaksikan langsung oleh masyarakat yang hadir di lokasi. Pelaksanaan uqubat tersebut berlangsung dengan pengawasan dari aparat penegak hukum serta tim medis yang bertugas memantau kondisi para terpidana selama hukuman dijalankan.

Kejaksaan Tegaskan Komitmen Penegakan Syariat

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan syariat Islam di Aceh. Pihak kejaksaan menyatakan seluruh rangkaian eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kami berkomitmen menjalankan penegakan syariat Islam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaksanaan uqubat cambuk ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami berharap hukuman ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menaati Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh," ujar Muhammad Kadafi.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menegaskan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan aturan yang disahkan dan tidak keluar dari koridor perundang-undangan. Kejaksaan Negeri Banda Aceh juga berharap pelaksanaan eksekusi ini dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas mengenai konsekuensi hukum atas pelanggaran syariat Islam.

Dengan selesainya rangkaian eksekusi pada Kamis tersebut, perkara yang menjerat YS dan sepuluh terpidana lainnya dinyatakan tuntas secara hukum. Seluruh hukuman telah dijalani sesuai dengan putusan Mahkamah Syar'iyah yang berkekuatan hukum tetap, menutup babak penegakan hukum jinayat untuk kasus tersebut di Kota Banda Aceh.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User