PGR Serahkan 14.405 Dokumen ke Kemenkum demi Pengesahan Badan Hukum

JAKARTA — Partai Gerakan Rakyat (PGR) menuntaskan tahapan administrasi pendaftaran badan hukum partai politik dengan menyerahkan 14.405 dokumen fisik kepada Kementerian Hukum (Kemenkum) di Gedung Ke...

PGR Serahkan 14.405 Dokumen ke Kemenkum demi Pengesahan Badan Hukum

JAKARTA — Partai Gerakan Rakyat (PGR) menuntaskan tahapan administrasi pendaftaran badan hukum partai politik dengan menyerahkan 14.405 dokumen fisik kepada Kementerian Hukum (Kemenkum) di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). Penyerahan berkas tersebut merupakan langkah akhir dari rangkaian proses pendaftaran yang telah ditempuh organisasi sebelum memasuki tahap verifikasi oleh pemerintah.

Seluruh dokumen yang dihantarkan tersebut dikemas dalam 46 boks dan menjadi kelengkapan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang partai politik. Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, dalam keterangannya usai penyerahan berkas menyatakan bahwa materi yang diserahkan merupakan dokumen asli yang telah disiapkan secara lengkap oleh jajaran pengurus partai di berbagai tingkatan.

"Sore ini kami menghantarkan 46 boks berkas berisi dokumen asli secara lengkap yang merupakan bagian dari persyaratan pendaftaran kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia. Jumlah keseluruhan dokumen tersebut mencapai 14.405 dokumen," kata Sahrin di gedung Kemenkum Jakarta Selatan, Kamis (20/8).

Kepengurusan Tersebar di 3.371 Struktur

Ketua umum PGR menjelaskan bahwa 14.405 dokumen yang diserahkan berasal dari 3.371 struktur kepengurusan partai yang tersebar di berbagai daerah. Struktur tersebut mencakup Dewan Pimpinan Pusat (DPP) serta kepengurusan pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan.

"Dokumen ini berasal dari 3.371 struktur yang terdiri atas DPP, 100 persen DPW, 75 persen DPD, serta 50 persen DPC maupun kepengurusan di tingkat kecamatan. Total struktur yang tercatat sebanyak 3.371," lanjut Sahrin.

Pemenuhan struktur kepengurusan di tingkat provinsi hingga kecamatan merupakan salah satu syarat utama yang ditetapkan peraturan perundang-undangan bagi organisasi yang hendak disahkan menjadi partai politik. Dengan menyerahkan dokumen pendukung kepengurusan tersebut, PGR menegaskan kesiapannya menghadapi proses verifikasi dan seluruh tahapan berikutnya yang masih menanti.

Verifikasi Paling Lama 45 Hari

Sahrin menuturkan bahwa penyerahan dokumen fisik pada Kamis (20/8) merupakan tahap terakhir dari proses pendaftaran badan hukum. Setelah itu, seluruh proses selanjutnya berada di tangan Kementerian Hukum yang akan melakukan pemeriksaan serta verifikasi atas kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diterima.

"Untuk terbitnya badan hukum, masih ada dua proses yang harus dilalui. Proses pertama adalah verifikasi oleh Kementerian Hukum, yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberikan alokasi waktu paling lama 45 hari. Setelah itu terdapat masa pengambilan keputusan selama 15 hari," jelasnya.

Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan, keputusan terkait pengesahan badan hukum Partai Gerakan Rakyat diharapkan dapat terbit dalam rentang waktu kurang lebih dua bulan sejak berkas diterima. Keputusan tersebut nantinya menjadi dasar hukum bagi partai untuk melangkah menuju tahapan berikutnya dalam siklus kepemiluan nasional.

Menanti Verifikasi KPU Menuju Pemilu 2029

Setelah memperoleh badan hukum, Partai Gerakan Rakyat masih dihadapkan pada rangkaian tahapan berikutnya, yakni verifikasi partai politik sebagai peserta Pemilu 2029. Sahrin menambahkan bahwa verifikasi tersebut akan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2027.

"Setelah mendapatkan badan hukum, kami masih harus mengikuti tahapan verifikasi sebagai peserta Pemilu 2029. Verifikasi partai politik sebagai peserta pemilu akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum pada 2027," ungkap Sahrin.

Proses verifikasi oleh KPU merupakan pintu masuk bagi partai politik untuk dapat mengikuti kontestasi pemilihan umum. Dalam tahapan tersebut, KPU akan memeriksa kembali pemenuhan persyaratan kepengurusan, keanggotaan, serta keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyerahan dokumen oleh PGR menambah daftar organisasi yang tengah menempuh jalur formal untuk menjadi partai politik baru menjelang Pemilu 2029. Sementara itu, Kementerian Hukum akan menindaklanjuti berkas yang diterima dengan melakukan pemeriksaan administrasi secara saksama sebelum akhirnya menetapkan keputusan badan hukum.

Hingga berita ini ditulis, pihak Kementerian Hukum belum memberikan keterangan resmi mengenai jadwal pemeriksaan terhadap berkas pendaftaran yang diserahkan Partai Gerakan Rakyat. Proses verifikasi akan berjalan mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk pemeriksaan keabsahan dokumen serta pemenuhan syarat kepengurusan di seluruh tingkatan struktural partai.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User