11 Terpidana Pelanggaran Syariat Jalani Cambuk di Banda Aceh
Sebanyak 11 terpidana pelanggaran hukum jinayat menjalani eksekusi hukuman cambuk di Panggung Taman Sari Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, pada Kamis (20/8). Proses hukuman yang berlangsung terbuka it...
Sebanyak 11 terpidana pelanggaran hukum jinayat menjalani eksekusi hukuman cambuk di Panggung Taman Sari Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, pada Kamis (20/8). Proses hukuman yang berlangsung terbuka itu disaksikan langsung oleh warga yang hadir di sekitar lokasi eksekusi.
Kesebelas terpidana dinyatakan terbukti melanggar empat kategori jarimah, yakni zina, ikhtilath, khalwat, dan khamar. Seluruh perkara telah diputus oleh Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dengan berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan rangkaian penegakan hukum jinayat di Provinsi Aceh, satu-satunya daerah di Indonesia yang memiliki kewenangan khusus menerapkan syariat Islam melalui peraturan daerah bernama qanun. Hukuman cambuk dijalankan di panggung publik dengan disaksikan masyarakat sebagai bagian dari efek jera dan edukasi hukum.
Empat Terpidana Zina Menerima Hukuman 100 Kali Cambuk
Hukuman paling berat pada eksekusi kali ini dijatuhkan kepada empat terpidana berinisial AB, SA, AZ, dan MM. Keempatnya menjalani 100 kali cambuk tanpa pengurangan setelah dinyatakan terbukti melakukan jarimah zina sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 37 ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
Pasal-pasal tersebut mengatur perbuatan zina beserta ancaman hukuman bagi pelaku yang terbukti melanggarnya. Putusan majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh terhadap keempat terpidana menjadi dasar pelaksanaan eksekusi di panggung hukuman tersebut. Eksekusi untuk keempat terpidana zina digelar dalam jumlah penuh sebagaimana tercantum dalam putusan majelis hakim.
Empat Terpidana Ikhtilath Dicambuk 22 Kali
Empat terpidana lain dengan inisial DI, MS, YR, dan NN masing-masing menjalani 22 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah ikhtilath, yaitu perbuatan bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri. Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman uqubat ta'zir sebanyak 25 kali cambuk kepada keempat terpidana. Namun, masa penahanan yang telah dijalani selama proses hukum diperhitungkan dalam pelaksanaan hukuman, sehingga jumlah cambuk yang dieksekusi berkurang menjadi 22 kali.
Mekanisme pengurangan semacam itu merupakan bagian dari ketentuan yang memperhitungkan masa tahanan terpidana sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, sehingga total sanksi yang dijalani sebanding dengan vonis yang dijatuhkan hakim.
Dua Terpidana Khalwat dan Satu Terpidana Khamar
Dua terpidana berinisial RM dan NA menjalani hukuman tujuh kali cambuk setelah dinyatakan terbukti melakukan jarimah khalwat, yakni berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Keduanya melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
Hukuman awal yang dijatuhkan hakim kepada RM dan NA adalah 10 kali cambuk. Setelah memperhitungkan masa penahanan selama proses persidangan, jumlah tersebut dikurangi sehingga eksekusi yang dijalankan menjadi tujuh kali cambuk.
Sementara itu, satu terpidana berinisial SK menjalani 20 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah khamar, yaitu pelanggaran yang berkaitan dengan konsumsi atau perbuatan seputar minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam qanun. SK dinyatakan melanggar Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
SK sebelumnya dijatuhi hukuman 25 kali cambuk oleh majelis hakim. Angka tersebut kemudian disesuaikan setelah masa penahanan diperhitungkan, sehingga eksekusi yang dijalankan menjadi 20 kali cambuk.
Eksekusi Terbuka dan Penegakan Syariat di Aceh
Panggung Taman Sari Bustanussalatin merupakan lokasi yang kerap digunakan untuk pelaksanaan hukuman cambuk di ibu kota Provinsi Aceh. Eksekusi yang digelar Kamis tersebut berlangsung di hadapan warga yang menyaksikan langsung proses hukuman dari area yang disediakan. Warga yang hadir mengikuti jalannya hukuman hingga proses eksekusi selesai dilaksanakan.
Penegakan hukum jinayat di Aceh berlandaskan kewenangan khusus yang diberikan kepada provinsi tersebut dalam kerangka otonomi daerah. Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan atas Qanun Nomor 6 Tahun 2014, yang mengatur berbagai jarimah beserta sanksinya, termasuk hukuman cambuk yang dijatuhkan pengadilan. Kewenangan tersebut menjadikan sistem peradilan di Aceh memiliki kekhususan dalam penanganan perkara syariat, yang tidak dimiliki provinsi lain di Indonesia.
Pelaksanaan hukuman secara terbuka dimaksudkan untuk memberikan efek jera sekaligus edukasi bagi masyarakat tentang konsekuensi hukum atas pelanggaran syariat. Seluruh rangkaian eksekusi berjalan sesuai putusan pengadilan yang telah ditetapkan.
Comments (0)