Pemerintah Tegaskan Proses Pengelolaan Sampah Sesuai Jenisnya

JAKARTA — Pemerintah menegaskan bahwa proses pengelolaan sampah di Indonesia dilaksanakan secara berbeda sesuai dengan jenis sampahnya, yaitu sampah organik, sampah anorganik, serta sampah bahan ber...

Pemerintah Tegaskan Proses Pengelolaan Sampah Sesuai Jenisnya

JAKARTA — Pemerintah menegaskan bahwa proses pengelolaan sampah di Indonesia dilaksanakan secara berbeda sesuai dengan jenis sampahnya, yaitu sampah organik, sampah anorganik, serta sampah bahan berbahaya dan beracun (B3), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi yang disahkan pada tahun 2008 tersebut menetapkan dua kerangka besar pengelolaan, yakni pengurangan sampah dan penanganan sampah, yang pelaksanaannya berlangsung berjenjang mulai dari sumber timbulan sampah hingga pemrosesan akhir. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan bahwa disiplin pemilahan sejak dari rumah menjadi kunci utama agar setiap jenis sampah ditangani melalui proses yang tepat dan tidak berakhir tercampur di tempat pemrosesan akhir.

Dasar Hukum dan Penggolongan Jenis Sampah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, sampah didefinisikan sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sebagai aturan turunan, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 menetapkan tata cara pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga secara lebih rinci, termasuk penggolongan sampah ke dalam tiga kelompok utama, yaitu sampah organik, sampah anorganik, dan sampah B3.

"Penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah," demikian bunyi Pasal 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Sampah organik yang berasal dari sisa makanan dan dedaunan diperkirakan mendominasi komposisi timbulan sampah nasional hingga lebih dari separuh total sampah. Sementara itu, sampah anorganik seperti plastik, kertas, logam, dan kaca membutuhkan jalur daur ulang tersendiri karena memiliki nilai ekonomi, sedangkan sampah B3 seperti baterai bekas, lampu, kemasan pestisida, dan limbah medis wajib ditangani secara khusus karena berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Pengurangan Sampah Dimulai dari Sumber

Kerangka pertama dalam pengelolaan sampah adalah pengurangan yang mencakup kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali. Melalui rapat koordinasi bersama pemerintah daerah, pemerintah pusat mendorong setiap kabupaten dan kota membentuk bank sampah serta Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle atau TPS3R. Pada fasilitas tersebut, sampah organik diolah menjadi kompos, sementara sampah anorganik dipilah dan disalurkan kepada industri daur ulang.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, pemerintah menetapkan target pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah sebesar 70 persen hingga tahun 2025. Pada tahap pengurangan ini, peran masyarakat menjadi penentu utama. Pemilahan di sumber membedakan jalur sampah organik, anorganik, dan B3 sejak awal sehingga proses penanganan berikutnya berlangsung sesuai karakteristik masing-masing jenis sampah.

Pengangkutan, Pengolahan, dan Pemrosesan Akhir

Setelah dipilah di sumber, sampah dikumpulkan oleh petugas kebersihan dan diangkut ke tempat pengolahan sesuai jenisnya. Sampah organik diolah melalui pengomposan, budidaya maggot, atau teknologi biogas; sampah anorganik diolah melalui pendauran ulang dan pengolahan menjadi refuse derived fuel; sedangkan sampah B3 rumah tangga diserahkan kepada pengelola yang memiliki izin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Residu yang tidak dapat diolah kembali diangkut ke tempat pemrosesan akhir dengan sistem sanitary landfill. Pemerintah menindaklanjuti ketentuan tersebut dengan melarang metode open dumping serta mewajibkan pengelolaan yang terkendali, termasuk pemanfaatan gas metana dari tumpukan sampah menjadi sumber energi listrik. Dengan demikian, setiap jenis sampah memiliki proses akhir yang berbeda sesuai karakteristiknya.

Peran Pemerintah Daerah dan Masyarakat

Dalam kerangka otonomi daerah, pemerintah kabupaten dan kota bertanggung jawab menyediakan sarana pemilahan, mengoperasikan TPS3R, dan memastikan penanganan sampah B3 rumah tangga berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat merupakan prasyarat utama agar pengelolaan sampah yang disesuaikan dengan jenisnya dapat berjalan efektif.

Kesadaran warga untuk memilah sampah organik, anorganik, dan B3 sejak dari rumah dinilai menjadi titik tolak seluruh proses pengelolaan. Apabila pemilahan tidak dilakukan, rangkaian proses yang telah ditetapkan pemerintah tidak akan mencapai hasil optimal, dan dampaknya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pencemaran lingkungan serta menumpuknya sampah di tempat pemrosesan akhir.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User